Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar Tangkap Pengedar 6.7 Kg Jenis Shabu Jaringan Internasional Orang Selayar

Wartasulsel. Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Pelabuhan Makassar Sulawesi Selatan berhasil mengungkap 6,7 Kilogram (kg) narkoba jenis sabu yang ditanam di kolong rumah warga di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pengungkapan barang haram tersebut bermula saat polisi menangkap seorang pemuda berinisial MRC, berusia 22 tahun. MRC ditangkap di rumahnya di Jalan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada tanggal 13 Juli 2024 kemarin.

“Dari tangan MRC disita barang bukti sabu sebanyak 2,36 gram,” ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto, saat merilis kasus tersebut di kantornya, Sabtu (20/7/2024) malam, dikutip dari beritasulsel.com.

Setelah menangkap MRC, keesokan harinya di lokasi yang sama, polisi berhasil mengamankan rekan MRC, seorang pria berinisial IN, berusia 27 tahun.

Tersangka yang di amankan Satresnarkoba Pelabuhan Makassar pengedar Shabu 

“Dari tangan IN disita lagi barang bukti berupa sabu sebanyak 24,59 gram,” ucap Restu Wijayanto.

Polisi terus mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan lagi seorang pensiunan PNS berinisial PN (55) di Kampung Bandan, Jakarta Utara, kemudian digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar.

PN mengaku kepada Polisi bahwa ada juga rekannya seorang perempuan berinisial HI (46), yang ia temani menjalankan bisnis haram itu. Polisi pun langsung bergerak mengamankan HI di Jalan Karunrung Asri, Kota Makassar.

“Saat diinterogasi, keduanya (PN dan HI) mengaku masih menyimpan sabu sebanyak 14 kaleng yang ditanam ke dalam tanah di Selayar,” papar Restu.

Polisi kemudian bergegas ke Kepulauan Selayar dan berhasil menemukan barang haram tersebut tertanam di kolong rumah milik HI.

Usut punya usut, ternyata para pelaku ini adalah jaringan internasional yang dikendalikan oleh warga negara asing (WNA) berinisial D.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Restu Wijayanto mengaku masih memburu WNA tersebut yang diketahui tidak berdomisili di Indonesia.

Perjalanan barang haram tersebut masuk ke Indonesia melalui Jakarta, kemudian dijemput oleh HI lalu dibawa ke Kepulauan Selayar.

Diperkirakan sebanyak 20 kaleng, masing-masing kaleng berisi 500 gram atau total 10 kg. Polisi memperkirakan, sabu tersebut telah laku terjual sebanyak 6 kaleng, jadi tersisa 14 kaleng.

Total keseluruhan barang bukti yang telah diamankan pada pengungkapan kasus tersebut adalah 6.796 gram atau 6,7 kilogram.

Saat ini, para pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Makassar. Akibat perbuatannya, mereka terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup dan/atau pidana mati. (*).

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Dugaan Pemalsu Tanda Tangan oleh Anggota Dewan Terpilih, Terancam 6 Tahun Penjara

WARTASULSEL.ORG, SELAYAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024, berinisial AS terduga pelaku pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 (Enam) tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., kepada pewarta saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024) sore.

Kasat Reskrim Nurman Matasa mengungkapkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana berbunyi sebagai berikut ;

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Lanjut, Nurman Matasa mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh AS terduga pelaku yang juga oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024 tersebut termasuk delik sengaja atau memuat unsur kesengajaan.

Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini juga terdapat pihak-pihak yang dirugikan. Karenanya, kata Nurman, pelakunya terancam masuk penjara.

“Terduga pelaku terancam ditahan dan masuk bui (penjara). Sisa menunggu waktu dan segera di tersangkakan,” tegas Kasat Reskrim, Nurman Matasa.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi langsung WARTASULSEL.org di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024) sore menegaskan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur yang melibatkan telah naik ke tahap penyidikan.

Dia menerangkan bahwa penanganan kasus pemalsuan tandatangan tangan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.

“Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, secepatnya, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,” ungkap Iptu Nurman Matasa.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa AS yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar dituduh telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya, untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.

“Sebenarnya 11 orang itu tidak boleh menerima, karena dia tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Sehingga oleh AS, dibuatkanlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya,” tutur Iptu Nurman Matasa.

Artinya, kata Nurman, ada 11 orang yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. Selain itu, kata dia, AS ini juga memalsukan tandatangan kades dan kadus. Kemudian stempel dia suruh buat sendiri, dia tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, dia ambil nomor registrasi bayangan.

“Intinya, semua fiktiflah, semuanya palsu” tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa.

Dalam penanganan kasus ini, Nurman Matasa bersama pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebagaimana arahan Kapolres Kepulauan Selayar agar perkara ini diselesaikan secara jalan damai melalui jalur kekeluargaan telah dilakukan. Pun termasuk mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur partai terduga pelaku maupun lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun, Nurman mengungkap pelapor kasus pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling ini menutup rapat pintu damai terhadap AS terduga pelaku.

“Pelapor tidak mau damai. Susah kalau orangnya (pelapor) tidak mau damai, sudah berapa kali saya pertemukan tapi tetap tidak mau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi mediaselayar.com pada Jum’at (28/6/2024) lalu. (Tim).

“Jaksa Masuk Sekolah” Kajari Selayar Ajak Generasi Muda Pelihara Persatuan dan Kesadaran Digital

WARTASULSEL, SELAYAR – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum dan moral di kalangan siswa, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., memberikan amanat penting pada upacara bendera yang berlangsung di UPT SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar. 13/05/2024

Kegiatan yang diadakan pada hari Senin, 13 Mei 2024 pukul 07.30 WITA ini, turut didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., serta Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Risnaeni S.H.
Dalam pidato awalnya, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. menekankan pentingnya rasa syukur atas kesehatan dan keselamatan yang dinikmati bersama.

“Kita harus menghargai setiap nikmat yang diberikan kepada kita, terutama kesehatan dan kebahagiaan,” katanya, mengingatkan pentingnya menjaga nikmat tersebut dengan baik.
Ia menjelaskan bahwa Indonesia, dengan segala keanekaragaman suku dan budaya, memerlukan persatuan untuk tetap kuat.

“Kita harus menjaga persatuan untuk menguatkan bangsa. Tanpa persatuan, kita tidak akan bisa berdiri tegak menghadapi tantangan,” ujar Hendra dengan tegas.

Menghadapi era informasi, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. memperingatkan siswa tentang bahaya informasi palsu dan fitnah yang bisa merusak persatuan. “Jangan biarkan hoaks dan fitnah mengoyak persatuan kita. Selalu verifikasi informasi sebelum mempercayainya,” pesannya, menekankan pentingnya kritis dalam menerima informasi.

Era digital memberikan kemudahan akses informasi, namun Kepala kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar juga mengingatkan bahwa setiap kemudahan itu harus diimbangi dengan tanggung jawab. “Gadget membantu kita dalam banyak hal, namun kita harus bijak menggunakannya. Jangan sampai kecanggihan teknologi menjerumuskan kita ke dalam perilaku negatif,” ungkapnya.

Hendra Syarbaini, S.H., M.H. juga menyinggung masalah perilaku buruk yang sering kali berasal dari penyalahgunaan gadget, seperti tawuran dan penyalahgunaan narkoba. “Banyak masalah sosial bermula dari penggunaan gadget yang tidak bertanggung jawab. Saya minta kalian semua untuk lebih bijak dan memilah informasi serta hiburan yang kalian konsumsi,” jelasnya.
Selanjutnya, Hendra Syarbaini, S.H., M.H. menekankan pentingnya pendidikan dalam mencapai kesuksesan.

“Prioritaskan belajar dan berusaha mencapai cita-cita kalian. Pendidikan adalah kunci untuk masa depan yang lebih baik,” tuturnya, mendorong para siswa untuk fokus pada tujuan akademik mereka.

Dia mengakhiri amanatnya dengan mengingatkan siswa bahwa apa yang mereka lakukan hari ini akan menentukan masa depan mereka. “Gunakan setiap kesempatan yang ada untuk memperbaiki diri dan berkontribusi bagi bangsa,” pesannya, menanamkan semangat untuk berusaha dan berdoa.

Kegiatan ini adalah bagian dari inisiatif ‘Jaksa Masuk Sekolah’, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Program ini diharapkan dapat membentuk karakter dan memperkuat pemahaman hukum serta keadilan di kalangan generasi muda.

Diharapkan, dengan amanat yang disampaikan oleh Hendra Syarbaini, S.H., M.H. Sekalu Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, para pelajar di SMA Negeri 1 Kepulauan Selayar akan lebih memahami tanggung jawab mereka sebagai generasi penerus bangsa dan menggunakan informasi serta teknologi dengan bijak untuk kebaikan bersama.

119 Kasus DBD Di Selayar, Warga Di Himbau Tetap Waspada Sebelum Ada Korban Jiwa

WARTASULSEL, SELAYAR – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepulauan Selayar, membenarkan adanya peningkatan jumlah kasus penyakit Demam Berdarah Dangue (DBD) diwilayah Kabupaten Kepulauan Selayar pada awal tahun ini

” Iya, agak meningkat awal tahun ini, Informasi detailnya bisa kita tanyakan ke pengelolanya, ” jawab dr. H. Husaini M.Kes, Kadis Kesehatan Selayar, Kamis (2/5/2024).

Dikutip dari rilis media tercatat 51 kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dalam periode Januari-Maret 2024 atau meningkat dari pada periode yang sama tahun sebelumnya atau pada tahun 2023 lalu.

Penyebabnya ditengarai musim hujan yang panjang yang menjadi salah satu faktornya.

“Memang ini tahun kayaknya se-Indonesia begitu. Ini pengaruh musim, panjang curah hujan. Jadi untuk pemutusan rantai butuh waktu panjang. Fogging (pengasapan) jadinya tidak efektif karena begitu selesai di-fogging hujan lagi, muncul lagi (jentik nyamuk),” ucapnya dalam rilis pemberitaan media lainnya.

Kasus DBD di Kepulauan Selayar menyebar di hampir seluruh wilayah, baik daratan maupun kepulauan. Untuk wilayah daratan, yakni Kecamatan Benteng 19 kasus, Bontomanai 5 kasus, Buki 2 kasus, Bontomatene 2 kasus, Bontosikuyu 2 kasus, dan Bontoharu 2 kasus.

Sementara, untuk wilayah kepulauan, Kecamatan Pasimasunggu 12 kasus serta Pasimasunggu Timur 7 kasus. Tidak ada laporan pasien meninggal dunia.

Masyarakat diminta tetap waspada dengan selalu berupaya menjaga kualitas lingkungan melalui gerakan 3 M, yakni menguras tempat yang sering menjadi tempat penampungan air, menutup rapat tempat-tempat penampungan air, serta memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang-barang bekas.

“Harus tetap waspada dan menjaga kualitas lingkungan. Upayakan selalu berperilaku 3 M di rumah,” pesan Husaini melalui pemberitaan.

Catatan yang diterima Media, data kasus Demam Berdarah dari tahun 2023 sampai dengan awal tahun 2024 sebanyak 119 kasus namun tidak menelan korban jiwa.

Kejari Selayar Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kajari Sampaikan Hal Penting

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Aula Kantor Kantor Desa Bontosunggu Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar. 29/04/2024

Turut hadir dalam Sosialisasi Penerangan Hukum Tindak Pidana Korupsi ini adalah sebagai berikut :

1. Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

2. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar

3. Kepala Desa Bontosunggu

4. Kepala BPD Desa Bontosunggu

5. Babinsa Desa Bontosunggu

6. Babinkantibmas Desa Bontosunggu

7. Para perangkat Desa Bontosunggu

8. Para Masyarakat Desa Bontosunggu

Bahwa Kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2024 ini merupakan Program Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang mempunyai fungsi melakukan tugas pencegahan terjadinya tindak pidana Khususnya di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar

Dalam giat Sosialisasi bertindak selaku pemateri adalah bapak Hendra Syarbaini, SH.,MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dan La Ode Fariadin, S.H selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepulauan Selayar dengan membawakan materi

“Membangun Budaya Organisasi Anti Korupsi”

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini SH. MH menyampaikan, apabila kita menginginkan suatu organisasi menjadi baik (bebas dari praktik-praktik korupsi), maka yang pertama kali harus diyakinkan adalah kualitas pemimpinnya, mengingat kekuasaan yang terbesar ada pada pemimpinnya.

Bahwa praktik-praktik bisnis yang baik (best practices) harus benar-benar diimplementasikan untuk mencegah terjadinya berbagai penyimpangan terutama Korupsi.

Serta pengelolaan keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun secara material. Secara administratif artinya dalam hal pencatatan, penatausahaan, penyusunan pertanggungjawaban, dokumen-dokumen keuangan harus lengkap dan tepat. Sedangkan secara material artinya keuangan benar-benar dilaksanakan pembangunan fisiknya, digelar kegiatannya, tidak boleh ada lagi kegiatan fiktif. Kajari Selayar dalam Penyampaiannya

Dalam kesempatan yang sama Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin menyampaikan materi huku kepada perangkat Desa terkait Pengelolaan Keuangan Desa baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DDs) dan potensi penyimpangannya. Tutup Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar

 

Ruas Jalan Tak Kunjung di Perbaiki, Warga Dusun Karama Desa Bonea Makmur Tagih Janji Bupati Selayar

WARTASULSEL – Warga Dusun Karama” Lembang Gantarang Lohe Desa Bonea Makmur Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mengeluhkan jalan Desa yang rusak parah belum pernah di Lirik Pemerintah.

Masyarakat Dusun Karama” hanya mengandalkan Swadaya dengan melaksanakan Kerja Bakti tiap Hari Jumat untuk memperbaiki dan merapikan jalan yang kondisinya tersebut 90 persen rusak parah.

Di ketahui Jalan Desa ini dari Dua Periode Bupati Basli Ali sebagai Bupati Selayar tidak pernah di anggarkan, datang Ketika Kampanye untuk mengambil simpati Masyarakat. Saat kampanye Periode Kedua, berjanji akan di Perbaiki hingga saat ini Periode akan berakhir belum ada tanda – tanda perbaikan.

Irfan salah satu masyarakat Dusun Karama” mengatakan, Waktu Datang ke kampung Kampanye Periode Kedua Pak Basli sudah melihat sendiri jalanan kampung Kami, ” gampang itu anggarannya tidak sampai 800 juta” ucap Basli Ali kepada Warga Dusun Karama”.

“Kami warga Dusun Karama tagih janji Bupati yang akan memperbaiki jalanan yang tak pernah kunjung diperbaiki, apalagi saat ini sudah mulai memasuki masa Pemilihan Kepala Daerah”

Irfan menyebut para warga menagih janji Bupati Selayar yakni ‘melanjutkan, mengembangkan, memperbaiki, memelihara dan mengatasi kesenjangan infrastruktur dan sarana prasarana publik terutama di wilayah Kecamatan Bontomanai dengan akses yang di lalui Pejabat Publik.

Ia menegaskan warga meminta Bupati Selayar untuk memerhatikan dan memperbaiki jalan di Dusun Karama” Lembang Gantarang Lohe Desa Bonea Makmur agar dapat dilalui dan memudahkan mobilitas warga.

“Problem subtansial infrastruktur tak kunjung diperbaiki di Dusun Karama Desa Bonea Makmur, yang jalannya kurang diperhatikan dan lumayan sering di kunjungi Bupati Selayar itu masih tidak menggugah hati dan pikirannya untuk memperbaikinya jika melihat kondisi lapangan yang dilihat langsung dengan matanya sendiri”, sebutnya

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.