Kejari Selayar Gelar Penyuluhan Hukum Pada Kegiatan TMMD ke-120 Tahun Anggaran 2024

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. menjadi Narasumber Penyuluhan Hukum pada Rangkaian Kegiatan TMMD ke-120 Tahun Anggaran 2024 yang diselenggarakan oleh Kodim 1415 Selayar bertempat di Baruga Sayang, Dusun Lembang Bau, Desa Bonea Timur, Kecamatan Bontomanai, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Kegiatan Penyuluhan hukum tersebut mengundang berbagai tokoh masyarakat yakni Badan Pemusyarawatan Desa (BPD) Desa Bonea Timur, Kepala Dusun Lembang Bau, masyarakat Desa, dan pelajar di daerah setempat. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peraturan hukum, mekanisme penyelesaian perkara dan program jaga desa oleh Kejaksaan.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. menyampaikan tugas pokok dan kewenangan jaksa, mekanisme penanganan perkara tindak pidana umum, tindak pidana yang marak terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, peraturan hukum, ancaman sanksi pidana, dan Program Jaga Desa.

Kegiatan ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang hadir, mengingat pentingnya pemahaman hukum yang baik dalam kehidupan sehari-hari. Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Bontomanai, khususnya di Desa Bonea Timur Kecamatan Bontomanai, semakin sadar hukum dan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan hukum yang dihadapi dengan cara yang bijak dan sesuai peraturan.

“Jaksa Masuk Sekolah” Kajari Selayar Ajak Generasi Muda Pelihara Persatuan dan Kesadaran Digital

WARTASULSEL, SELAYAR – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan moral di kalangan siswa, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., memberikan amanat penting pada upacara bendera yang berlangsung di UPT SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar. 13/05/2024

Kegiatan yang diadakan pada hari Senin, 13 Mei 2024 pukul 07.30 WITA ini, turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Risnaeni S.H.
Dalam pidato awalnya, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. menekankan pentingnya rasa syukur atas kesehatan dan keselamatan yang dinikmati bersama.

“Kita harus menghargai setiap nikmat yang diberikan kepada kita, terutama kesehatan dan kebahagiaan,” katanya, mengingatkan pentingnya menjaga nikmat tersebut dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia, dengan segala keanekaragaman suku dan budaya, memerlukan persatuan untuk tetap kuat.

“Kita harus menjaga persatuan untuk menguatkan bangsa. Tanpa persatuan, kita tidak akan bisa berdiri tegak menghadapi tantangan,” ujar Hendra dengan tegas.

Menghadapi era informasi, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. memperingatkan siswa tentang bahaya informasi palsu dan fitnah yang bisa merusak persatuan. “Jangan biarkan hoaks dan fitnah mengoyak persatuan kita. Selalu verifikasi informasi sebelum mempercayainya,” pesannya, menekankan pentingnya kritis dalam menerima informasi.

Era digital memberikan kemudahan akses informasi, namun Kepala kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga mengingatkan bahwa setiap kemudahan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab. “Gadget membantu kita dalam banyak hal, namun kita harus bijak menggunakannya. Jangan sampai kecanggihan teknologi menjerumuskan kita ke dalam perilaku negatif,” ungkapnya.

Hendra Syarbaini, S.H., M.H. juga menyinggung masalah perilaku buruk yang sering kali berasal dari penyalahgunaan gadget, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba. “Banyak masalah sosial bermula dari penggunaan gadget yang tidak bertanggung jawab. Saya minta kalian semua untuk lebih bijak dan memilah informasi serta hiburan yang kalian konsumsi,” jelasnya.
Selanjutnya, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. menekankan pentingnya pendidikan dalam mencapai kesuksesan.

“Prioritaskan belajar dan berusaha mencapai cita-cita kalian. Pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik,” tuturnya, mendorong para siswa untuk fokus pada tujuan akademik mereka.

Dia mengakhiri amanatnya dengan mengingatkan siswa bahwa apa yang mereka lakukan hari ini akan menentukan masa depan mereka. “Gunakan setiap kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi bangsa,” pesannya, menanamkan semangat untuk berusaha dan berdoa.

Kegiatan ini adalah bagian dari inisiatif ‘Jaksa Masuk Sekolah’, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Program ini diharapkan dapat membentuk karakter dan memperkuat pemahaman hukum serta keadilan di kalangan generasi muda.

Diharapkan, dengan amanat yang disampaikan oleh Hendra Syarbaini, S.H., M.H. Sekalu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, para pelajar di SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar akan lebih memahami tanggung jawab mereka sebagai generasi penerus bangsa dan menggunakan informasi serta teknologi dengan bijak untuk kebaikan bersama.

Pemerhati Anti Korupsi, Data Hasil Investigasi Kades Bungaiya Sudah Cukup

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kisruh Kasus Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar yanh sampai saat ini masih bergulir di pemerhati anti korupsi yang menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Di Kutip dari salah satu Postingan Facebook Abryal Fakrullah sebagai Pemerhati Anti Korupsi, Pasal 188 ayat (1) KUHAP memberikan definisi Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.

2}. Bahwa dari seluruh uraian tersebut diatas, Kepala Desa Bungaiya Sdr. ALIMUDDIN, ST, terbukti secara SAH melakukan Tindakan Melawan Hukum telah menggunakan dana untuk kepentingan Pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 522.926.000,- (lima ratus dua puluh dua juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah), sebagai hasil audit investigasi kami dilapangan dalam rangka laporan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara tertanggal 15 April 2024 hingga 2 mei 2024;

3}. Bahwa atas rangkaian tindakan yang dilakukan oleh KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA tersebut, telah memenuhi unsur PASAL 2 AYAT (1) UU Tipikor yang menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah. Dan lebih lanjut pada PASAL 3 yang menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

4}. Bahwa perbuatan KEPALA DESA BUNGAIYA (Bpk. ALIMUDDIN, ST) beserta TIM PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN dalam LINGKUP APARAT DESA BUNGAIYA sudah jelas telah memenuhi unsur Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

5}. Bahwa rekomendasi dari FORUM PEMANTAU PENGAWASAN DANA DESA KORWIL WILAYAH SELATAN sebagai tindak lanjut atas Laporan Warga Masyarakat DESA BUNGAIYA kepada bagian PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUAN SELAYAR TERTANGGAL 1 April 2024 yang ditujukan kepada Bapak KEPALA KEJAKSAAN NEGERI KEPULAUA SELAYAR Cq. KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS (KASI PIDSUS), maka dimohon kiranya :

1}. Dimohon kiranya dapat melaksanakan pemeriksaan terhadap oknum – oknum yang terlibat dalam dugaan penyelewengan dana desa bungaiya tahun anggaran 2023.

2}. Dimohon untuk memeriksa dan melakukan penyitaan dokumen terkait dugaan tindak pidana yang dimaksud sebelum pihak yang tidak bvertanggung jawab menghilangkan dokumen atau barang bukti tersebut.

3}. Dimohon untuk menerapkan Hukum dengan KONSISTEN terhadap setipa orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana PENYELEWENGAN ANGGARAN KEGIATAN/KORUPSI DANA DESA BUNGAIYA tahun anggaran 2023.

Abryal Fakrullah dalam komentar nya, kami telah dapatkan semua data dan keterangan dari para calon penerima bantuan yang tidak dapatkan hak-haknya akibat perbuatan Kepala Desa Bungaiya yang mangambil dana kegiatan setelah di cairkan oleh bendahara desa kemudian sang Kepala Desa Alimuddin, ST beralasan akan mengerjakan sendiri pekerjaan fisik dan memesan sendiri pengadaan barang pada kegiatan pemberdayaan mmasyarakat namun itu hanya akal-akalan beliau untuk menggunakan dana tersebut untuk membayar utang pribadinya serta sebahagian digunakan untuk bayar temuan pada tahun sebelumnya dengan menyetorkan ke kas desa, selanjutnya beliu tarik kemabli dana tersebut masuk kembali ke kantong pribadinya…saatnya kasus ini di tuntaskan agar tidak merusak kesejateraan masyarakat desa bungaiya kedepan nanti.

Kades Karumpa di Duga Mark Up Dana Desa, Masyarakat merasa di Rugikan

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Desa Karumpa Kecamatan Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar diduga Mark-Up Dana Desa untuk kepentingan pribadi. Dugaan penyelewengan dana desa ini, berindikasi menyebabkan terjadinya kerugian masyarakat dan keuangan negara.

Berdasarkan informasi dan data realisasi Dana Desa kuat dugaan di peroleh dari Tahun 2023 Sebesar 2.4 Miliar Rupiah tampak terealisasi 100%, padahal melalui informasi yang di dapat, pada kenyataannya tidaklah sepenuhnya.

Hal ini terungkap berdasarkan data dan informasi salah satu warga Desa Karumpa Raba Ali melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPBD).

Salah satu warga Desa Karumpa Raba Ali mengatakan, diduga ada indikasi mark-up dalam APBDes tahun 2023 sebesar 228 Juta Rupiah. Pada kegiatan program ketahanan pangan dan hewani, belanja bantuan sampan fiber sebanyak 38 unit untuk masyarakat senilai 12 juta rupiah per unitnya. Namun, harga harga pasaran sampan fiber ukuran panjang 7 meter x 80 cm dengan ketebalan 3 ml hanya 6 juta rupiah per unit.

“Yang kami ketahui di apbdes 2023 pengadaan sampan fiber 38 unit dengan harga 12 juta, padahal dia membeli seharga 6 juta. tapi kenapa di masukan di dalam apbd menjadi 12 juta. ini yang kami temukan sangat banyak kejanggalannya. Kalau 38 dikali 6 juta totalnya 228.000.000. Anggaran itu habis dan masih banyak lagi masyarakat yang belum menerima bantuan sampan fiber padahal sudah ada di dalam APBDesa,” Ungkap Raba Ali

Raba Ali menambahkan, Bukan hanya itu, biaya angkut transportasi laut pada pembelian mesin dibebankan kepada warga penerima bantuan, mesin Jiangdong 30 PK senilai Rp. 700.000,- per unitnya dan untuk mesin Jiangdong 24 PK senilai antara 500 hingga 600 ribu rupiah per unit. Walaupun biaya transportasi mesin tersebut sudah dianggarkan dalam APBDes.

“Sering melakukan pungutan liar kalau kapal masuk di karumpa yg ingin mengelola hasil ikan dan teripang..biaya untuk retribusinya di bebankan kepada kapal masuk sebanyak 2.500.000 perbuah
Ini pungutan liar..alasan untuk PAD desa, sedangkan retribusi tersebut tidak pernah di buat Perdesnya tentang retribusi pengadaan sampan fiber dari tahun 2019 hingga 2023.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1989 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo, Pasal 55 dan 56 KUHP.

Hingga berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Kepala Desa yang bersangkutan melalui Telpon dan Pesan singkat.

Berantas Korupsi, Kajari Kepulauan Selayar “Perlu Perbaikan Mental Para Pengelola Keuangan Negara”

WARTASULSEL, Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terus melakukan sosialisasi anti korupsi dalam upaya perbaikan mental para pengelola keuangan Negara yang cenderung melakukan praktek korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH mengatakan bahwa saat ini terdapat beberapa budaya dan mental masyarakat yang mendorong terjadinya korupsi di Indonesia, antara lain budaya dan mental suka mencari jalan pintas, Asal Bapak Senang (ABS), memberikan hadiah kepada Pejabat (Gratifikasi).

Hal tersebut diungkapkan Kajari Selayar saat memberikan materi “Negeri Indah Tanpa Korupsi” pada Gelar Pengawasan Daerah (Gelarwasda) Tahun 2023 yang diprakarsai oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar di Ruang Pola Kantor Bupati selayar, Selasa (19/12/2023)

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Bupati, Wakil Bupati Kepulauan Selayar, Forum Komunitas Pimpinan Daerah (Forkopimda) Selayar, Kades dan Lurah. Mengusung tema “Early Warning System, Navigasi, Aman, menuju Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik” sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk menciptakan asas umum pemerintahan yang Baik.

“Bangsa yang besar adalah bangsa yang meneladani Integritas Tokoh Bangsanya, sebut saja Baharuddin Lopa yang memiliki komitmen dan integritas yang luar biasa yang patut diteladani,” Ungkap Kajari Selayar Hendra Syarbaini.

Lebih lanjut, Kajari menyampaikan APIP seyogyanya mampu membawa dalam pencapaian nilai, tujuan dan sarana utama melalui quality assurance dan keterlibatan pengawas internal mengarahkan pada manajemen organisasi sehingga dapat menghasilkan log term values bagi organisasi pada area tata kelola, risiko, dan pengendalian dengan sudut pandang oversight, insight, foresight khususnya dalam mengawal kebijakan pemerintah secara keseluruhan.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan penandatanganan nota kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, antara Pemda dengan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres Kepulauan Selayar.

Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara H. Aroeppala Selayar

Wartasulsel – Pelaksanaan TAHAP II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti)Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip Bandara H.Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018

Pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 wita bertempat di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Jaksa Penuntut Umum Yusnita Mawarni (Kasubsi Penyidikan Tindak Pidana Khusus), didampingi Syakir Syarifuddin, S.H. (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) melaksanakan Tahap II (Penerimaan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip pada Bandara H.Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018 dari Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Diketahui dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemenuhan Proyek Standar Runway Strip Bandara H.Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang diperoleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah ditetapkan 2 (dua) Tersangka atas nama Inisial MIN (Konsultan Pengawas (Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan) dan CU (Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Proyek Bandara H.Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018). Para Tersangka di duga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.608.573.283,82 (satu miliar enam ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu delapan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen) berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Proyek Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar TA. 2018 dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 tanggal 30 Desember 2022. Kemudian terdapat pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp.700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah), sehingga berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara terhadap Pekerjaan Pemenuhan Standar Runway Strip pada Bandara H. Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar TA. 2018 dari BPKP Prov. Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-1266/PW21/5/2022 Tanggal 30 Desember 2022 kerugian keuangan negara sebesar Rp.908.573.283,82 – (sembilan ratus delapan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah delapan puluh dua sen).

Bahwa sebelumnya Tersangka MIN (Direktur Utama PT.Global Madanindo Konsultan) telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti sejumlah 148 (seratus empat puluh delapan) buah yang terdiri dari dokumen kontrak, laporan pekerjaan, Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dan uang tunai yang diserahkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar tanggal 23 Februari 2023 lalu dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 22 Februari 2023 s/d 13 Maret 2023 sedangkan Tersangka CU (PPK pada Proyek Bandara andara H.Aroeppala Kab. Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2018) diserahkan pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Klas IIB Selayar terhitung tanggal 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, S.H.,M.H. menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Tindak Pidana Khusus terus berupaya melakukan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan senantiasa meminimalisir ruang gerak bagi siapapun untuk melakukan praktik korupsi di wilayah hukum Kepulauan Selayar.

 

MOU BRI Selayar dengan Kejaksaan Negeri Selayar, ini harapan Pinca BRI Selayar

Wartasulsel – Bertempat di Hall Meeting Sunari Beach Resort Selayar, Rabu, (1/3/2023), Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Benteng Selayar melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerjasama Antar BRI dengan Kejari merupakan tindaklanjut dari apa yang sudah dilaksanakan di tingkat BRI Pusat dengan Kejaksaan Agung, diantaranya adalah kerjasama di Bidang Datun.

Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai upaya mensinergikan antara dua instansi Negara dimana BRI merupakan BUMN yang kepemilikan saham mayoritas adalah milik Negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH, MH dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian kerjasama dilaksanakan untuk dapat membantu dan bekerja sama dengan BUMN khususnya Bank BRI Cabang Benteng Selayar sehingga segala bentuk program perbankan dapat dijalankan dengan lancar dan efektif, lebih lanjut Kajari menegaskan sebagaimana arahan dari Jaksa Agung bahwasanya Kejaksaan harus hadir dan berkontribusi di tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang BRI Benteng Selayar, Yoga Setyawan menyampaikan harapannya agar kerjasama dapat terjalin baik dan harmoni.

Selanjutnya Yoga menyerahkan SKK (Surat Kuasa Khusus) untuk membantu dalam hal pemulihan keuangan negara, jelas Yoga.

Selain dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini S.H., M.H dan Yoga Setiawan selaku Kepala Cabang PT. BRI (persero), Kegiatan ini juga disaksikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andri Zulfikar S.H.,M.H, La Ode Fariadin, S.H., Irmansyah Asfari S.H, Andi Haeruddin Malik, S.H., MH, wita Oktadeanti, S.H,.M.H Yusnita Mawarni S.H.,M.H,dan Dian Anggraini Sucianti S.H.,M.H serta Pegawai lingkup Kejari dan BRI Cabang Benteng Selayar. (Tim).

MOU BRI Selayar dan Kejaksaan Negeri Selayar Resmi ditanda tangani, ini harapan Pinca BRI Selayar

Wartasulsel – Pada hari ini Rabu tanggal 1 Maret 2023 bertempat di Sunari Beach Resort Selayar telah diselenggarakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara PT.Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk Benteng Selayar dengan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Lingkup kerjasama yang akan dilaksanakan tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, hadir dalam kegiatan tersebut adalah Yoga Setiawan selaku Kepala Cabang PT. BRI (persero) dan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini S.H., M.H, bersama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Andri Zulfikar S.H.,M.H, La Ode Fariadin, S.H., Irmansyah Asfari S.H, Andi Haeruddin Malik, S.H., MH, wita Oktadeanti, S.H,.M.H Yusnita Mawarni S.H.,M.H,dan Dian Anggraini Sucianti S.H.,M.H dan Pegawai lingkup Kejari Kep.Selayar.

Kajari Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa pelaksanaan perjanjian Kerjasama dilaksanakan untuk dapat membantu dan bekerja sama dengan BUMN khususnya Bank BRI Cabang Benteng Selayar sehingga segala bentuk program perbankan dapat dijalankan dengan lancar dan efektiv, lebih lanjut Kajari menegaskan sebagaimana arahan dari Jaksa Agung bahwasanya Kejaksaan harus hadir dan berkontribusi di tengah-tengah masyarakat.

Harapan Kepala Cabang BRI kerjasama semoga senantiasa tetap terjalin baik dan harmoni karena kerjasama ini sebenarnya dari tahun ke tahun terus terjalin, tindak lanjutnya adalah adanya Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk membantu dalam hal pemulihan keuangan negara.