Kepulauan Selayar, Wartasulsel – Bapak Jokowi Widodo Presiden Republik Indonesia yang saya hormati. Saya sangat heran atas perbuatan para petugas pajak, kenapa hanya saya saja di selayar selaku wajib pajak yang ditagih oleh para petugas pajak sebesar kurang lebih Rp 25 Milliar.
Besarnya tagihan tersebut untuk ukuran pengusaha selayar sangat besar, padahal masih banyak wajib pajak yang usahanya jauh lebih besar dari saya. Tetapi tidak ada yang ditagih sefantastis seperti saya. Dan jika mereka ditagih petugas pajak, mereka hanya kisaran ratusan juta rupiah saja. Padahal usaha mereka jauh lebih besar dari pada saya.
Jika saya wajib pajak menyembunyikan pungutan ppn pajak sebagaimana yang dituduhan oleh para petugas Pajak Pratama Bulukumba maka saya bersedia dimiskinkan oleh Negara dan bahkan dipenjara.
Bahwa penjelasan pada hal hal yang saya sebutkan diatas, mohon bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia atas nama hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan UU 1945 khususnya sila ketuhanan yang Maha Esa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Memberikan keadilan dengan penghapusan pajak atas tagihan para petugas Pajak Pratama Bulukumba beserta denda dendanya kurang lebih sebesar Rp 25 Milliar. Selebihnya menghitung ulang pajak saya selaku wajib pajak tahun 2016 dan 2017 secara transparan dan diawasi oleh praktisi pajak dan media.
Semoga yang terhormat bapak Joko Widodo Presiden RI dapat mendengar keluhan saya ini sebagai warga negara yang merasa terzalimi oleh Negara atas perbuatan petugas Pajak Pratama Bulukumba yang sangat membenci saya, karena hanya saya wajib pajak selaku wiraswasta dari ratusan wajib pajak di selayar yang diperlakukan diskriminasi oleh oknum petugas Pajak Pratama Bulukumba.
Sebelum dan sesudahnya saya dan keluarga mengucapkan terima kasih yang tak terhingga, semoga bapak Joko Widodo Presiden RI dan Keluarga mendapat limpahan berkah dan Kesehatan dari Tuhan Yang Maha Esa, Amin.