Pungutan Pajak Tunjangan Profesi guru di Diknas Selayar dinilai tidak wajar

WARTASULSEL.org, Selayar –  Penerima Tunjangan Profesi guru di Lingkup Diknas Selayar keluhkan Potongan Pajak yang di lakukan oleh pihak diknas Kepulauan Selayar dianggap berlebihan dan nilai tidak wajar.

Pemerintah yang menjadi acuan pemotongan pajak TPG adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD. Pada pasal 4 ayat 2 PP nomor 80 tahun 2010.

Di ketahui, pengenaan penghasilan yang di terapkan Pemerintah tidak diberlakukan di daerah luar Kepulauan Selayar, pasalnya salah satu guru penerima menganggap ini terlalu tinggi.

Salah seorang pendidik di tingkat SLTP yang tidak ingin disebut identitasnya mengungkapkan via WhatsAppnya, Potongan Pajak bagi kami sangat tinggi, Selayar ji itu begitu ada potongan 300rb lebih dari dinas pendidikan bayangkan mki itu kalau 500 guru saja di potong 300rb, berapa mi na dapat itu dinas pendidikan sedang daerah lain seperti Pangkep, enrekang, sidrap, barru, apa lg makassar, tidak ada potongan 1 rupiah pun itu  di selayar saja yang ada Potongan dan saya dari tahun 2020 terima TPG dipotong terus. Ungkapnya via pesan WhatsAppnya

Disaat yang sama, Pendidik dengan inisial RH via WhatsApp nya, membenarkan hal itu jika pungutan pajak Penerimaan Tunjangan Profesi sangat tidak layak karena Potongan per Orang saja berada di angka 5 % per Orangnya ini dianggapnya tidak wajar dilakukan oleh Pihak Diknas Selayar. Ungkapnya

Dikonfirmasi Kadis Disdikpora Selayar Mustakim  oleh awak media via WhatsApp mengatakan, tidak ada pungutan seperti itu di Lingkup Disikpora Selayar. Singkatnya

“Kami minta revisi kembali Peraturan Nomor 80 Tahun 2010 tentang tarif pemotongan dan pengenaan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang menjadi beban APBN atau APBD”

Bupati Selayar Nonjobkan 3 Pejabat Imbas Paskibra Lapar

WARTASULSEL – Akibat dari kelalaian, membiarkan anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) kelaparan pada Hut 78 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2023 lalu, sebanyak 3 pejabat dicopot dari jabatannya.

Bupati Kepulauan Selayar H. Muh Basli Ali menonjobkan sejumlah pejabat yang terlihat dalam kepanitiaan peringatan HUT 78 Kemerdekaan RI tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar tahun 2023,karena kesal dengan kisruh dan polemik Paskibraka yang terus bergulir hingga saat ini.

 

Pejabat yang dinonjobkan adalah, Asisten III Setda Mustakim KR, selaku Ketua Panitia Pelaksana, Kepala Bagian Kesra Setda, St. Nadhirah Basrum selaku Sekretaris Panitia dan Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Andi Citra Opu selaku PPTK kegiatan Paskibraka.

 

 

“Terhitung mulai hari ini Kamis, 24 Agustus 2023, mereka dinonjobkan dari jabatannya,” tegas Bupati Bali Ali.

Lanjutnya, polemik yang terjadi ini tidak lepas dari kelalaiannya dalam mengemban tugas dan ini tidak bisa ditolelir dan dibiarkan, sudah menyangkut nama baik daerah dan harus ditindak tegas.

Untuk itu, Bupati kembali menekankan para pejabat pelaksana teknis kegiatan agar selalu memperhatikan secara saksama tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan kepadanya