Begini Penjelasan Magulilin Direktur MSL Kepulauan Selayar, Akun Member Minta Diaktivasi

Wartasulsel.org Selayar – Ratusan member atau anggota mendatangi kantor Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL Cabang Kepulauan Selayar, Jl. K.H. Hayyung, Benteng, Selayar, Sulawesi Selatan buntut dari akun aplikasi MSL yang tidak bisa diakses dan meminta untuk diaktivasi sejak Rabu, 26 Juni 2024 pagi.

Selain itu, kehadiran mereka juga untuk mempertanyakan kepada Pimpinan MSL App Cabang Selayar terkait tertundanya proses penarikan dana pada beberapa level keanggotaan MSL dalam 2 (dua) minggu terakhir.

Direktur MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, Magulilin, saat ditemui langsung di kantornya usai melayani keluhan membernya, kepada Pewarta, Rabu (26/6/2024) sore, menjelaskan tidak bisa di aksesnya aplikasi tersebut pada dasarnya bagian dari upaya Perusahaan MSL untuk memproteksi para karyawan akibat dari banyaknya sorotan serta gencarnya masalah perizinan MSL di Indonesia.

Dikatakan Magulilin dirinya selaku pimpinan MSL App Cabang Selayar sebelumnya pernah menghadiri undangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar melakukan rapat koordinasi membahas legalitas perizinan usaha, proses bisnis atau skema bisnis yang dijalankan dalam kegiatan usaha MSL App.

“Jadi itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengan OJK di Makassar. Karena kan MSL ini pusatnya di luar negeri, makanya OJK yang memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengurus izin legalitasnya Indonesia. Nah, oleh OJK para karyawan atau member MSL ini diminta untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun KYC,” jelas Magulilin.

KYC (Know Your Customer) sendiri berdasarkan referensi dan informasi merupakan sebuah aturan yang diterapkan oleh lembaga atau institusi jasa keuangan di Indonesia untuk mengetahui identitas nasabahnya, dan menampung semua kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Pada prinsipnya, Magulilin menyebut melakukan aktivasi akun MSL di KYC memiliki banyak manfaat, apalagi yang sering melakukan transaksi keuangan secara global. Adapun manfaat aktivasi akun di KYC, kata dia, yaitu melindungi institusi jasa keuangan dari penipuan dan korupsi serta mengantisipasi adanya pencucian uang.

Program KYC sendiri telah diimplementasikan pada UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana seluruh penerapan aturan KYC dalam undang-undang tersebut akan dijadikan standar kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Karena itu, kata Magulilin, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, maka aplikasi MSL dinonaktifkan atau tidak bisa diakses sejak Rabu, 26 Juni 2024 pagi.

Sebagaimana pemberitahuan resmi dari perusahaan MSL bahwa terdapat sisa 47 jam sebelum batas waktu aktivasi akun. Karyawan yang belum menyelesaikan aktivasi akun harus mengaktifkan akunnya sesegera mungkin. Jika biaya aktivasi tidak dibayarkan tepat waktu sesuai dengan aturan Bursa Efek Nasdaq, perusahaan harus menghapus secara permanen akun yang tidak diaktifkan dan terverifikasi KYC.

“Jadi memang baru hari ini, tadi pagi, ada keputusan dari perusahaan MSL untuk aktivasi. Makanya hari ini juga semua akun tidak aktif. Jadi, saya sampaikan kepada teman-teman member agar tidak perlu panik karena akun tidak aktif itu bukan berarti MSL ini sudah mau scam, hilang atau selesai,” ungkap Magulilin.

Untuk itu, dia meminta kepada para member atau karyawan MSL di Kepulauan Selayar untuk melakukan aktivasi akun sesuai level dengan nominal yang telah ditentukan oleh perusahaan.

“Para member diharapkan melakukan aktivasi terlebih dahulu, setelahnya baru akun MSL sudah bisa diakses dan dikembalikan ke kondisi normal untuk kemudian bisa mengerjakan tugas-tugas seperti selama ini. Dan untuk biaya aktivasi akun, nanti akan ditambahkan ke saldo akun MSL,” jelasnya.

Kendati demikian, Magulilin menyebut dengan adanya kebijakan perusahaan MSL tersebut, semua tergantung dari kepercayaan masing-masing member. Jika misalnya member tidak melakukan aktivasi selama 2 x 24 jam, maka akun mereka akan diblokir karena dianggap sebagai akun palsu serta saldo yang ada didalam akun akan dihanguskan.

“Saya juga ini member MSL, Pak. Berada di level P7 dan sudah membayar atau menyetor biaya aktivasi akun Rabu siang tadi sebesar Rp. 35 juta, sehingga akun aplikasi MSL sudah saya bisa akses kembali,” tutur Magulilin.

Karena sudah melakukan aktivasi, saya langsung melakukan penarikan dari akun ke rekening bank dan oleh aplikasi melakukan pemprosesan bank. Setelahny

Panen Hadiah Simpedes, BRI Cabang Selayar gelar Pawai

WartaSulsel –  PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Benteng Selayar menggelar Panen Hadiah Simpedes (PHS), yang merupakan rangkaian kegiatan rutin tahunan Panen Hadiah Simpedes 2023 yang puncaknya dilaksanakan di Gedung Dekranasda Selayar, (2/7/2023).

“Event pawai hadiah PHS ini dilaksanakan sebagai bentuk penyampaian dan ajakan langsung ke masyarakat Selayar bahwa menabung di Bank BRI itu aman, nyaman, dan bisa mendapatkan hadiah,” kata Yoga Setyawan, Pimpinan BRI Kantor Cabang Benteng, Senin (26/6/2023).

Pawai ini diikuti oleh seluruh pekerja BRI KC Benteng Selayar, dengan mengarak motor dan mobil yang merupakan hadiah utama yang akan diundi pada puncak acara PHS di gedung Dekranasda.

Pawai hadiah PHS 2023, start dari Kantor Cabang BRI kemudian keliling pusat kota Kabupaten Kepulauan Selayar dan finiah kembali di halaman Kantor Cabang BRI.

Rangkaian acara ini dipersembahkan untuk masyarakat Selayar, bentuk apresiasi kepada nasabah yang menabung di BRI Selayar, pungkas Yoga Setyawan. (Tim).

Rombongan BPK RI tiba di Kepulauan Selayar disambut penuh kehormatan

Kepulauan Selayar, wartasulsel – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar laksanakan penyambutan Bapak Pius Lustrilanang ( Anggota VI BPK RI) dan rombongan dengan menggunakan kapal KN SAR KAMAJAYA di Pelabuhan Rauf Rahman Benteng, Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar diterima dan disambut langsung oleh Wakil Bupati Kepulauan Selayar H.Syaiful Arif. SH. 23/06/2023

Maksud dan tujuan Anggota VI BPK RI dan rombongan ke Kabupaten Kepulauan Selayar dalam rangka melaksanakan Kunjungan Kerja dan rekreasi disambut penuh kehormatan diantaranya pengalungan bunga kepada Anggota VI BPK RI oleh pihak pemerintah Kepulauan Selayar.

Dalam penyambutan tersebut dihadiri oleh,

H. Saiful Arif ( Wakil Bupati Kepulauan Selayar), Letkol Inf Nanang Agung Wibowo ( Dandim 1415/ Selayar), Hendra Syarbaini,SH. MH ( Kajari Selayar), Kadis Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Kompol Abdul Rahman ( Wakapolres Selayar), Raswan (Danpos SAR Selayar), Ratyan Nur Hartico ( Hakim PN Selayar) dan Para asisten, kadis beserta OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar.

Adapun List Nama-nama rombongan BPK-RI untuk diketahui adalah sebagai berikut,

BPK-RI Pusat:

1. Pius Lustrilanang( Anggota VI BPK RI)

2. Aditya Rizaldi Amien

3. Roy Tumpal Pakpahan (Firman)

4. Ajeng Rahayu Komariah

5. Dian Nur Hasnawaty (Mraja)

6. Ardiyansyah (Patih)

7. Untung Karyoto

8. Dheasy Suzanti

9. Eggie Oktia Sari

b. BPK Provinsi Sulawesi Selatan dan Rombongan,

1. Amin Adab Bangun

2 Putu Wisudhantara

3. Winner Franky Halomoan Manalu

4. Ida Bagus Agung Sidhiwaskita

5. Ag. Dwi Haryanto

6. Lany Safitry

7. Muhammad Lindung Persada

8. Juhriah Junaid

9. Tandra Bahar

10. Elfirayanty

11. Gilang Permata

12. Desi Oktaviani

13. Kadek Fitri Anggraini

14. M. Nursyam Mulham

15. Rizal Wahyu Wibowo

16. Abdul Rahman

17. Ibu Naila – Staff Ketua DPRD

Setelah rombongan Pimpinan BPK RI diterima oleh Pemerintah Kabupaten, rombongan meninggalkan Pelabuhan Rauf Rahman menuju Sunari Beach resort desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk istirahat selanjutnya melaksanakan agenda kegiatan kunjungan.

 

Merusak Jalan dan Berdebuh, Mahasiswa Stikes Minta Polres Bulukumba Tutup Tambang

BULUKUMBA, Wartasulsel – Tambang galian C di belakang Markas Kepolisian resor (Mapolres) Bulukumba, tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, disorot lagi, Kamis (22/6/2023).

Kali ini tambang yang diduga ilegal tersebut disorot oleh mahasiswa sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes) Desa Taccorong.

Mahasiswa menilai tambang tersebut sangat meresahkan karena mobil truk yang mengangkut material dari tambang itu, merusak jalan.

Kemudian menghasilkan debu dan material yang diangkut tidak ditutup oleh para sopir sehingga debunya beterbangan mengganggu pengguna jalan.

Mobil pengangkut material tambang yang meresahkan pengguna jalan 

“Meresahkan sekali, jalanan jadi rusak karena tiap hari dilalui truk pengangkut material dari tambang itu. Tiap melintas, debu pasti beterbangan, belum lagi sopir sopir truk pengangkut material dari tambang itu bandel bandel semua karena tidak mau menutup material yang mereka angkut jadi debunya beterbangan membahayakan pengguna jalan,” ujar Muhammad Andri Mahasiswa Stikes Taccorong.

Dirinya pun menyebutkan bahwa itu juga sangat berdampak pada kesehatan, dimana debu yg dihirup oleh warga sekitar dapat mengakibatkan gangguan pernapasan, apa lagi terhadap anak anak balita, mengingat wilayah taccoron menjadi pusat pemukiman bagi masyarakat.

Dia pun berharap kepada Tipidter Polres Bulukumba agar segera menutup tambang yang diduga ilegal itu, dan bila tidak, Muh. Andri mengancam akan menurunkan teman temannya untuk demo di Polres Bulukumba dan di Polda Sulsel.***

Hartono Jaya : Politik Uang, Mengapa Suara Kita Harus Dibeli?

 

TULISAN ini dimulai dengan ilustrasi. Bayangkan jika Anda hidup dalam suatu kelompok yang jumlahnya beberapa lusin orang saja. Di lingkungan Anda itu ada banyak kelompok lain yang mungkin saja membuat Anda dan kelompok Anda kurang aman. Lalu muncul ide untuk membentuk organisasi yang akan menjadi wadah yang menyatukan dan melindungi anggota kelompok Anda. Ide itu menjamur ke banyak anggota kelompok. Lalu dimulailah pertemuan demi pertemuan untuk membahas pembentukan organisasi. Hasilnya semua sepakat dan berdirilah organisasi yang dicita-citakan itu.

Sekarang tiba saatnya bagian penting, memilih pemimpin organisasi. Bayangkan saat momen itu tiba, Anda dianggap tidak memiliki hak pilih oleh teman-teman Anda. Alasannya karena keberadaan kita tidak setara dengan kelompok yang lain. Bagaimana rasanya menjadi bagian dari suatu kelompok tetapi disaat yang sama tidak diakui (dianggap berbeda) hak pilihnya untuk memilih ketua organisasi? Martabat kita sebagai manusia yang setara pasti tercederai.

Dua paragraf di atas hanya sebuah ilustrasi saja. Tetapi ketiadaan hak pilih memiliki fakta dalam sejarah. Biasanya ketiadaan hak pilih dalam sejarah menyasar kaum perempuan. Dan orang-orang marah dengan keadaan seperti itu. Mereka yang marah itu mengorganisir diri untuk memperjuangkan hak pilihnya. Ada yang menempuh jalan damai dan ada juga jalan kekerasan sampai pada tahap mengorbankan nyawa demi memperjuangkan hak pilih.

Emily Davidson di Inggris contohnya. Sebagaimana disinggung Acemoglu dan Robinson dalam buku The Narrow Corridor, States, Societis, and The Fate of Liberty, pada 4 Juni 1913, dipacuan kuda Epsom Derby, saat pertandingan balapan kuda sedang berlangsung, Davidson berlari ke lintasan Anmer, kuda milik Raja George V dengan membawa bendera Suffragettes (pejuang hak suara perempuan) warna ungu, putih, dan hijau. Emily Davidson terlindas oleh kuda dan meninggal empat hari kemudian akibat luka yang dideritanya.

Namun, setelah pengorbanan mengerikan yang dilakukan Dividson itu, hak suara perempuan di Inggris tidak serta merta diberikan. Butuh lima tahun setelah kejadian itu, barulah perempuan memiliki hak suara dalam Pemilihan Parlemen di Inggris. Betapa Panjang, keras, dan terjalnya perjuangan kaum perempuan hanya untuk memiliki hak pilih yang setara dengan laki-laki. Ini hanya salah satu contoh perjuangan hak pilih kaum perempuan. Di Amerika perjuangan hak pilih perempuan juga terjadi dalam waktu yang panjang. Mereka butuh waktu 70 tahun hanya untuk meloloskan ketentuan hak pilih perempuan dalam konstitusi Amerika.

Jika memang memiliki hak pilih sebagai warga negara begitu penting, berkaitan dengan eksistensi kita sebagai manusia yang setara, lalu mengapa suara kita harus dibeli hanya untuk digunakan dalam Pemilihan Umum? Untuk menjawab pertanyaaan ini, saya terlebih dahulu akan menguraikan problem politik uang yang didasarkan pada beberapa literatur dan pengamatan pribadi selama Pemilu ataupun Pemilihan (Pilkada) berlangsung.

Memahami Masalah Politik Uang

Menurut Burhanuddin Muhtadi, pada 1970-an, saat terjadi gelombang ketiga dan keempat demokratisasi versi Huntington, Pemilu telah menjadi norma global. Namun optimisme itu harus ditinjau ulang ketika fakta menunjukkan bahwa banyak negara hanya memenuhi standar minimal demokrasi.

Salah satu problem yang melanda demokrasi adalah maraknya politik uang. Pemilu menjadi ajang jual beli suara yang fatal bagi kesehatan Lembaga politik kita. Mengapa? Karena politik uang adalah bentuk manipulasi elektoral yang benar-benar tidak mencerminkan kehendak politik dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Burhanuddin Muhtadi dalam buku “Kuasa Uang, Politik Uang dalam Pemilu Pasca Orde Baru” mendefinisikan politik uang sebagai usaha terakhir dalam memengaruhi keputusan pemilih dalam memberikan suara di Pemilu, yang dilakukan beberapa hari atau bahkan beberapa jam sebelum pemungutan suara, dengan cara memberikan uang tunai, barang, atau keuntungan material lainnya kepada pemilih. Bahasa sederhananya adalah “Serangan Fajar”.

Masalahnya sekarang adalah seberapa efektifkah politik uang dalam meningkatkan perolehan suara bagi seorang politisi dalam Pemilihan Umum maupun Pilkada?

Jawaban yang diberikan Burhanuddin Muhtadi sangat kontra intuitif. Kita selalu mengira politik uang sangat efektif meningkatkan peroleh suara seorang politisi. Jawabannya sebenarnya: “politik uang sangat tidak efektif dalam mendongkrak peroleh suara seorang politisi”. Tapi jawaban ini telah diuji secara kuantitatif oleh Burhanuddin Muhtadi.

Jika demikian jelas pertanyaan susulan muncul: “lalu mengapa politik uang terus dilakukan oleh para politis?” jawabannya seperti ini: memang kurang efektif dalam mendongkrak perolehan suara, tetap cukup untuk memperoleh margin kemenangan dalam kompetisi antar politisi dalam satu palagan politik.

Jawaban ini cukup masuk akal, terutama dalam pemilihan anggota legislatif. Sedikit saja selisih suara adalah penting untuk mengalahkan pesaing dalam satu partai.

peningkatan partisipasi pemilih.

Alasan kedua adalah politisi yang sedang berkompetisi membutuhkan margin kemenangan dengan lawannya. Sebagaimana sudah disinggung dalam pembahasan sebelumnya, sekalipun politik uang tidak signifikan dalam meningkatkan perolehan suara, tetapi cukup signifikan sebagai taktik memperoleh selisih kemenangan dari lawan politiknya.

Kedua alasan yang diuraikan di atas saling berkaitan satu sama lain dan membentuk lingkaran setan yang tiada putusnya. Karena watak politik yang ekstraktif, efikasi politik masyarakat menjadi rendah. Karena efikasi politik yang rendah maka suara harus dibeli. Politisi harus menjadi pembeli suara agar mereka memperoleh tambahan suara untuk memperoleh kemenangan. Kemudian berlanjut lagi, karena mereka membeli suara, maka politisi harus memperkaya diri. Menyebabkan watak politik yang ekstraktif, rendahnya efikasi politik, dan politik transaksional. Begitu seterusnya.

Berdasarkan uraian itu, sulit rasanya memutus mata rantai antara politik uang dan efikasi politik yang rendah karena Lembaga politik yang ekstraktif. Kampanye anti politik uang yang dilakukan selama ini dengan pendekatan matematika, jumlah uang diterima dibagi per bulan dalam lima tahun lalu kemudian perhari. Nilainya menjadi sangat kecil lalu di kaitkanlah dengan martabat kita sebagai warga negara.

Kampanye seperti itu sama sekali salah sasaran. Tidak mengena pada inti persoalan. Politik uang tidak sesederhana itu. Bukan lagi soal martabat yang setara sebagai manusia sebagaimana ilustrasi di awal tulisan ini. Martabat benar-benar kabur, sebab sejak awal masyarakat sudah merasa kehilangan martabatnya di hadapan culasnya watak Lembaga politik kita yang ekstraktif.

Hartono jaya

Keluh Haryanto Pengusaha Selayar ke Jokowidodo Presiden Republik Indonesia

Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Bapak Jokowi Widodo Presiden Republik Indonesia yang saya hormati. Saya sangat heran atas perbuatan para petugas pajak, kenapa hanya saya saja di selayar selaku wajib pajak yang ditagih oleh para petugas pajak sebesar kurang lebih Rp 25 Milliar.

Besarnya tagihan tersebut untuk ukuran pengusaha selayar sangat besar, padahal masih banyak wajib pajak yang usahanya jauh lebih besar dari saya. Tetapi tidak ada yang ditagih sefantastis seperti saya. Dan jika mereka ditagih petugas pajak, mereka hanya kisaran ratusan juta rupiah saja. Padahal usaha mereka jauh lebih besar dari pada saya.

Jika saya wajib pajak menyembunyikan pungutan ppn pajak sebagaimana yang dituduhan oleh para petugas Pajak Pratama Bulukumba maka saya bersedia dimiskinkan oleh Negara dan bahkan dipenjara.

Bahwa penjelasan pada hal hal yang saya sebutkan diatas, mohon bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia atas nama hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UU 1945 khususnya sila ketuhanan yang Maha Esa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Memberikan keadilan dengan penghapusan pajak atas tagihan para petugas Pajak Pratama Bulukumba beserta denda dendanya kurang lebih sebesar Rp 25 Milliar. Selebihnya menghitung ulang pajak saya selaku wajib pajak tahun 2016 dan 2017 secara transparan dan diawasi oleh praktisi pajak dan media.

Semoga yang terhormat bapak Joko Widodo Presiden RI dapat mendengar keluhan saya ini sebagai warga negara yang merasa terzalimi oleh Negara atas perbuatan petugas Pajak Pratama Bulukumba yang sangat membenci saya, karena hanya saya wajib pajak selaku wiraswasta dari ratusan wajib pajak di selayar yang diperlakukan diskriminasi oleh oknum petugas Pajak Pratama Bulukumba.

Sebelum dan sesudahnya saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, semoga bapak Joko Widodo Presiden RI dan Keluarga mendapat limpahan berkah dan Kesehatan dari Tuhan Yang Maha Esa, Amin.

Sosialisasi Kepatuhan PPU, ini penjelasan Kejari Selayar

Wartasulsel – Kepala Kejaksaan Negeri Kepukauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH., MH menjadi nara sumber dalam Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang berlangsung di Room Meeting Diera, pada Kamis (15/6/2023).

Kajari Kep.Selayar, Hendra Syarbaini, SH.,MH dalam kegiatan tersebuy menyampaikan materi peran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Antara lain memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) atas permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (Vide Pasal 3 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS).

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, Kajari Kepulauan Selayar juga memaparkan sejumlah hal mengenai bentuk dan potensi permasalahan yang sering dialami dilingkungan BPJS Kesehatan diantaranya asih banyaknya ditemukan data ganda.

Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal (Nomor Induk Kependudukan tidak valid, daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir).

Masih ditemukan penganggaran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggaran Negara/Daerah dan selain penyelenggaran Negara/Daerah seperti Kepala Desa dan perangkatnya melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.

Malasnya peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran wajib peserta BPJS. Pelayanan yang tidak maksimal dilingkungan BPJS.

Selain itu, Kajari juga menyampaikan sejumlah hal mengenai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.

Ia berharap agar BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (R).

Tak Ada Surat Karantina, Ikan Kering Asal Selayar ditahan diNTT

Wartasulsel – Pasokan Ikan kering asal Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya yang dibawa oleh para pedagang kecil dari Pulau Jampea dan pulau-pulau lainnya di Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan ke Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui pelabuhan Labuan Bajo terancam dihentikan. Pasalnya pedagang ikan kering asal Kepulauan Selayar terkendala pada aturan yang dipersyaratan karantina ikan dagangan mereka.

” Tidak pernah seperti ini aturannya, harus pake surat keterangan karantina dan kalau tidak ada maka siap-siap berhadapan dengan petugas, tapi dimana kita mau ambil kalau di pulau-pulau Selayar asal kita Pak, bagaimana bisa kami mau bawa dulu ikan kering kami ke Makassar baru bawa lagi ke Selayar baru naik feri ke NTT, apakami tidak rugi besar, baru harga ikan kami keuntungannya tidak seberapa Pak, hanya mencari selisih saja hingga 2000 rupiah saja, jelas Dempa Raga, Pedagang Ikan Kering asal Pulau Jampea, kepada Pewarta.

” Iya Pak, ikan kering kami dari Selayar hampir 20 ton diamankan dan dimintai dokumen Karantina, tapi kami jelaskan kalau di Selayar tidak ada petugas Karantina dan Kantor Karantina tempat ambil dokumen yang dimaksud, sehingga kami bisa dibijaksanai petugas dan membuat pernyataan. Alhamdulillah bebas ji kemarin tapi kalau bawa ikan kering lagi kami sudah tidak bisa tanpa surat karantina itu, jelas Dempa Raga, lagi.

Pernah banyak ikan kering dari Kepulauan Selayar yang di tahan di Labuan Bajo karena tidak punya dokumen karntina ikan, jumlahnya berton-ton Pak. Malahan ikan kering kami dibilang pakai formalin, memangnya dimana kami dapat formalin, tidak masuk diakal Pak, nelayan dipulau kecil di Selayar pakai formalin.

Akibatnya kerugian besar ke kami karena ikan kering yang kami beli dimusnahkan disana. Jelasnya.

Menurut Demparaga, Ia sudah lama berdagang ikan kering dari Kepulauan Selayar dan NTT dan biasanya kami hanya membawa surat pengantar resmi dari pemerintah kami terkait ikan kering yang kami mau jual dipasaran NTT. Tapi sekarang kami dibebani lagi dengan surat karantina jelas Demparaga.

Kami diberi perjanjian, jika kedepannya tidak dilengkapi surat karantina ikan maka kami akan di proses, sementara di Selayar dimana kami mau ambil dokumen karantina.

Kalau bisa ada Pemerintah kita di Sulawesi Selatan yang bisa bantu dengan solusi yang tidak sulit bagi kami pedagang kecil ikan kering ini,

Takutnya kita ditangkap dan ikan dagangan dimusnahkan terus gara-gara surat karantina yang kami tidak tahu solusi mau urus dimana. (R).

Adanya pemberitaan kisruh pemberhentian Imam Desa Tarupa, ini Penjelasan Menag Selayar

Wartasulsel, Kepulauan Selayar – Mencuatnya ke ruang publik terkait pemberhentian H. Jamaluddin sebagai Imam Desa Tarupa, Kecamatan Takabonerate atau P3N atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Desa Tarupa oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dalam hal ini Pemerintah Desa Tarupa memicu berbagai reaksi dan komentar.

Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan P3N adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten.

Kepala Desa sebagai pelaksana pemerintahan desa hanya berkewajiban memberikan rekomendasi pengusulan seorang P3 atas dasar kesepakatan tokoh dan masyarakat desa setempat.

Kepala Kantor Kementerian Agama DR. H.Nur Aswar Badulu, S.Ag.,M.Si, saat dikonfirmasi terkait kewenangan dimaksud pada Selasa (6/6/2023) mengatakan bahwa cukup keliru jika surat yang dikirim ke KUA Kecamatan dijadikan dasar pemberhentian Imam Desa Tarupa.

” Keliru memahami surat … Sehubungan dgn berakhirx jabatan P3N bukan berarti diberhentikan Krn P3N di SK kan Kemenag, itupun belum ujian kecuali sdh ada yg dinyatakan lulus dan ada SK nya boleh di dasari pengangkatannya” jawab Kepala Kantor Kementerian Agama DR. H.Nur Aswar Badulu, S.Ag.,M.Si.

Surat dari Kementerian Agama Selayar yang menjadi acuan kisruhnya Imam Desa Tarupa (foto istimewa)

Mungkin bukan ranahnya kami, Nanti sy sampaikan ke KUA kecamatan Takabonerate, jelasnya.

Desa/Kelurahan mengusul kmbali Karena sudah habis masa periode P4 menjadi P3N sesuai regulasi yang ada, pungkasnya.

Sementara iru penjelasan lain yang diterima dilingkungan Kantor Kementerian Agama Selayar mempertanyakan dasar diberhentikannya Imam Desa Tarupa.

“Apa dasarx diberhentikan iman desa ? Mmg pak desa yg angkat q iman desa Krn desa yg bayar gajix …. ”

Berdasarkan hasil ujian kompetensi dan lulus yang idealnya P4 / P3N itu juga iman desa secara ex offico Karena sama sama kedudukan dan fungsinya. Memang P3N di SK kan Kemenag yang punya tugas tambahan terkait pernikahan,” cukup keras mempertanyakan hal pemberhentian Imam Desa Tarupa.

Jabatan P3N bukan perangkat desa Tidak ada kewenangan kades untuk memberhentikan P3N pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Imam Desa Tarupa Kecamatan Talabonerate diberhentikan oleh Pemerintahnya karena disebut telah sampai masa tugasnya. Kemudian dalam penjelasan lain disebut akan dilakukan pengangkatan imam desa baru.

Hal ini memicu sejumlah warga pada Senin (5/6/2023) datang ke kantor Desa Tarupa mempertanyakan hal tersebut. Pasalnya Imam Desa Tarupa yang diberhentikan adalah salah seorang yang ditokohkan dan disenangi oleh warga desa.

Warga yang datang juga kecewa karena tidak diterima oleh Plt. Kepala Desa dan hanya diterima oleh pejabat dibawahnya yakni Sekdes yang menurut warga memberi penjelasan yang mereka tidak mengerti.

Pemberhentian H. Jamaluddin sebagai imam Desa Tarupa juga memunculkan opini dan komentar yang dibenarkan oleh H Jamaluddin bahwa sangat sarat oleh kepentingan politik Pemilu 2024.

Atas kejadian ini, kondisi lingkungan warga Desa Tarupa menjadi cukup tegang dan terjadi beberapa masalah ditengah tengah warga yang tentu saja perlu mendapat perhatian pihak berwajib dan pemerintah kabupaten. (R).