BPK temukan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Selayar yang dinilai tidak wajar, Berita acara Nihil

Sorot473 Dilihat

WARTASULSEL.org – Menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2022, terkait temuan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Selayar sebesar Rp. 3.435.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Berdasarkan pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ) Di ketahui bahwa besaran tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 117 Tahun 2021tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi dengan beberapa rincian :
1. Ketua dengan nilai perorangan 13.500.000/12 Bulan dengan total Rp. 162.000.000.00
2. Wakil ketua dengan 2 orang senilai Rp. 12.650.000 / 12 bulan dengan total Rp. 303.600.000.00
3. Anggota DPRD dengan jumlah anggota 22 orang sebesar Rp. 11.250.000.00/ 12 bulan dengan total Rp. 2. 970.000.000.00. Total keseluruhan Rp. 3. 435.600.000.00.

Berdasarkan hasil permintaan dan wawancara diketahui bahwa Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memberikan satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Selayar.

Besaran tunjangan perumahan tersebut diperhitungkan berdasarkan tersedianya anggaran pada DPA dan tidak adanya dasar perhitungan yang dimiliki oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dalam penentuan besaran tunjangan perumahan yang diberikan.

Sekwan DPRD Selayar Masdar mewakili Ketua saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan, Bukan temuan rumah dinas DPRD, tapi tunjangan perumahan dan Terkait Ini sudah dikembalikan semua

“Yang pasti temuan BPK terkait kelebihan bayar tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD tahun 2022 sudah dikembalikan semua jadi sudah tidak ada masalah lagi dan terkait Berita acara pengembalian tanyakan dan konfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten tks”. ungkap Sekwan Masdar

Dikonfirmasi Inspektorat terkait Berita acara pengembalian, hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan baik berupa foto dokumen tersebut.

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat