Wartasulsel, Selayar – Proses belajar mengajar di SD Inpres Bonelambere 86 Selayar terpaksa dihentikan untuk sementara, akibat aksi penutupan oleh pihak yang mengklaim dirinya sebagai pemilik tempat berdirinya gedung sekolah di Dusun Binanga Nipa, Desa Bontosaile, Kecamatan Pasimasunggu Kabupaten Kepulauan Selayar, pada Rabu, 08 Maret 2023, kemarin.
Akibat dari aksi penutupan tersebut, semua siswa dan guru kembali ke rumahnya masing-masing sehingga proses belajar mengajar mengajar tidak terlaksana sebagaimana biasanya.
Hal tersebut diketahui saat babinsa Bontosaile, Sertu Abbas melihat, mendatangi dan menanyakan alasan anak sekolah berputar arah dari sekolah kembali ke rumahnya. Keterangan siswa SD itu bahwa sekolah mereka ditutup.
Sehingga Sertu Abbas mengambil tindakan mediasi pemilik lahan dan pihak sekolah, agar proses belajar mengajar dapat kembali dilaksanakan. Namun upaya itu tidak berhasil karena pihak pemilik lahan tetap pada pendiriannya, menuntut penyelesaian lahan yang diklaimnya.
Permasalah tersebut mendapat respon dari Kadis Disdikpora Kabupaten Kepulauan Selayar, Drs. Mustakim saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, hal itu sudah terjadi beberapa kali dilakukan oleh pemilik lahan dengan berbagai macam alasan.
“Oh iyye sudah beberapa kali itu ditutup oleh pemilik lahan dengan berbagai alasan, pernah dia tutup dengan alasan harus keluarganya yang jadi kepala sekolah kita penuhi, pernah juga ditutup kalau ada bantuan bangunan kita penuhi juga, sekarang dia tutup karena meminta adanya permintaan pembebasan lahan,” jelasnya, Rabu (08/03).
Terkait peristiwa penutupan tersebut juga mendapat reaksi dari para pemerhati pendidikan, memberikan saran dan masukan dalam upaya penyelesaiaan masalah tersebut.
“Langkah yang kita tempuh adalah melaporkan ke pemerintah setempat seperti kepala Desa, Camat, dan pihak Kapolsek Pasimasunggu Timur untuk memediasi agar sekolah dapat dibuka kembali dan PBM dapat berjalan seperti biasa,” ungkap Muhammad.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa, sebenarnya hal yang semacam ini cukup banyak namun kebetulan pejabat kepala sekolah masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan pemilik lahan sehingga mungkin tidak ada kasus seperti ini.
“Kalau menurut saya, supaya penyelesaian kasus ini bisa paten dan permanen, pihak yang merasa dirugikan pendidik dan peserta didik dalam hal ini pihak sekolah mengajukan gugatan sengketa non litigasi melalui mediasi BPN kabupaten sesuai peraturan menteri agraria tahun 2016. Dan pihak yang mengajukan gugatan adalah pihak wali murid atau ketua komite sekolah sebab kalau kepala sekolah karena PNS bisa saja pindah tugas atau hal hal non teknis lainnya,” ungkapnya.
Ini bukan untuk merampas hak milik orang lain tapi hanya untuk menyelesaikan dengan kepastian hukum jelas sehingga dikemudian hari tidak ada lagi masalah.
“Kenapa kita memilih non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan sebab anak-anak ini tetap harus sekolah dan kalau diselesaikan melalui pengadilan maka sekolah ini akan diberi police line dan tidak bisa digunakan sebelum sengketa ini selesai kalau saya seperti itu,” tutupnya.
Dikonfirmasi awak media via WhatsAppnya, kamis 09/03/2023, Camat Pasimasunggu Mawing mengatakan,Sudah dibuka pak cuma miskomunikasi karena Satu keluarga kepala sekolah dengan yang menutup mungkin ada persoalan keluarga tapi sudah dimediasi dan alhamdulillah mereka sudah ngerti, Dan kami jg sdh sampaikan kalau jangan anak sekolah dikorbankan krn itu bkn hanya tanggungjawab pemerintah tapi juga tanggungjawab kita semua dan jgn hanya persoalan kecil dpt mengorbankan org banyak.
Solusi yg kami ambil dipertemukan kedua belah pihak dan diberikan arahan spt itu dan alhamdulillah mereka dapat menerima, serta Persoalan lahan Sekolah tersebut masih dioertanykan pihak Diknas. Ucap Camat Mawing via WhatsAppnya
Sekedar diketahui,informasi terakhir yang kami dapatkan bahwa proses belajar mengajar SD Inpres Bonelambere 86 Selayar kembali dibuka hari ini, Kamis (09/03).