Sarana gedung Olahraga di Selayar kuat dugaan tidak mengantongi IMB, APH diminta tindaklanjuti

WARTASULSEL – Maraknya bangunan bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Kepulauan Selayar, salah satunya Gedung Olahraga Pettarani Badminton berlokasi di Jalan Andi Pangeran Pettarani Kelurahan Benteng Selatan Kecamatan Benteng Kabupaten Kepulauan Selayar.

Pasalnya bangunan tersebut belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan. Ini jelas melanggar Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No 6 tahun 2017 tentang izin bangunan. Bangunan yang telah berjalan ini seakan ada pembiaran oleh Pihak dan Pemilik.

 

Dikonfirmasi ke PUTR bidang perizinan melalui staf yang tidak ingin disebutkan identitasnya tentang Izin Membangun sarana olahraga ini, pihak PUTR membenarkan hal itu bahwa sarana olahraga Pettarani belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Humas LSM LIRA Kepulauan Selayar meminta APH menindaklanjuti apa yang menjadi permasalahan dalam perizinan, tidak hanya itu pihak SATPOLPP dimana instansi ini mengatur dan menertibkan perda bisa mengambil langkah untuk penindakan bangunan yang tak mengantongi izin. Menurut pasal 45 ayat 2 UUBG, disebutkan jika pemilik property yang tidak memiliki IMB akan dikenakan sanksi berupa denda 10% dari nilai property, hal ini juga berlaku pada rumah yang sedang dibangun atau inden.