Bangunan Centra Pengolahan Ikan di Desa Bontosunggu Tidak Difungsikan dan Tanah Belum Dilunasi

Wartasulsel.org, Selayar  – Bangunan Centra Pengolahan Ikan (Revitalisasi Sentra IKM) di Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang dibangun dengan anggaran sebesar 6,1 miliar Rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2022, hingga kini masih belum difungsikan.

Bangunan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas pengolahan ikan ini justru terlihat terbengkalai dan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat setempat. Selain itu, masalah lain yang mencuat adalah tanah tempat berdirinya bangunan tersebut belum dilunasi oleh pemerintah daerah dimana Instansi ini adalah Disperindagkum Kabupaten Kepulauan Selayar, menambah deretan persoalan yang belum terselesaikan.

Dikonfirmasi salah satu masyarakat Bontosunggu yang tak ingin identitasnya did ungkap via WhatsAppnya, membenarkan hal itu bahwa tanah bangunan Masih ada sekitar 1407 Meter yang di janjikan akan dibayarkan dari tahun kemarin belum terlaksana hingga hari ini. Ujarnya

Rencana tahun kemarin di bayarkan,, tapi nyatanya belum hingga saat ini, masih ada sekitar 1407 Meter,  dan saya juga heran cara pembebasan Lahannya yang cuman Sebagian, tapi Sudah di laporkan ke BPK waktu BPK memeriksa beberapa Waktu yg lalu”

Kondisi ini tentu menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat, terutama para pelaku usaha kecil menengah di sektor perikanan yang sangat berharap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan mereka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah terkait upaya penyelesaian masalah ini.

banner Umbulukumba.ac.id Asa

LSM LIRA Akan Polisikan Ketum PWI Pusat, Hendri dan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Pelanggaran UU ITE

Wartasulsel.org, Jakarta — Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal, SH akan melaporkan Ketua Umum PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo ke penegak hukum atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait kasus PWI Gate.

Sebagaimana diketahui publik PWI Gate merupakan dugaan korupsi dan atau penggelapan dana UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI yang di sponsori Forum Humas BUMN atas atensi Presiden Jokowi senilai Rp. 6 milyar. Disebutkan, Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo ada Rp.2.9 bantuan dana BUMN itu diduga digunakan tidak sebagaimana mestinya

Kemudian Jusuf Rizal atas siaran pers Sasongko Tedjo, setelah dilonfirmasi, memuat beritanya, bahkan atas nama LSM LIRA melaporkan kasusnya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana yang disebut bantuan BUMN itu senilai Rp.2,9 Milyar. Belakangan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun membantahnya.

Sementara kasus dugaan korupsinya lemah karena ternyata adanya permintaan cashback sponshorship UKW PWI-BUMN sebagaimana disampaikan Hendri Ch. Bangun adalah bohong. Tanda terima dana cashback berinisial G senilai Rp. 540 juta (dua Kali) adalah palsu alias rekayasa Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah.

Ketum Forum Humas BUMN, Hendy Bernardi kepada Indonesian Journalist Watch (IJW) juga membantah pihaknya selaku pemberi sponsorship meminta dana cashback. Pihaknya telah melaksanakan komitmennya, namun jika ada masalah di organisasi PWI Pusat, itu urusan internal organisasi PWI.

Kepada media di Jakarta, Presiden LSM LIRA, Jusuf Rizal menyatakan, jika kasus dugaan korupsi gugur, maka masuk unsur menguasai dana tanpa hak atau penggelapan dana. Itu masuk KUHP Pasal 372 dan 374. Laporannya masih bergulir menunggu audit.

“Namun yang LSM LIRA akan laporkan beda. Itu karena informasi yang disampaikan Sasongko Tedjo dan Hendri Ch. Bangun mengandung kebohongan. Kemudian ketika menjadi produk berita dianggap menyebar fitnah, gibah, memelintir berita dan tidak profesional. Padahal Sumber informasinya yang tidak akurat,” tegas Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak penggiat anti korupsi itu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketum Indonesian Journalist Watch (IJW) sejumlah data dan fakta telah disiapkan Tim LBH LSM LIRA. Ia juga menduga Sasongko Tedjo telah masuk angın kena lobby pengurus PWI Pusat, sehingga mengabaikan pelanggaran yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun, Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah

Jusuf Rizal merasa dicemarkan namanya oleh pernyataan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun yang menyatakan jika informasi yang disampaikan fitnah, gibah, memelintir berita dan lain-lain yang merugikan dirinya, baik sebagai pribadi maupun sebagai organisasi LSM LIRA. Sementara sumber informasi, data maupun fakta dari DK PWI Pusat

Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad Akui Terlibat Kasus Referendum Papua

WARTASULSEL, SELAYAR. Pemilik atau player akun Facebook Prince Muhammad yang dilaporkan oleh Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan penghinaan profesi wartawan, juga ternyata pihak yang sedang dicari oleh Mabes Polri.

Pengakuan itu disampaikan player akun Facebook Prince Muhammad sendiri saat diminta untuk diwawancarai langsung oleh Reporter TVRI Sulsel Kontributor Kepulauan Selayar, Nur Kamar melalui pesan messenger, terkait postingannya yang ingin para pekerja media mengkritik Pemerintah Daerah Kepulauan Selayar.

” Tidak ada yang berani mengkritik Pemerintah, media lokal terlalu banyak makan uang haram dan pengecut,” tulis akun Prince Muhammad di Group Facebook Wajah Selayar, pada Kamis (4/7/2024).

Dikonfirmasi karena dianggap memiliki data atau dokumen terkait penyimpangan di Lingkup Pemda Kepulauan Selayar atau hal-hal yang ingin dikritik, namun pemilik akun tersebut menolak untuk memberikan konfirmasi karena Prince Muhammad hanya ingin dikonfirmasi oleh media lokal saja.

Oh siap nanti yah kalo ada isu terkini. Media nasional TVRI bosku. Saya mau yang media lokal saja,” tulis Prince Muhammad.

Selain itu, Prince Muhammad juga terlibat dalam kasus referendum Papua, sehingga menurut pemilik akun tersebut, dirinya adalah pihak yang dicari oleh Mabes Polri.

Jangan bossku saya lagi di cari oleh mabes polri gara-gara isu kasus referendum papua,” tulis Prince Muhammad

Menanggapi hal tersebut, Petinggi Forum Peduli Selayar (FPS) Andi Nur Hamzah, kepada Pewarta, Minggu (7/7/2024) sore mengatakan jika pengakuan Prince Muhammad tersebut merupakan sebuah fakta tentu pihak TNI dan Polri, utamanya Intel telah kecolongan.

“Tapi saya lebih melihat itu hanya sebagai alasan pemilik akun Prince Muhammad saja. Dia ingin mengalihkan perhatian supaya teman-teman jurnalis di Selayar itu tidak mendesak dia untuk dikonfirmasi secara face to face (tatap muka),” jelas Andi.

Namun terlepas dari itu, Andi Nur Hamzah menilai dan meyakini pemilik atau player Prince Muhammad, seorang intelektual dan kaya akan pengalaman organisasi. Hal itu, kata dia, bisa dilihat dari penulisan dan cara berkomentarnya di media sosial.

“Player akun Facebook Prince Muhammad itu orang pintar, intelek. Bisa dilihat dari cara penulisannya menyampaikan sesuatu ke orang lain dalam komentar-komentarnya. Paling tidak dia organisatoris dan melek politik,” ungkap Andi Nur Hamzah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H., M.H., menegaskan laporan dari wadah perhimpunan Wartawan Lokal Kabupaten Kepulauan Selayar, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) terkait akun Facebook bernama Prince Muhammad yang menghina profesi jurnalis akan segera ditindaklanjuti.

“Laporannya, pasti akan kita tindaklanjuti,” tegas Iptu. Nurman Matasa, kepada Pewarta saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2024) sore.

Diberitakan sebelumnya, Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) resmi melaporkan dugaan penghinaan melalui Media Sosial atas profesi wartawan dengan terlapor Pemilik Akun Facebook Prince Muhammad ke Polres Kepulauan Selayar, Sabtu (6/7/2024) siang.

Rombongan IJAS mendatangi Mapolres Kepulauan Selayar dan diterima langsung oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) II, Bripka Halim di ruang SPKT Polres Kepulauan Selayar. Turut hadir menerima kedatangan para Wartawan Ps. Kasi Humas Polres Aipda Andre Suardi, Piket Reskrim dan Piket Intelkam.

Ikatan Jurnalis Selayar (IJAS) melaporkan pemilik akun medsos Prince Muhammad diwakili oleh Andi Afdal (Media Selayar) sebagai Pelapor.

Sedangkan sejumlah wartawan lain yang turut serta dalam rombongan mengajukan diri sebagai saksi antara lain Imran Hasan (Media LSM- LPRI), Nur Kamar (Kontributor TVRI Sulsel), Aslang Jaya (Selayarnews), Dewi Kekira (Bukamatanews), Abd. Malik (suryatimur.com), Rusman (Republiknews) dan Syarul Radja (Upeks). (Tim).

Pemilik Akun “Princes Muhammad” Diduga Terlibat dalam Referendum Papua, Menolak Konfirmasi

WARTASULSEL, SELAYAR – Pemilik akun Facebook dengan nama “Princes Muhammad” diduga terlibat dalam gerakan referendum Papua. Akun tersebut diketahui sering memposting konten propaganda terkait pemerintah kabupaten Kepulauan Selayar. Meskipun banyak pihak berusaha mengkonfirmasi kebenaran dugaan ini, pemilik akun tersebut menolak memberikan komentar atau klarifikasi.

Aktivitas akun “Princes Muhammad” ini telah menarik perhatian pihak berwenang dan masyarakat luas karena sering memposting informasi yang dinilai provokatif dan memicu ketegangan. Beberapa pihak meyakini bahwa akun ini tidak hanya menyebarkan propaganda, tetapi juga mengkoordinasikan aksi-aksi tertentu yang merugikan.

Diketahui, Pemilik dibalik Akun Prince Muhammad diduga terlibat Dalam Referendum Papua yang saat ini masih dicari oleh Pihak Mabes Polri dan hingga saat ini masih sangat bebas berkeliaran di Sosial Media, alasan ini pemilik akun menolak di konfirmasi.

Dikonfirmasi Salah satu penggiat Media Lokal Kabupaten Kepulauan Selayar mengatakan, pemilik akun ini sangat diluar nalar berpikirnya dan saya selaku penggiat Media di Selayar pada khususnya mengecam perilaku akun Facebook Prince Muhammad ini. Ujarnya

“Berani Posting kritikan di sosial media dengan akun palsu hanyalah seorang pengecut berada di balik kepalsuan, padahal di akunnya terdapat banyak postingan bakal calon Bupati Selayar Periode 2025-2029 adalah dari Partai ternama di Selayar Partai Nasdem”

Pihak berwenang saat ini belum melakukan langkah untuk penyelidikan guna mengungkap identitas sebenarnya di balik akun tersebut dan menilai dampak dari aktivitas propagandanya terhadap stabilitas nasional. Hingga berita ini diturunkan, Kasatreskrim Polres Selayar belum memberikan keterangan terkait dengan akun ini.

Nelayan Warga Kawasan Takabonerate Resah dengan Penggunaan Bius Ikan

Wartasulsel.org – Nelayan Warga Pulau Desa Jinato kini semakin resah akibat penggunaan bius untuk menangkap ikan, menggantikan metode bom ikan yang sebelumnya menjadi permasalahan di wilayah Kawasan Takabonerate. Metode ini dinilai lebih merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.

Menurut laporan warga yang enggan disebutkan identitasnya saat di konfirmasi langsung Pewarta 01/07/2024, bius ikan tidak hanya membunuh ikan target, tetapi juga menyebabkan kematian massal berbagai spesies laut lainnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan jangka panjang pada terumbu karang dan ekosistem laut yang selama ini menjadi sumber mata pencaharian utama warga Kawasan terutama Desa Jinato.

“Sebelumnya kami sudah berjuang keras untuk mengatasi masalah bom ikan, namun sekarang masalah baru muncul dengan penggunaan bius ini. Kami khawatir dampaknya akan lebih parah,” ungkap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.

Para nelayan dan masyarakat setempat berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan ini. Mereka juga menginginkan adanya sosialisasi dan edukasi mengenai metode penangkapan ikan yang lebih ramah lingkungan.

Dengan adanya perhatian dan tindakan cepat dari pemerintah serta kesadaran masyarakat, diharapkan masalah penggunaan bius ikan ini dapat segera teratasi dan kelestarian lingkungan laut Desa Jinato dapat terjaga.

Dikonfirmasi Pihak Pemerintah Kecamatan Takabonerate oleh pewarta 02/07/2024 belum memberikan informasi dan komentar terkait isu yang terjadi di wilayah kerja Kecamatan Takabonerate.

Hingga berita ini di tayangkan Pewarta masih menunggu informasi dan klarifikasi dari Pemerintah setempat dimana dalam hal ini Pemerintah Kecamatan Takabonerate.

Dugaan Pemalsu Tanda Tangan oleh Anggota Dewan Terpilih, Terancam 6 Tahun Penjara

WARTASULSEL.ORG, SELAYAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024, berinisial AS terduga pelaku pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur dikenakan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 6 (Enam) tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., kepada pewarta saat dikonfirmasi, Minggu (30/6/2024) sore.

Kasat Reskrim Nurman Matasa mengungkapkan bahwa tindak pidana pemalsuan surat tersebut diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana berbunyi sebagai berikut ;

“Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun”.

Lanjut, Nurman Matasa mengatakan kasus pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh AS terduga pelaku yang juga oknum Anggota DPRD Kepulauan Selayar terpilih pada Pemilu 2024 tersebut termasuk delik sengaja atau memuat unsur kesengajaan.

Selain itu, lanjutnya, dalam kasus ini juga terdapat pihak-pihak yang dirugikan. Karenanya, kata Nurman, pelakunya terancam masuk penjara.

“Terduga pelaku terancam ditahan dan masuk bui (penjara). Sisa menunggu waktu dan segera di tersangkakan,” tegas Kasat Reskrim, Nurman Matasa.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi langsung WARTASULSEL.org di ruang kerjanya, Kamis (20/6/2024) sore menegaskan kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa dan Kepala Dusun di Desa Bontomalling, Kecamatan Pasimasunggu Timur yang melibatkan telah naik ke tahap penyidikan.

Dia menerangkan bahwa penanganan kasus pemalsuan tandatangan tangan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/254/XI/2023/SPKT POLRES SLYR, tanggal 20 November 2023.

“Sekarang dalam tahap perampungan berkas. Insya Allah, secepatnya, paling lambat awal bulan Juli 2024 kita sudah kirim berkasnya ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar,” ungkap Iptu Nurman Matasa.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa AS yang saat itu masih berstatus sebagai calon anggota legislatif di Kepulauan Selayar dituduh telah memalsukan tandatangan Kepala Desa Bontomalling beserta kepala dusunnya, untuk meloloskan 11 orang penerima bantuan alat pertanian yang sebelumnya tidak pernah diusulkan.

“Sebenarnya 11 orang itu tidak boleh menerima, karena dia tidak diusulkan dan tidak memiliki lahan. Sehingga oleh AS, dibuatkanlah surat keterangan palsu yang seolah-olah dibuat oleh kepala desa untuk menggantikan penerima lain yang telah diusulkan sebelumnya,” tutur Iptu Nurman Matasa.

Artinya, kata Nurman, ada 11 orang yang telah dirugikan karena batal menerima bantuan tersebut. Selain itu, kata dia, AS ini juga memalsukan tandatangan kades dan kadus. Kemudian stempel dia suruh buat sendiri, dia tidak menggunakan stempel yang ada di kantor desa. Begitupun dengan nomor register, dia ambil nomor registrasi bayangan.

“Intinya, semua fiktiflah, semuanya palsu” tegas Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa.

Dalam penanganan kasus ini, Nurman Matasa bersama pihaknya telah melakukan berbagai upaya sebagaimana arahan Kapolres Kepulauan Selayar agar perkara ini diselesaikan secara jalan damai melalui jalur kekeluargaan telah dilakukan. Pun termasuk mendamaikan kedua belah pihak baik melalui jalur partai terduga pelaku maupun lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Namun, Nurman mengungkap pelapor kasus pemalsuan tandatangan tangan Kepala Desa (Kades) dan Kepala Dusun (Kadus) di Desa Bontomalling ini menutup rapat pintu damai terhadap AS terduga pelaku.

“Pelapor tidak mau damai. Susah kalau orangnya (pelapor) tidak mau damai, sudah berapa kali saya pertemukan tapi tetap tidak mau,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Iptu. Nurman Matasa, S.H.,M.H., saat dikonfirmasi mediaselayar.com pada Jum’at (28/6/2024) lalu. (Tim).

Kepala Kantor Pelayanan MSL Cabang Kepulauan Selayar Amankan Diri ke Polres Selayar

Wartasulsel.org, Selayar – Kepala Kantor Pelayanan MSL Cabang Kepulauan Selayar, Magulilin, telah mengamankan diri ke Polres Selayar guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Langkah ini diambil setelah munculnya situasi yang dinilai berpotensi mengancam keselamatan beliau. 29/06/2024

Dalam keterangannya, Kepala Kantor Pelayanan MSL menyatakan bahwa keputusan ini diambil sebagai tindakan pencegahan dan bentuk kerjasama dengan aparat keamanan untuk menjaga stabilitas dan keamanan di lingkungan kerja serta masyarakat sekitar. Keputusan ini diambil guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, menyusul banyaknya aduan dari para member yang mulai resah.

“Kami berharap dengan langkah ini, situasi dapat segera kondusif dan aktivitas pelayanan dapat berjalan kembali dengan normal karena saya anggap diri saya juga sebagai korban” ujarnya.

Pihak Polres Selayar juga telah memastikan bahwa mereka siap memberikan perlindungan dan keamanan yang diperlukan guna menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.

Hingga berita ini diturunkan, belum kami dapatkan konfirmasi Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Nurman Matasa. SH.MH terkait Direktur MSL Cabang Selayar yang mengamankan diri.

Begini Penjelasan Magulilin Direktur MSL Kepulauan Selayar, Akun Member Minta Diaktivasi

Wartasulsel.org Selayar – Ratusan member atau anggota mendatangi kantor Pemasaran Periklanan dan Promosi MSL Cabang Kepulauan Selayar, Jl. K.H. Hayyung, Benteng, Selayar, Sulawesi Selatan buntut dari akun aplikasi MSL yang tidak bisa diakses dan meminta untuk diaktivasi sejak Rabu, 26 Juni 2024 pagi.

Selain itu, kehadiran mereka juga untuk mempertanyakan kepada Pimpinan MSL App Cabang Selayar terkait tertundanya proses penarikan dana pada beberapa level keanggotaan MSL dalam 2 (dua) minggu terakhir.

Direktur MSL Kabupaten Kepulauan Selayar, Magulilin, saat ditemui langsung di kantornya usai melayani keluhan membernya, kepada Pewarta, Rabu (26/6/2024) sore, menjelaskan tidak bisa di aksesnya aplikasi tersebut pada dasarnya bagian dari upaya Perusahaan MSL untuk memproteksi para karyawan akibat dari banyaknya sorotan serta gencarnya masalah perizinan MSL di Indonesia.

Dikatakan Magulilin dirinya selaku pimpinan MSL App Cabang Selayar sebelumnya pernah menghadiri undangan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Makassar melakukan rapat koordinasi membahas legalitas perizinan usaha, proses bisnis atau skema bisnis yang dijalankan dalam kegiatan usaha MSL App.

“Jadi itu merupakan tindak lanjut pertemuan dengan OJK di Makassar. Karena kan MSL ini pusatnya di luar negeri, makanya OJK yang memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengurus izin legalitasnya Indonesia. Nah, oleh OJK para karyawan atau member MSL ini diminta untuk melakukan verifikasi dan aktivasi akun KYC,” jelas Magulilin.

KYC (Know Your Customer) sendiri berdasarkan referensi dan informasi merupakan sebuah aturan yang diterapkan oleh lembaga atau institusi jasa keuangan di Indonesia untuk mengetahui identitas nasabahnya, dan menampung semua kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.

Pada prinsipnya, Magulilin menyebut melakukan aktivasi akun MSL di KYC memiliki banyak manfaat, apalagi yang sering melakukan transaksi keuangan secara global. Adapun manfaat aktivasi akun di KYC, kata dia, yaitu melindungi institusi jasa keuangan dari penipuan dan korupsi serta mengantisipasi adanya pencucian uang.

Program KYC sendiri telah diimplementasikan pada UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dimana seluruh penerapan aturan KYC dalam undang-undang tersebut akan dijadikan standar kebijakan internal yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.

Karena itu, kata Magulilin, sebagai bagian dari upaya perusahaan untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, maka aplikasi MSL dinonaktifkan atau tidak bisa diakses sejak Rabu, 26 Juni 2024 pagi.

Sebagaimana pemberitahuan resmi dari perusahaan MSL bahwa terdapat sisa 47 jam sebelum batas waktu aktivasi akun. Karyawan yang belum menyelesaikan aktivasi akun harus mengaktifkan akunnya sesegera mungkin. Jika biaya aktivasi tidak dibayarkan tepat waktu sesuai dengan aturan Bursa Efek Nasdaq, perusahaan harus menghapus secara permanen akun yang tidak diaktifkan dan terverifikasi KYC.

“Jadi memang baru hari ini, tadi pagi, ada keputusan dari perusahaan MSL untuk aktivasi. Makanya hari ini juga semua akun tidak aktif. Jadi, saya sampaikan kepada teman-teman member agar tidak perlu panik karena akun tidak aktif itu bukan berarti MSL ini sudah mau scam, hilang atau selesai,” ungkap Magulilin.

Untuk itu, dia meminta kepada para member atau karyawan MSL di Kepulauan Selayar untuk melakukan aktivasi akun sesuai level dengan nominal yang telah ditentukan oleh perusahaan.

“Para member diharapkan melakukan aktivasi terlebih dahulu, setelahnya baru akun MSL sudah bisa diakses dan dikembalikan ke kondisi normal untuk kemudian bisa mengerjakan tugas-tugas seperti selama ini. Dan untuk biaya aktivasi akun, nanti akan ditambahkan ke saldo akun MSL,” jelasnya.

Kendati demikian, Magulilin menyebut dengan adanya kebijakan perusahaan MSL tersebut, semua tergantung dari kepercayaan masing-masing member. Jika misalnya member tidak melakukan aktivasi selama 2 x 24 jam, maka akun mereka akan diblokir karena dianggap sebagai akun palsu serta saldo yang ada didalam akun akan dihanguskan.

“Saya juga ini member MSL, Pak. Berada di level P7 dan sudah membayar atau menyetor biaya aktivasi akun Rabu siang tadi sebesar Rp. 35 juta, sehingga akun aplikasi MSL sudah saya bisa akses kembali,” tutur Magulilin.

Karena sudah melakukan aktivasi, saya langsung melakukan penarikan dari akun ke rekening bank dan oleh aplikasi melakukan pemprosesan bank. Setelahny

Dewan Kehormatan PWI Pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah Dari Anggota PWI (Persatuan Wartawan Indonesia)

Wartasulsel.org, Jakarta — Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat akibat kasus PWI Gate dan melawan keputusan, pecat Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah dari Keanggotaan PWI yang mulai berlaku sejak 7 Juni 2024. Jabatannya sebagai Sekjen dinilai tidak lagi legitimate.

Informasi yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) pemecatan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah berdasarkan Memo Internal Nomor : 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024

yang dikeluarkan oleh DK PWI pada Jumat, 14 Juni 2024. Memo tersebut ditujukan kepada seluruh DK PWI Provinsi se-Indonesia.

Kepada media Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH di Jakarta, ketika diminta komentarnya menyebutkan, jika Kasus PWI Gate ini bukan fitnah. Sanksi pemecatan oleh DK PWI Pusat, menjadi fakta bahwa Sayid Iskandarsyah melakukan pelanggaran, tidak hanya etik tapi juga kriminal atau penggelapan.

Lebih jauh menurut pria berdarah Madura-Batak itu, langkah yang dilakukan DP PWI Pusat sudah tepat. Melakukan terobosan memecat Sayid Iskandarsyah dari anggota PWI. Sebab untuk pemecatan sebagai Sekjen sudah direkomendasikan tanggal 16 April 2024 ke Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun selaku pemegang otoritas. Namun demikian dengan pemecatan itu posisi Sayid Iskandarsyah sebagai Sekjen tidak legitimate lagi.

Berikut di-copy-paste-kan secara utuh isi Memo Internal yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW)

————————————————

MEMO INTERNAL

Hari/tanggal: 14 Juni 2024 Nomor: 40/VI/DK/PWI-P/SE/2024 Dari: Dewan Kehormatan PWI Pusat Kepada: Dewan Kehormatan PWI Provinsi Se-Indonesia

Dengan ini kami sampaikan mengenai tindak lanjut surat keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat terhadap Pengurus Harian (Ketua Umum, Sekjen, Wabendum, dan Direktur UMKM) atas dugaan penyalahgunaan dana bantuan CSR/sponsorship penyelenggaraan UKW PWI. Adapun garis besarnya sebagai berikut:

1. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PERINGATAN KERAS kepada empat Pengurus Harian tersebut dan pengembalian uang senilai Rp1.771.200.000 (satu miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta dua ratus ribu rupiah) ke kas Organisasi (PWI Pusat) selambat-lambatnya pada 31 Mei 2024 (30 hari kerja).

2. Organisasi telah menerima pengembalian uang senilai Rp. 1.080.000.000 (satu miliar delapan puluh juta rupiah) dari jumlah tersebut pada poin 1. Senilai Rp. 691,2 juta sisanya masih dalam proses pengembalian secara bertahap dan yang belum dikembalikan diperhitungkan sebagai utang kepada Organisasi.

3. Saudara M. Ihsan telah resmi menyampaikan pengunduran dirinya dari posisinya sebagai Wabendum dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028 pada 31 Mei 2024. Yang bersangkutan menyatakan pengunduran dirinya itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dan etik menghormati dan menaati keputusan Dewan Kehormatan. Yang bersangkutan juga menyadari ada dugaan kelalaian administrasi yang dilakukannya terkait pencairan keuangan karena dia hanya menjalankan kegiatan organisasi, dilandasi asumsi bahwa jika Ketum dan Sekjen sudah memerintahkan, maka keputusan harus dijalankan.

4. Dewan Kehormatan telah menjatuhkan sanksi PEMBERHENTIAN SEMENTARA sebagai anggota PWI selama satu tahun kepada Sayid Iskandarsyah per 7 Juni 2024. Dewan Kehormatan menjatuhkan sanksi tersebut karena menilai yang bersangkutan terus melakukan langkah/tindakan yang tidak menunjukkan ketaatan terhadap keputusan Dewan Kehormatan sebelumnya, seperti:

a. Siaran Pers tertanggal 7 April 2024 berjudul, “KLARIFIKASI SEKJEN PWI PUSAT ATAS RILIS DEWAN KEHORMATAN PWI PUSAT”;

b. Surat Laporan Pelanggaran Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 354/PWI-P/LXXVIII/2024 tertanggal 24 April 2024 yang ditandatangani Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah;

c. Surat bernomor: 020 /TP-PWIP/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024 perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 21/lV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 Tentang Sanksi Organisatoris Terhadap Saudara Sayid Iskandarsyah, yang dikirimkan kepada Dewan Kehormatan oleh tiga orang advokat yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat, bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah.

5. Atas sanksi pemberhentian tersebut, Dewan Kehormatan menerima surat tertanggal 10 Juni 2024, Nomor: 046 /TP-PWIP/VI/2024 Perihal Keberatan dan Somasi Atas Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor: 37/VI/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Pemberhentian Sementara Saudara Sayid Iskandarsyah. Surat tersebut dikirimkan advokat dan konsultan hukum Untung Kurniadi yang mengatasnamakan Tim Penyelamat PWI Pusat dan bertindak untuk dan atas nama Sayid Iskandarsyah. Surat keberatan dan somasi ini pada intinya meminta Dewan Kehormatan PWI Pusat segera mencabut dua keputusan tentang sanksi terhadap Sayid Iskandarsyah tersebut.

6. Sesuai dengan PD-PRT, keputusan Dewan Kehormatan bersifat final dan kewenangan pelaksanaan/eksekusi keputusan Dewan Kehormatan berada di ranah Pengurus Harian (Ketua Umum).

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.