Korban Penggusuran, Ansar Merasa Dirugikan: “Sumber Mata Pencaharian Kami Mati”

Wartasulsel. Selayar – Seorang warga bernama Ansar, yang menjadi korban penggusuran rumah beberapa waktu lalu, mengungkapkan rasa kecewanya karena kehilangan sumber mata pencaharian. Dalam wawancaranya, Ansar mengatakan bahwa penggusuran tersebut tidak hanya merampas tempat tinggalnya, tetapi juga mata pencaharian yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarganya.

Diketahui, Eksekusi dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar, berdasarkan permohonan eksekusi dari Andriani Suryaningsih selaku kuasa insidentil Kamaruddin Bin Jumpu, yang telah memenangkan gugatan melawan tergugat Bongko Daeng dkk, hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No.600.K/PDT/2023 Tanggal 11 April 2023.

“Saat rumah kami digusur, kami juga kehilangan tempat usaha yang sudah kami kelola selama bertahun-tahun. Sekarang, kami bingung harus mencari nafkah dari mana,” ujar Ansar dengan nada sedih.

Ansar menambahkan, saat ini saya mulai jual barang dan peralatan bengkel yang selama ini sebagai sumber pendapatan keluarga untuk menyambung hidup keluarga. Tambahnya

Ansar berharap pemerintah atau pihak terkait dapat memberikan solusi atas masalah yang dialaminya, terutama dalam hal penyediaan lapangan kerja atau bantuan bagi para korban penggusuran. “Kami tidak menolak pembangunan, tapi kami juga berharap ada perhatian terhadap nasib kami setelah penggusuran,” ungkapnya

PN Selayar Eksekusi Tanah Hasil Kasasi MA

Wartasulsel.org – Pengadilan Negeri Selayar melakukan eksekusi sengketa lahan seluas ± 4000 M² di Lingkungan Biring Balang Parappa, Kel. Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar, hari ini Rabu (05/06).

Eksekusi dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar, berdasarkan permohonan eksekusi dari Andriani Suryaningsih selaku kuasa insidentil Kamaruddin Bin Jumpu, yang telah memenangkan gugatan melawan tergugat Bongko Daeng dkk, hingga keluarnya putusan Mahkamah Agung RI No.600.K/PDT/2023 Tanggal 11 April 2023.

“Berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, Ketua Pengadilan Negeri Selayar telah membaca surat permohonan dari Andriani Suryaningsih, S.Pd, Kuasa Insidentil Kamaruddin Bin Jumpu, tanggal 06 Juni 2023, dan seterusnya, menetapkan, melanjutkan kembali permohonan eksekusi sebagaimana yang terdaftar dalam register kepaniteraan Pengadilan Negeri Selayar, Nomor:01/Pdt.G/X/2023/PN. Selayar, Jo Nomor 05 /Pdt.G/X/2023/PN.Selayar……, untuk selanjutnya eksekusi dapat dilaksanakan” Ucap, Suparjo Rustam selaku Juru Sita Pengadilan Negeri Selayar, saat membacakan Penetapan Eksekusi dari Ketua PN Selayar, Rabu (05/06).

Setelah dilakukan pembacaan penetapan, dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi. Dalam pelaksanaannya sebuah rumah dan bangunan bekas bengkel, harus dibongkar dan diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.

Selain itu, puluhan pohon kelapa yang juga ada di dalam lahan tersebut harus ditebang dengan menggunakan mesin pemotong.

Kegiatan eksekusi lahan ini berlangsung aman, Pemilik rumah yang baru meninggalkan rumah saat Tim Juru sita tiba di Lokasi, terpantau hanya bisa pasrah dan menangis menyaksikan rumahnya dibongkar.

Dalam pelaksanaannya, Polres Kepulauan Selayar juga mengerahkan sedikitnya 60 Personel, untuk mengawal dan mengamankan pelaksanaan eksekusi tersebut.(Red)

Tidak terima Putusan PN Selayar ; Jasmin akan melakukan Upaya Hukum

WARTASULSEL – Persidangan gugatan permasalahan perdata yang diajukan Pihak Nur Jasmin menuai kontroversi terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Selayar dengan nomor “7/Pdt.Bth/2023/PN Slr” tanggal putusan 20 November 2022 pada pelaksanaan sidang pada hari Jumat 17 November 2023

Diketahui, Pihak Pengadilan Negeri Selayar menggugurkan bukti – bukti lengkap Penggugat yang sudah dianggap lengkap oleh Kuasa Hukum diantara nya sertifikat tanah dan akta jual beli dan penggugat sudah Menang di Pengadilan Tinggi pada sidang perdata Kasasi tahun 2009 lalu dengan Nomor 1510.K/Pdt/2009.

Putusan yang di keluarkan Pengadilan Negeri Selayar dianggap tidak berdasarkan hukum inchra dan tidak mempertimbangkan apa yang di putuskan, Menolak bantahan Para Pembantah untuk seluruhnya, Menyatakan Para Pembantah sebagai Para Pembantah yang tidak benar, Menghukum Para Pembantah untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp339.000,00

Beberapa bukti – bukti yang di kesampingkan Pengadilan Negeri Selayar, semua tersimpan rapi di Pihak Penggugat.

Diduga kuat pihak Pengadilan Negeri Selayar mengesampingkan bukti – bukti yang ada pada penggugat sehingga sehingga gugatan yang diajukan tidak dipertanyakan oleh Para hakim pada saat persidangan.

Penggugat Nur Jasmin mengatakan, Saya akan tetap melakukan upaya hukum lain demi mempertahankan hak hak saya dimana saya memiliki sertifikat tanah yg berusia di atas lima tahun, saya kira di bidang pertanahan sertifikat merupakan bukti tertinggi kepemilikan tanah. Ungkapnya