KPU Kepulauan Selayar Abaikan Tata Tertib Seleksi Calon PPK Pilkada 2024, Apa ada Bekingan????

WARTASULSEL, SELAYAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT) dalam Seleksi Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, bertempat di Laboratorium Komputer SMKN 1 Benteng Selayar, Senin 6/5/2024 kemarin

Tes tersebut dilaksanakan dalam 3 sesi dan mendapatkan pengawasan dari Bawaslu Kepulauan Selayar.

Diketahui, dalam tes CAT PPK tersebut didapati salah seorang Peserta Tes membawa dan menggunakan Barang Elektronik berupa handphone untuk melakukan pencarian jawaban yang seakan terjadi pembiaran oleh panitia pelaksana dari KPU sendiri dan identitas lengkap peserta ini sudah di ketahui.

Menurut sumber yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, peserta ini sempat ditegur oleh pak Ruslan selaku pengawas tapi masih dilakukan sampai akhir seleksi saya berasumsi ada beking besar di belakangnya.ucap sumber

Dalam hal ini Tim Seleksi KPU Selayar abaikan tata tertib Pelaksanaan pada Point 9 yang berbunyi ” Selama ujian berlangsung, peserta dilarang untuk: Membawa alat komunikasi dalam bentuk Apapun Berkomunikasi ke peserta lain dalam bentuk apapun kecuali dengan Pengawas Ruangan. Memfoto/screenshoot atau merekam tampilan soal. Aktivitas lainnya yang mengganggu pelaksanaan seleksi tertulis, melakukan kecurangan dalam bentuk apapun”

Kepatuhan terhadap tata tertib seleksi ini hendaknya dapat menjadi acuan pertimbangan terkait profesionalitas, kapabilitas, integritas, serta kemandirian calon anggota PPK dalam mengemban penugasan kedepannya.

Di Konfirmasi Kasubag SDM KPU Kepulauan Selayar Ruslan mengatakan, sebelumnya kami dari Pihak Panitia sudah melakukan Himbauan dan bacakan Tatib serta melakukan peneguran kepada Peserta tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan. Ungkapnya

Kejadian ini sudah di laporkan ke Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar untuk ditindak lanjuti Sebagaimana di atur dalam Peraturan Perundang undangan yang berlaku.

Hingga berita ini di tayangkan, masih menunggu informasi lanjutan dari Bawaslu Kabupaten Kepulauan Selayar sebagai bahan acuan.