IJW Kecam Tindakan Represip Oknum Kepolisian Kepada Jurnalis Saat Liput Demo Dukung Keputusan MK

WARTASULSEL, Jakarta — Indonesian Journalist Watch (IJW) menyesalkan dan mengecam tindakan oknum Kepolisian yang melakukan tindakan represip kepada para jurnalis yang meliput aksi demo (22/8/2024) dukung Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi UU Pilkada oleh Baleg DPR RI yang mau membatalkan keputusan MK. Aksi demo terjadi diberbagai daerah di Indonesia.

“Terus terang IJW merasa prihatin atas perlakuan oknum Kepolisian terhadap para jurnalis yang melakukan tugas jurnalistik meliput aksi demo. Kita minta kepada Kapolri, Kapolda, Kapolres, Kapolresta maupun Kapoltabes tetap menghargai tugas jurnalistik yang dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta.

Lebih lanjut menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum Madas Nusantara (Ormas Masyarakat Madura) itu, dari pantauan IJW banyak juga jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian yang bertugas dilapangan meski jurnalis telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis.

Menurut IJW setidaknya ada beberapa jurnalis yang mengekspos dirinya diperlakukan tidak baik oleh oknum apara Kepolisian. Ada jurnalis dari Koran Tempo, Jakarta dan Jurnalis Pikiran Rakyat, Bandung yang juga dipersekusi dan dipaksa hapus hasil foto liputannya. Tentu masih banyak lagi di daerah.

“Karena itu IJW meminta sahabat Jurnalis yang diperlakukan tidak baik oleh oknum Kepolisian dapat melaporkan tindakan represif. Kemudian ada identitas oknum tersebut agar dapat dilaporkan ke Propam maupun institusi yang berhak menangani kasusnya,” tegas Jusuf Rizal, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat)

Sebagaimana UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 Ayat 1 menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta)”

“IJW siap mendampingi dan mengadvokasi serta memberikan bantuan hukum bari rekan-rekan jurnalis yang mengalami masalah tindakan refresip oknum aparat Kepolisian. Untuk itu bisa menyampaikan lewat WA : 0888-9080-471 atau email : indonesiantjournalistwatch@gmail.com,” tegas Jusuf Rizal wartawan senior itu.

Sebagaimana diketahui aksi demonstrasi (22/08/2024) yang diikuti mahasiswa, buruh, aktivis, artis, akademisi, pemuda dan masyarakat umum dilakukan dalam mendukung Keputusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah persentase suara dukungan dalam Pilkada dan mengembalikan batas usia calon peserta Pilkada minimal 30 tahun.

Namun keputusan MK yang lebih demokratis itu, dinilai mau dibegal oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. DPR kemudian mau menganulir keputusan MK tersebut melalui pengesahan RUU Pemilu 2024. Tetapi akibat demonstrasi yang masif di berbagai daerah, kemudian DPR membatalkan pengesahan RUU Pemilu dan menyatakan Keputusan MK sah untuk pelaksanaan Pemilukada.

Indonesian Journalist Watch (IJW) Dukung Pelaksanaan KLB PWI Memilih Ketum PWI Pusat dan DK PWI Pusat

WARTASULSEL, Jakarta — Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) mendukung pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) guna memilih Ketua Umum, Periode 2024-2029 serta Dewan Kerhormatan. KLB tersebut dilaksanakan setelah Ketum PWI Pusat, periode 2023-2028, Hendri Ch. Bangun dipecat DK PWI Pusat atas pelanggaran kode etik berat dalam kasus PWI Gate.

“IJW menyambut baik pelaksanaan KLB PWI yang digelar guna mengisi kekosongan Ketua Umum maupun jajaran pengurus lain yang bermasalah. Ini langkah kongkrit, karena keputusan DK itu sah serta memiliki dasar konstitusi atas pelanggaran kode etik berat,” tegas Ketum IJW, HM. Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta.

Menurut pria berdarah Madura-Batak yang juga Ketum ormas Madas Nusantara itu, ia memperoleh informasi atas pelaksanaan KLB PWI tersebut mulai tanggal 18-19 Agustus 2024 di Hotel Grand Paragon, Jakarta Barat. Memang pelaksanaan KLB PWI ini jauh dari publikasi.

Sebagaimana diketahui, pelaksanaan KLB PWI ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dan atau penggelapan dana Sponsorship UKW (Uji Kompetensi Wartawan) PWI BUMN senilai Rp.2,9 Milyar dari total Rp. 6 milyar dari Forum Humas BUMN — PWI Gate. Kasusnya awalnya dilansir Ketua DK PWI Pusat Sasongko Tedjo.

Awalnya media-media mainstream tidak ada yang memuat beritanya, karena adanya intimidasi sehingga tidak menjadi perhatian. Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi yang juga Ketum PWMOI (Perkumpulan Media Online Indonesia) dan Sekjen Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (MOI) kemudian memviralkan kasus tersebut. Serta melakukan serangkaian investigasi.

Semula dana yang digelapkan Hendri Ch. Bangun bersama Sekjen Sayid Iskandarsyah disebutkan jika ada permintaan dana Cashback dari oknum Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN) nilainya Rp.1 milyar lebih. Namun kemudian IJW mengirim surat ke Forum Humas BUMN, melalui Ketuanya Agustya Hendy Bernadi membantah adanya permintaan Cashback atas Sponsorship itu.

Atas dugaan korupsi dan atau penggelapan dana wartawan PWI Edison Siahaan dan Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), HM. Jusuf Rizal mengadukan kasus ini ke Mabes Polri, 19 April 2024. Proses kasus ini hingga saat ini masih menggantung menunggu hasil audit PWI Pusat yang diterima Bareskrim Mabes Polri.

Hendri Ch.Bangun dan Sayid Iskandarsyah kemudian melakukan perlawanan atas keputusan Dewan Kehormatan PWI. Mereka melakukan somasi hingga gugatan ke pengadilan, karena dinilai DK PWI Pusat melampau kewenangannya ikut mengurusi urusan keuangan. Itu dinilai bukan kewenangan DK PWI apalagi menjadikan dasar pemecatan.

Namun DK PWI tidak bergeming jika keputusan yang diambil adalah telah memenuhi konstitusi organisasi PWI. DK PWI, kata Jusuf Rizal sudah tepat menggunakan pasal pelanggaran kode etik berat. Karena faktanya Hendry Bangun dan Sayid Iskandarsyah telah berbohong menyebutkan ada cashback untuk menguasai dana secara tidak sah dan atau melanggar aturan.

“Faktanya kan tidak ada dana Cashback. Itu karangan dan kebohongan sampai dibuat tanda terima jika ada aliran dana ke Forum Humas BUMN. Sementara Forum Humas BUMN membantah. Makin jelas pelanggaran etik, saat mereka mengembalikan uang yang telah dikuasai tanpa hak ke kas PWI Pusat. Dari pelanggaran etik berat itu, DK PWI Pusat diatas angin,” tegas Jusuf Rizal, anggota PWI Jaya Era Masdun Pranoto itu.

Kasus ini terus bergulir hingga kemudian DK PWI Pusat menggelar KLB PWI Pusat tanggal 18-19 Agustus 2024. Diharapkan melalui KLB tersebut akan diperoleh figur Ketua Umum beserta pengurus yang memiliki integritas dan kapabilitas dalam menakhodai PWI Pusat. Demikian juga DK PWI Pusat.

Jusuf Rizal merasa puas dan senang karena atas perjuangan media-media online yang bukan konstituen PWI dan Dewan Pers bisa menunjukkan eksistensinya. Dapat mendorong perubahan di PWI Pusat karena ulah oknum-oknum yang tidak amanah. Kedepan, kata Jusuf Rizal, IJW akan mengkritisi Dewan Pers yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan era revolusi industri.

Berdasarkan catatan Redaksi, Indonesian Journalist Watch (IJW) merupakan organisasi yang didirikan berdasarkan Pasal 17 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang peran masyarakat dalam pengawasan. Sementara Dewan Pers tupoksinya ada di Pasal 15. IJC memiliki kewenangan mengawasi, mengkrisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers.

Ketua PWI Jatim Lutfi Hakim: Rusak Nama PWI Akibat Kasus Dugaan Korupsi Dana BUMN Oleh Hendri Bangun Ketum PWI Pusat

Wartasulsel.org, Jakarta — Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) RP.2,9 milyar oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun menimbulkan reaksi dari PWI daerah. Ketua PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim, sebut kasus tersebut telah merusak nama besar organisasi PWI di daerah. Membuat malu dan mencoreng PWI yang dibangun bertahun-tahun.

Sikap kritis tersebut disampaikan Lutfi Hakim dalam rapat Zoom PWI Pusat dipimpin Hendri Ch.Bangun bersama dengan PWI Daerah di Jakarta membahas dan klarifikasi masalah kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN yang telah menjadi viral, sehingga Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat memberi sanksi teguran keras kepada Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun serta merekomendasikan tiga orang yang terlibat dipecat.

Sebagaimana diketahui publik dan viral, kasus dugaan Korupsi dan atau penggelapan dana bantuan/CSR/sponsorship Kementerian BUMN Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar makin panas. Dugaan korupsi dan atau penggelapan dana tersebut di buka Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan Bendum PWI Pusat, Martin Slamet.

Kemudian DK PWI Pusat, tanggal 16 April 2024 memberikan sanksi Organisasi terhadap Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun berupa Peringatan Keras dan pengembalian uang yang dikuasai secara tidak sah Rp.1,7 milyar. Sementara Sekjen, Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah direkomendasikan dipecat/diberhentikan.

Dari rekaman video Zoom yang diperoleh Indonesian Journalist Watch (IJW) dengan gaya Jawa Timuran, Lutfi Hakim bicara jika apa yang dilakukan Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun mengupayakan dana untuk pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) merupakan fakta dan buktinya memang ada. Tentu patut di apresiasi.

Tetapi yang disorot Lutfi Hakim adalah fakta beredarnya berita tentang terseretnya nama PWI dalam kasus Ketua Umum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan jajarannya. Ia menilai kasus tersebut sudah menyeret nama besar PWI. Menjatuhkan Marwah PWI yang sudah dibina dan bangun oleh beberapa generasi, bertahun tahun dengan penuh nilai. Ini sudah menghancurkan kepercayaan publik. Ini mendegradasi public trust.

“Pak Ketum, kalau apa yang anda lakukan dengan teman teman itu menggalang dana. Bertemu Presiden. Semua itu untuk membangun citra PWI melalui edukasi pelatihan. Tapi citra ini diruntuhkan semuanya melalui berita berita yang enggak bener. Saya enggak tau di mana yang gak benernya. Tapi kita tau bahwa berita itu ada. Faktanya itu ada,” tegas Lutfi Hakim

Menurutnya akibat pemberitaan itu, PWI Pusat jangankan yang senior dan elit diatas. Di Propinsi sampai anggota di tingkat bawah, mungkin anggota muda, setiap ketemu mengatakan, malu saya. Orang-orang dibawah malu. Berita itu membuat kita malu semuanya. Ini fakta.

Lebih jauh Lutfi Hakim menyampaikan jika nilai nilai yang sudah dibangun, bukan saja di pusat, tapi kami yang ada di daerah, sudah bekerja keras bagaimana membangun citra PWI. Tapi kini dihancurkan oleh berita berita ini. Bukan beritanya yang salah, tapi apanya yang salah ini?

“Kita menyaksikan sirkus antara Dewan Kehormatan dengan Pengurus Harian. Bahkan antar pengurus, ini yang saya tonton, memperdebatkan soal pasal PD PRT. Naif lho ini. Kami dari daerah provinsi pemberi amanat. Ini fakta.
Jangan fikir teman-teman provinsi diam loh. Teman teman berfikir,” tegas Lutfi Hakim

Lutfi Hakim minta diakhiri yang namanya sirkus itu. Karena ini membuat nama PWI semakin terpuruk di ruang publik. Jangan PWI bikin show dan DK juga bikin show, kemudian muncul berita versi masing masing.Terus mau sampai kapan kalian ini mau menghancurkan nama PWI, ujarnya geram.

Lutfi Hakim pun memberi usulan kepada pengurus PWI Propinsi selaku pemberi mandat agar dibentuk Satgas terhadap masalah yang terjadi di PWI Pusat, termasuk polemik tentang sanksi dan audit. Hasil kerja Tim Satgas nanti di plenokan guna memutuskan dan menyikapi silang pendapat antara Pengurus Harian dan Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Sementara terkait dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN itu, Ketua PWI Jawa Barat, Hilman Hidayat bertanya langsung kepada Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah, apakah mereka benar ada mengambil uang untuk kepentingan pribadi. Dijawab langsung, tidak.

Menanggapi pernyataan Ketua PWI Jatim, Lutfi Hakim dan Pertanyaan Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat, Ketua Umum Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta mengatakan, itu menunjukkan kegelisahan karena kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, telah menjadi perhatian masyarakat umum.

Ada dua hal yang jadi stressing, tutur pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) itu yakni Pertama, pengurus PWI di Pusat, Daerah dan Anggota merasa dirugikan degan kasus Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Cs. Telah merusak nama baik PWI yang membutuhkan perhatian dari para pemberi mandat.

Kedua, Hendri Ch.Bangun telah berbohong menjawab pertanyaan Ketua PWI Jabar, Hilman Hidayat. Ia katakan tidak mengambil uang untuk kepentingan pribadi, tapi faktanya ada yang dikembalikan Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp.540 juta dan Hendri Ch.Bangun Rp.1.000.080.000,- Dalam konteks kepercayaan, mustinya banyak pihak yang sudah tidak percaya.

IJW Ajak Ratusan Wartawan Long March Desak Kapolri Tuntaskan Urusan Korupsi PWI Pusat dan Kritisi RUU Penyiaran

Wartasulsel.org, Jakarta – Organisasi Indonesian Journalist Watch (IJW) akan ajak ratusan wartawan Long March (Perjalanan Panjang) ke Mabes Polri, desak Kapolri, Listyo Sigit Prabowo tuntaskan kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN ke PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) oleh Ketum PWI Pusat, Hendri Ch. Bangun Cs senilai Rp.2,9 milyar dan kritisi RUU Penyiaran

“Kegiatan Long March ini merupakan kepedulian IJW kepada kondisi pers Indonesia yang dirusak oleh empat oknum Pengurus PWI Pusat yang telah mencoreng nama dan citra wartawan seluruh Indonesia serta dilarangnya dalam RUU Penyiaran, wartawan melakukan investigasi reporting. Insan pers merasa dirugikan,” tegas Ketua Umum IJW, HM. Jusuf Rizal,SH kepada media di Jakarta

Sebagaimana viral di publik, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp.2,9 milyar dari total Rp.6 milyar pertama kali di bongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch. Bangun, Sekjen Sayid Iskandarsyah, Wabendum, M.Ihsan dan Direktur UKM, Syarif Hidayatulloh

Keempat pengurus PWI Pusat itupun karena dianggap melanggar konstitusi, serta menguasai uang tanpa hak, memberikan teguran keras kepada Hendri Ch. Bangun dan mengembalikan dana yang dikuasainya Rp.1,7 Milyar dalam jangka 30 hari. Pengurus lain yang terlibat direkomendasikan agar diberhentikan dari pengurus oleh Hendri Ch.Bangun

Kasus ini pun telah dilaporkan wartawan PWI, Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) ke Bareskrim Mabes Polri, 19 April 2024 yang diterima oleh Wadir Tipikor Bareskrim, Arief Adiharsa. Kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan itu disebut masih dalam pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Sejumlah data atas terjadinya peristiwa hukum tersebut sudah disampaikan, antara lain pernyataan Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, Sasongko Tedjo, Bendum PWI Pusat, Martin Slamet, Bukti pengembalian uang Sekjen Sayid Iskandarsyah Rp. 540 juta, Pengembalian Ketum PWI Pusat, Hendri Ch.Bangun Rp. 1.000.080.000 ke Staff Keuangan PWI Pusat, adanya Fee Marketing ke Direktur UKM PWI Pusat, Syarif Hidayatullah Rp.691juta, Perjanjian Kerjasama dengan Forum Humas BUMN,dll.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, Presiden LSM LIRA itu, ada empat hal dalam peristiwa hukum di PWI Pusat yang telah dilakukan Hendri Ch. Bangun cs yaitu :

(1). Menyebutkan adanya permintaan Cash Back dari Oknum Kementerian BUMN berinisial G dan kemudian ada tanda terima uang. Ini masuk kategori gratifikasi sehingga dilaporkan dugaan korupsi. Jika tidak terbukti, tapi ada bukti tanda terima atas nama inisial G, maka bisa dijerat pemalsuan dan atau pencatutan nama Kementerian BUMN untuk perbuatan melawan hukum.

(2). Masuk unsur menguasai tanpa hak serta penggelapan, karena telah ada peristiwa hukum, pelaporan ke Mabes Polri. Ada bukti pengembalian uang yang dilakukan Ketum dan Sekjen PWI Pusat. Sementara sebelumnya mereka menyebutkan jika tidak pernah menguasai dana secara pribadi tanpa hak dalam kasus tersebut.

(3). Ada pelanggaran konstitusi (maladministrasi) dalam pencairan dana, karena cheque sesuai ART (Anggaran Rumah Tangga) harus ditandatangani 3 orang termasuk Bendum, Martin Slamet. Tapi ini tanpa sepengetahuan Bendum. Pemberian komisi fee marketing dari yang semestinya 15%, naik menjadi 19% — andaikata ada aktivitas marketing — red.

(4). Telah terjadi penyalahgunaan wewenang, Hendri Ch. Bangun karena memberikan kebijakan pengeluaran komisi kepada Direktur UKM, Syarif Hidayatullah senilai Rp. 691 juta — setara 19%. Padahal bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW atas instruksi Presiden Jokowi melalui Menteri BUMN, Erick Thohir, kemudian dikoordinasikan ke Forum Humas BUMN dalam rangka peningkatan kompetensi wartawan. Terus MOU. Lalu kenapa ada fee marketing? Syarif Hidayatulloh, melakukan apa?

Dengan adanya sejumlah peristiwa hukum dugaan korupsi dan atau penggelapan tersebut, Indonesian Journalist Watch (IJW) bersama ratusan wartawan akan Long March ke Mabes Polri guna mengawal pelaporan kasus PWI Pusat tersebut agar tidak masuk angin dan bocor halus.

Adapun titik kumpul di Gelora Bung Karno menuju Mabes Polri. Sejumlah orasi akan dilakukan IJW bersama para Journalist/Wartawan yang mengkritisi tentang Korupsi PWI Pusat, RUU Penyiaran, Kinerja Dewan Pers, Stop UKW yang tidak berkeadilan serta Pengkriminalisasian wartawan oleh aparat yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“IJW, Wartawan serta sejumlah organisasi wartawan lain sekaligus akan menyampaikan butir-butir resolusi kepada Kapolri, Listyo Sigit Prabowo agar menjadi perhatian bagi kelangsungan dan masa depan pers di Indonesia,” tegas Jusuf Rizal, aktivis penggiat anti korupsi Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.