WARTASULSEL, SELAYAR – Proyek pembangunan breakwater di wilayah Pasimarannu tengah menjadi sorotan. PT. ALI Mining Konstruksi yang beralamat Desa Majapahit Desa/Kelurahan Bonea, Kecamatan Pasimarannu Kabupaten Kepulauan Selayar, Provinsi Sulawesi Selatan yang ditunjuk untuk melakukan penambangan bahan material guna pembangunan tersebut, dilaporkan tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang semestinya menjadi syarat utama dalam setiap aktivitas penambangan.
Penambangan ini hanya didasari oleh sebuah surat keterangan bernomor 0531/dpmptsp/11/2023 yang diterbitkan oleh pihak terkait, tanpa adanya kajian lingkungan yang memadai. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat serta pegiat lingkungan yang menilai bahwa penambangan tanpa AMDAL berpotensi merusak ekosistem dan mengancam kelestarian lingkungan sekitar.
Diketahui bersama, AMDAL merupakan instrumen penting dalam pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. AMDAL digunakan untuk menilai dampak lingkungan dari suatu rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan. Tanpa AMDAL, risiko terhadap kerusakan lingkungan, penolakan masyarakat, dan sanksi hukum bisa meningkat.
Surat keterangan yang disebutkan mungkin merupakan surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi surat ini biasanya tidak dapat menggantikan fungsi AMDAL. Jika benar demikian, maka proses penambangan bisa dianggap melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Pasimarannu dan organisasi lingkungan kini mendesak pemerintah daerah serta instansi terkait untuk segera mengambil tindakan. Mereka menuntut penghentian aktivitas penambangan hingga adanya kepastian bahwa semua prosedur dan persyaratan hukum telah dipenuhi, termasuk penyusunan AMDAL yang komprehensif.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak terkait, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian lingkungan.