Indonesian Journalist Watch (IJW) Dukung Pelaksanaan KLB PWI Memilih Ketum PWI Pusat dan DK PWI Pusat

WARTASULSEL, Jakarta — Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) guna memilih Ketua Umum, Periode 2024-2029 serta Dewan Kerhormatan. KLB tersebut dilaksanakan setelah Ketum PWI Pusat, periode 2023-2028, Hendri Ch. Bangun dipecat DK PWI Pusat atas pelanggaran kode etik berat dalam kasus PWI Gate.

“IJW menyambut baik pelaksanaan KLB PWI yang digelar guna mengisi kekosongan Ketua Umum maupun jajaran pengurus lain yang bermasalah. Ini langkah kongkrit, karena keputusan DK itu sah serta memiliki dasar konstitusi atas pelanggaran kode etik berat,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum ormas Madas Nusantara itu, ia memperoleh informasi atas pelaksanaan KLB PWI tersebut mulai tanggal 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat. Memang pelaksanaan KLB PWI ini jauh dari publikasi.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan KLB PWI ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI BUMN senilai Rp.2,9 Milyar dari total Rp. 6 milyar dari Forum Humas BUMN — PWI Gate. Kasusnya awalnya dilansir Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo.

Awalnya media-media mainstream tidak ada yang memuat beritanya, karena adanya intimidasi sehingga tidak menjadi perhatian. Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) dan Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) kemudian memviralkan kasus tersebut. Serta melakukan serangkaian investigasi.

Semula dana yang digelapkan Hendri Ch. Bangun bersama Sekjen Sayid Iskandarsyah disebutkan jika ada permintaan dana Cashback dari oknum Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN) nilainya Rp.1 milyar lebih. Namun kemudian IJW mengirim surat ke Forum Humas BUMN, melalui Ketuanya Agustya Hendy Bernadi membantah adanya permintaan Cashback atas Sponsorship itu.

Atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana wartawan PWI Edison Siahaan dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, 19 April 2024. Proses kasus ini hingga saat ini masih menggantung menunggu hasil audit PWI Pusat yang diterima Bareskrim Mabes Polri.

Hendri Ch.Bangun dan Sayid Iskandarsyah kemudian melakukan perlawanan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI. Mereka melakukan somasi hingga gugatan ke pengadilan, karena dinilai DK PWI Pusat melampau kewenangannya ikut mengurusi urusan keuangan. Itu dinilai bukan kewenangan DK PWI apalagi menjadikan dasar pemecatan.

Namun DK PWI tidak bergeming jika keputusan yang diambil adalah telah memenuhi konstitusi organisasi PWI. DK PWI, kata Jusuf Rizal sudah tepat menggunakan pasal pelanggaran kode etik berat. Karena faktanya Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah berbohong menyebutkan ada cashback untuk menguasai dana secara tidak sah dan atau melanggar aturan.

“Faktanya kan tidak ada dana Cashback. Itu karangan dan kebohongan sampai dibuat tanda terima jika ada aliran dana ke Forum Humas BUMN. Sementara Forum Humas BUMN membantah. Makin jelas pelanggaran etik, saat mereka mengembalikan uang yang telah dikuasai tanpa hak ke kas PWI Pusat. Dari pelanggaran etik berat itu, DK PWI Pusat diatas angin,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI Jaya Era Masdun Pranoto itu.

Kasus ini terus bergulir hingga kemudian DK PWI Pusat menggelar KLB PWI Pusat tanggal 18-19 Agustus 2024. Diharapkan melalui KLB tersebut akan diperoleh figur Ketua Umum beserta pengurus yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam menakhodai PWI Pusat. Demikian juga DK PWI Pusat.

Jusuf Rizal merasa puas dan senang karena atas perjuangan media-media online yang bukan konstituen PWI dan Dewan Pers bisa menunjukkan eksistensinya. Dapat mendorong perubahan di PWI Pusat karena ulah oknum-oknum yang tidak amanah. Kedepan, kata Jusuf Rizal, IJW akan mengkritisi Dewan Pers yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era revolusi industri.

Berdasarkan catatan Redaksi, Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam pengawasan. Sementara Dewan Pers tupoksinya ada di Pasal 15. IJC memiliki kewenangan mengawasi, mengkrisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers.

banner Umbulukumba.ac.id Asa

Dewan Kehormatan PWI Pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah Dari Anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

Wartasulsel.org, Jakarta — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat akibat kasus PWI Gate dan melawan keputusan, pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah dari Keanggotaan PWI yang mulai berlaku sejak 7 Juni 2024. Jabatannya sebagai Sekjen dinilai tidak lagi legitimate.

Informasi yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) pemecatan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah berdasarkan Memo Internal Nomor : 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024

yang dikeluarkan oleh DK PWI pada Jumat, 14 Juni 2024. Memo tersebut ditujukan kepada seluruh DK PWI Provinsi se-Indonesia.

Kepada media Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH di Jakarta, ketika diminta komentarnya menyebutkan, jika Kasus PWI Gate ini bukan fitnah. Sanksi pemecatan oleh DK PWI Pusat, menjadi fakta bahwa Sayid Iskandarsyah melakukan pelanggaran, tidak hanya etik tapi juga kriminal atau penggelapan.

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, langkah yang dilakukan DP PWI Pusat sudah tepat. Melakukan terobosan memecat Sayid Iskandarsyah dari anggota PWI. Sebab untuk pemecatan sebagai Sekjen sudah direkomendasikan tanggal 16 April 2024 ke Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun selaku pemegang otoritas. Namun demikian dengan pemecatan itu posisi Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen tidak legitimate lagi.

Berikut di-copy-paste-kan secara utuh isi Memo Internal yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW)

————————————————

MEMO INTERNAL

Hari/tanggal: 14 Juni 2024 Nomor: 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024 Dari: Dewan Kehormatan PWI Pusat Kepada: Dewan Kehormatan PWI Provinsi Se-Indonesia

Dengan ini kami sampaikan mengenai tindak lanjut surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan CSR/sponsorship penyelenggaraan UKW PWI. Adapun garis besarnya sebagai berikut:

1. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS kepada empat Pengurus Harian tersebut dan pengembalian uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

2. Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) dari jumlah tersebut pada poin 1. Senilai Rp. 691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai utang kepada Organisasi.

3. Saudara M. Ihsan telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028 pada 31 Mei 2024. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan. Yang bersangkutan juga menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

4. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN SEMENTARA sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah per 7 Juni 2024. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah/tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya, seperti:

a. Siaran Pers tertanggal 7 April 2024 berjudul, “KLARIFIKASI SEKJEN PWI PUSAT ATAS RILIS DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT”;

b. Surat Laporan Pelanggaran Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 354/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah;

c. Surat bernomor: 020 /TP-PWIP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 21/lV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah, yang dikirimkan kepada Dewan Kehormatan oleh tiga orang advokat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat, bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah.

5. Atas sanksi pemberhentian tersebut, Dewan Kehormatan menerima surat tertanggal 10 Juni 2024, Nomor: 046 /TP-PWIP/VI/2024 Perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Surat tersebut dikirimkan advokat dan konsultan hukum Untung Kurniadi yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat dan bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah. Surat keberatan dan somasi ini pada intinya meminta Dewan Kehormatan PWI Pusat segera mencabut dua keputusan tentang sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah tersebut.

6. Sesuai dengan PD-PRT, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusi keputusan Dewan Kehormatan berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).

Ketua PWI Jatim Lutfi Hakim: Rusak Nama PWI Akibat Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMN Oleh Hendri Bangun Ketum PWI Pusat

Wartasulsel.org, Jakarta — Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) RP.2,9 milyar oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun menimbulkan reaksi dari PWI daerah. Ketua PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim, sebut kasus tersebut telah merusak nama besar organisasi PWI di daerah. Membuat malu dan mencoreng PWI yang dibangun bertahun-tahun.

Sikap kritis tersebut disampaikan Lutfi Hakim dalam rapat Zoom PWI Pusat dipimpin Hendri Ch.Bangun bersama dengan PWI Daerah di Jakarta membahas dan klarifikasi masalah kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang telah menjadi viral, sehingga Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberi sanksi teguran keras kepada Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun serta merekomendasikan tiga orang yang terlibat dipecat.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut di buka Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Dari rekaman video Zoom yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) dengan gaya Jawa Timuran, Lutfi Hakim bicara jika apa yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengupayakan dana untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) merupakan fakta dan buktinya memang ada. Tentu patut di apresiasi.

Tetapi yang disorot Lutfi Hakim adalah fakta beredarnya berita tentang terseretnya nama PWI dalam kasus Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan jajarannya. Ia menilai kasus tersebut sudah menyeret nama besar PWI. Menjatuhkan Marwah PWI yang sudah dibina dan bangun oleh beberapa generasi, bertahun tahun dengan penuh nilai. Ini sudah menghancurkan kepercayaan publik. Ini mendegradasi public trust.

“Pak Ketum, kalau apa yang anda lakukan dengan teman teman itu menggalang dana. Bertemu Presiden. Semua itu untuk membangun citra PWI melalui edukasi pelatihan. Tapi citra ini diruntuhkan semuanya melalui berita berita yang enggak bener. Saya enggak tau di mana yang gak benernya. Tapi kita tau bahwa berita itu ada. Faktanya itu ada,” tegas Lutfi Hakim

Menurutnya akibat pemberitaan itu, PWI Pusat jangankan yang senior dan elit diatas. Di Propinsi sampai anggota di tingkat bawah, mungkin anggota muda, setiap ketemu mengatakan, malu saya. Orang-orang dibawah malu. Berita itu membuat kita malu semuanya. Ini fakta.

Lebih jauh Lutfi Hakim menyampaikan jika nilai nilai yang sudah dibangun, bukan saja di pusat, tapi kami yang ada di daerah, sudah bekerja keras bagaimana membangun citra PWI. Tapi kini dihancurkan oleh berita berita ini. Bukan beritanya yang salah, tapi apanya yang salah ini?

“Kita menyaksikan sirkus antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Harian. Bahkan antar pengurus, ini yang saya tonton, memperdebatkan soal pasal PD PRT. Naif lho ini. Kami dari daerah provinsi pemberi amanat. Ini fakta.
Jangan fikir teman-teman provinsi diam loh. Teman teman berfikir,” tegas Lutfi Hakim

Lutfi Hakim minta diakhiri yang namanya sirkus itu. Karena ini membuat nama PWI semakin terpuruk di ruang publik. Jangan PWI bikin show dan DK juga bikin show, kemudian muncul berita versi masing masing.Terus mau sampai kapan kalian ini mau menghancurkan nama PWI, ujarnya geram.

Lutfi Hakim pun memberi usulan kepada pengurus PWI Propinsi selaku pemberi mandat agar dibentuk Satgas terhadap masalah yang terjadi di PWI Pusat, termasuk polemik tentang sanksi dan audit. Hasil kerja Tim Satgas nanti di plenokan guna memutuskan dan menyikapi silang pendapat antara Pengurus Harian dan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Sementara terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN itu, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat bertanya langsung kepada Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah, apakah mereka benar ada mengambil uang untuk kepentingan pribadi. Dijawab langsung, tidak.

Menanggapi pernyataan Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim dan Pertanyaan Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta mengatakan, itu menunjukkan kegelisahan karena kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, telah menjadi perhatian masyarakat umum.

Ada dua hal yang jadi stressing, tutur pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu yakni Pertama, pengurus PWI di Pusat, Daerah dan Anggota merasa dirugikan degan kasus Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Cs. Telah merusak nama baik PWI yang membutuhkan perhatian dari para pemberi mandat.

Kedua, Hendri Ch.Bangun telah berbohong menjawab pertanyaan Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat. Ia katakan tidak mengambil uang untuk kepentingan pribadi, tapi faktanya ada yang dikembalikan Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp.540 juta dan Hendri Ch.Bangun Rp.1.000.080.000,- Dalam konteks kepercayaan, mustinya banyak pihak yang sudah tidak percaya.

News ; IJW Sebut DEWAN PERS Telah Gagal Bina PWI Terkait “UKW GATE” Bocornya Dana Bantuan Kementerian BUMN RP.2,9 Milyar

WARTASULSEL, Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menilai Dewan Pers dengan Ketua Ninik Rahayu, telah gagal dalam melakukan pembinaan terhadap organisasi anggotanya yaitu PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) karena adanya dugaan korupsi atau penguasaan dana tanpa hak dari Kementerian BUMN untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) — UKW GATE — senilai Rp.2,9 milyar dari Rp.6 milyar yang telah mencoreng dunia pers di Indonesia

Sebagaimana dilansir media, dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN yang dikemas dalam bentuk Sponsorship Forum Humas BUMN dibuka oleh Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke publik. Disebutkan empat orang pengurus PWI Pusat antara lain Ketua, Hendry Ch.Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh, terlibat

Sebagai bukti bahwa keempat oknum tersebut telah melakukan penggelapan dana, DK PWI Pusat telah memberikan sanksi teguran keras terhadap Ketua PWI Pusat, Hendry Ch.Bangun serta diminta mengembalikan dana yang dikuasainya tanpa hak Rp.1,7 Milyar dan terhadap tiga pengurus lain, DK PWI Pusat rekomendasikan pemecatan/pemberhentian jadi pengurus PWI Pusat.

Menurut Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM.Jusuf Rizal, SH pria yang juga anggota PWI di era Masdun Pranoto kepada media di Jakarta, dengan adanya Pimpinan tertinggi di PWI Pusat dan jajarannya melakukan korupsi, itu menunjukkan jika Dewan Pers telah gagal membina anggotanya dalam hal ini organisasi PWI. Dewan Pers seharusnya malu dengan kejadian ini.

“Memprihatinkan justru kasus dugaan korupsi terjadi di organisasi wartawan tertua itu. Seharusnya PWI Pusat dapat menjadi contoh bagi organisasi yang menaungi profesi wartawan secara profesional. Bukan memberi contoh menyuburkan KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” tegas Jusuf Rizal Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu

Sebagaimana diatur dalam UU Pers 40 Tahun 1999, pada Pasal 15 Ayat 1 tentang tugas pokok Dewan Pers serta Fungsi Dewan Pers pada Pasal 15 Ayat 4, seharusnya ikut bertanggung jawab terhadap kualitas profesi kewartawanan termasuk dalam hal ini PWI. Kebobrokan wartawan yang terjadi di PWI Pusat saat ini, yang terjangkit virus korupsi, tidak lepas dari lemahnya peran dan fungsi Dewan Pers membina wartawan anggota organisasinya (PWI)

Dewan Pers saat ini lebih sibuk mengatur urusan bisnis UKW dan mengharuskan semua perusahaan media menjadi anggotanya, termasuk Media Online yang merupakan perusahaan media kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Yang tidak menjadi anggota luput dari tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers hanya membina Perusahaan Pers besar, sedang perusahaan pers media online kategori UMKM diabaikan. Bahkan untuk menjadi anggota Dewan Pers terkesan dipersulit. Dibuat aturan harus UKW dan Harus terdaftar di Dewan Pers. Ini masalah serius ditengah revolusi industri,” tegas Jusuf Rizal pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

IJW selaku organisasi pengawas Dewan Pers sebagaimana Pasal 17 dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang memperbolehkan peran serta masyarakat guna mengkritisi serta memberikan masukan kepada Dewan Pers atas tupoksinya, menilai dan mengusulkan agar PWI diberi sanksi dikeluarkan dulu dari keanggotaan Dewan Pers akibat dosa Hendi Ch.Bangun Cs.

Dewan Pers harus dapat memberikan sanksi kepada organisasi pers anggotanya, agar ke depan organisasi pers anggotanya, tanpa pandang bulu bersikap profesional dalam mengelola organisasi pers. Sebab apa yang dilakukan Hendri Ch. Bangun dan Sayid Uskandarsyah sebagai Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, telah merusak citra wartawan dan memalukan.

“Jangan sampai Dewan Pers seperti kartel dan menyuburkan oligarki pers, dimana Dewan Pers hanya berteriak jika kepentingannya terusik. Sedangkan kepada organisasi Pers non anggota, Dewan Pers membiarkan jalan sendiri. Ironisnya, media dan wartawan yang bukan konstituen Dewan Pers dipersulit melakukan tugas-tugas jurnalistik sebagaimana UU Pers 40/1999,” ujar Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang dikenal kritis itu.

Lebih lanjut Jusuf Rizal juga menilai dalam program UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Dewan Pers dinilai melanggar UU. Sebab tidak ada kompetensi Dewan Pers melaksanakan sertifikasi. Urusan sertifikasi tenaga kerja (termasuk wartawan) itu ada di domain BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah lembaga independen yang dibentuk pemerintah berdasarkan UU 13 Tahun 2003, Pasal 18.

“Nanti ini harus diluruskan. Sebab pemerintah pusat dan daerah banyak yang tidak memiliki keberanian mengkritisi tupoksi Dewan Pers. Mereka takut wartawan anggota perusahaan media Dewan Pers cari gara-gara. Membuat masalah dan akhirnya terjadi pembiaran yang hasilnya dilihat dari perilaku Ketum dan Sekjen PWI Pusat,” tegas Jusuf Rizal yang sedang menyiapkan sejumlah aksi mengkritisi Dewan Pers

Ketum PWI Pusat, Hendri Bangun Diujung Tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat Dukung Kebijakan DK PWI Pusat

Wartasulsel.org, Jakarta — Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Hendri Ch.Bangun diujung tanduk. Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan dukungan atas keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat yang memberi peringatan keras terhadap Hendri Ch.Bangun dan merekomendasikan pemberhentian tiga orang pengurus PWI Pusat.

Adapun tiga orang pengurus PWI Pusat yang di sanksi DK PWI Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo, selain Hendri Ch.Bangun adalah Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah. Batas waktu melaksanakan rekomendasi DK PWI Pusat, 16 Mei 2024.

Atas sanksi DK PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun bukan menjalankan hasil keputusan DK PWI Pusat, malah melawan. Tanggal 14 Mei 2024, menunjuk pengacara mensomasi kebijakan DK PWI Pusat, dengan meminta mencabut sanksi DK PWI Pusat, karena dianggap DK PWI Pusat disebut tidak memiliki kewenangan atas pemberian sanksi tersebut.

Pembangkangan atas keputusan DK PWI Pusat itu, membuat Dewan Penasehat PWI Pusat memberikan surat teguran kepada Pengurus Harian PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs. Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Penasehat, Ilham Bintang dan Sekretaris, Wina Armada.

Dalam surat bernomor 02/5/N-DP/2024 tertanggal 24 Mei 2024 tersebut, disebutkan Dewan Penasehat sesuai konstitusi organisasi PWI, berhak memberikan nasehat, baik diminta maupun tidak, khususnya terhadap masalah yang dihadapi Hendri Ch. Bangun dan jajaran pengurus harian PWI Pusat saat ini.

Lebih lanjut, Dewan Penasehat menegaskan, sesuai dengan ketentuan dalam PD, PRT, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), hanya Dewan Kehormatan yang memiliki kewenangan untuk menyatakan apakah seorang anggota PWI melanggar atau tidak melanggar aturan tersebut. Ketentuan ini dirumuskan untuk mencegah adanya intervensi dari lembaga atau individu lain dalam keputusan organisasi.

Sebagai bagian dari nasihatnya, Dewan Penasehat meminta agar Pengurus Harian menghormati dan menaati keputusan yang telah diambil oleh Dewan Kehormatan. Mereka menekankan, langkah-langkah perlawanan terhadap keputusan Dewan Kehormatan tidak sepatutnya dilakukan dan diharapkan tidak akan terulang di masa mendatang.

Kepengurusan PWI Pusat pun kian panas dan retak. Hendri Ch. Bangun bukannya menerima nasehat dari Dewan Penasehat. Malah melawan dengan mengirimkan Surat tanggal 25 Mei 2024 kepada Dewan Penasehat, yang intinya justru meminta Dewan Penasehat memberi nasehat kepada Dewan Kehormatan karena dinilai kebijakan Dewan Kehormatan, antara lain memberikan peringatan keras, menyuruh mengembalikan uang serta memberhentikan tiga orang pengurus dianggap melampaui batas kewenangan Dewan Kehormatan.

Secara terpisah Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal ketika diminta komentarnya atas surat Dewan Penasehat (DP) PWI Pusat dan jawaban surat Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch.Bagun kepada Dewan Penasehat PWI Pusat mengatakan, itu telah menunjukkan, jika organisasi wartawan tertua itu sudah retak, memalukan serta tidak memberi contoh yang baik bagi organisasi pers lainnya.

Jika suara Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan PWI Pusat tidak lagi digubris oleh Ketum PWI Pusat Hendri Ch. Bangun, ini menunjukkan organisasi PWI memang dalam kondisi memprihatinkan. Dewan Penasehat dan Dewan Kehormatan satu suara Hendri Ch. Bangun diujung tanduk. Apalagi dirinya melawan dan bersikukuh menyatakan tidak bersalah dan tidak mengambil dana BUMN untuk pribadi.

“Karena masing-masing merasa benar atas keyakinannya, jika kondisi ini terus terjadi akan memberikan dampak yang tidak baik bagi industri pers dan wartawan. Sebaiknya PWI dibubarkan saja, jika memang Hendri Ch. Bangun ngotot merasa tidak melanggar apapun. Atau pilihan lain mengadakan KLB (Kongres Luar Biasa untuk meminta pertanggung jawaban dalam kasus dana BUMN yang membuat citra PWI hancur,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu.

Jusuf Rizal juga mengatakan, kenapa wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA melaporkan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut ke Mabes Polri, justru agar menemukan adanya proses, prosedur, peraturan administrasi organisasi, penguasaan uang tanpa hak, kebohongan maupun tindak kriminal lain yang dilanggar terkait bantuan dana BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) yang dikemas dalam bentuk sponsorship dengan Forum Humas BUMN.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.