WARTASULSEL – Tersiar kabar dua Kepala Dinas di Kabupaten Kepulauan Selayar yang dinonjobkan. Informasi itu sontak menjadi buah bibir masyarakat Kepulauan Selayar, terlebih lingkungan Pemerintahan Kabupaten. Sebab, masa Pemerintahan Basli Ali akan selesai dalam beberapa bulan ini pada tahun 2024.
Meski demikian, Bupati Selayar selaku Pembina Kepegawaian memiliki hak prograktif dalam mengatur sistem pemerintahan hingga diakhir masa jabatannya, namun kabar 2 Kadis nonjob ini mengejutkan sejumlah pihak.
Informasi yang diterima media ini, dua Kadis non job itu ialah Kepala Dinas Pariwisata Muhammad Arsyad dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Selayar Muhammad Ramli, ST.
Diketahui, Non Job adalah hukuman berat bagi ASN yang melakukan Pelanggaran dan kesalahan yang sangat berat, misalnya terbukti tidak setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, apa bila pejabat yang non job sama sekali tidak melakukan kesalahan atau sedang tidak terkena sanksi kedisiplinan, maka ini adalah keputusan sewenang – wenang dan penyalahgunaan wewenang Pemerintah.
Dikonfirmasi salah satu Pihak Badan Kepegawaian Daerah via WhatsAppnya, membenarkan hal itu bahwa dalam satu Bulan ini terjadi dua Pejabat di Non Job kan. Ucapnya
Humas Lira saat dikonfirmasi mengatakan, Non job bisa namun semuanya ada dasarnya, mungkin karena kinerjanya kurang bagus, selain dasar yang lain. Tetapi kenapa harus diturunkan minimal selevel, tetap Bupati yang lebih berhak dan memberikan evaluasi kepada para bawahannya akan tetapi kenapa dalam Bulan Januari 2024 ini terjadi dua Pejabat Non Job?Ungkap Humas Lira