WARTASULSEL. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng menetapkan empat pejabat DPRD Bantaeng sebagai tersangka dalam kasus korupsi tunjangan kesejahteraan rumah negara dan belanja rumah tangga.
Keempat tersangka, H (43), I (52), MR (41), dan JK (52), telah resmi ditahan di Rutan Kelas II B Bantaeng selama 20 hari.
Siaran pers yang dibacakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H, mengungkapkan bahwa penyidikan menemukan bukti kuat terkait penyalahgunaan anggaran yang dilakukan oleh para tersangka. H, I, dan MR adalah pimpinan aktif DPRD Bantaeng periode 2019-2024.Sedangkan JK adalah Sekretaris DPRD aktif yang juga pengguna anggaran sejak 2021.
Kasus ini bermula dari pengajuan pencairan anggaran tunjangan kesejahteraan yang dilakukan setiap bulan oleh JK kepada BPKD Bantaeng Pencairan dilakukan meski pimpinan DPRD tidak pernah menempati rumah negara tersebut.
Total anggaran yang disalahgunakan pimpinan DPRD Bantaeng tersebut mencapai Rp. 4,95 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka korupsi tersebut dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda antara Rp. 50 juta hingga Rp. 1 miliar.