Empat Orang Yang Dapat Umroh Gratis Dari Polres Selayar Diberangkatkan ke Tanah Suci Hari ini

WARTASULSEL, KEPULAUAN SELAYAR – Sebanyak 4 (Empat) yang terpilih mendapatkan paket Umroh gratis dari Polres Kepulauan Selayar, diberangkatkan ke Tanah Suci hari ini, Rabu (11/09).

Keempat Warga Kepulauan Selayar tersebut masing-masing, Mustakim, Warga Kelurahan Bontobangun yang berprofesi selaku pemandi mayat, Abdullah (Imam Masjid Nurul amin Benteng) , Nur Asmiati Warga Kolo-kolo (Pembersih Jalan) dan Ismail, Salah seorang Pekerja Harian Lepas (PHL/ Honorer) di Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar.

“ Sesuai jadwal mereka akan diberangkatkan ke Jeddah dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, pada Pkl 14.00 Wita,siang hari ini” kata Aipda H. Henri Ramli, selaku petugas Penghubung dengan Pihak Travel.

Keempatnya pun saat ini sudah berada di Bandara, dengan diantar oleh beberapa orang keluarganya masing-masing.

Sebelum berangkat, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Adnan Pandibu, SH ,S.IK menyempatkan bertemu keempatnya di Bandara, sembari memberikan ucapan selamat, semoga dapat melaksanakan Ibadah Umroh dengan lancar.

“ Selamat menjalankan Ibadah Umroh, semoga lancar dan dapat kembali ke Tanah Air dengan sehat dan aman” kata Kapolres.

Untuk diketahui, Paket Umroh Gratis tersebut merupakan rangkaian dari Program Polisi Peduli, yang dilaksanakan dalam rangka Hari Bhayangkara ke-78 Tahun 2024.

Keempat orang tersebut terpilih untuk mendapatkan paket Umroh gratis, setelah dilakukan seleksi dan ditetapkan oleh panitia internal Polres Kepulauan Selayar.(Humas Polres)

UM Bulukumba Gelar Lokakarya Pembelajaran MKWK Berbasis Proyek, P4 Harap Mahasiswa Good Citizenship

Wartasulsel, Bulukumba – Universitas Muhammadiyah (UM) Bulukumba adakan Lokakarya Pedoman Implementasi Model Pembelajaran MKWK (Mata Kuliah Wajib Kurikulum) Berbasis Proyek bertempat di Hotel Sang Surya, Jumat (09/08/2024). Kegiatan tersebut dihadiri oleh rektor, wakil rektor, dekan, dan dosen MKWK (Agama, Bahasa Indonesia, Pancasila dan Kewarganegaraan)

Kegiatan ini berfokus membahas tentang peraturan rektor terkait kebijakan MKWK di Universitas Muhammadiyah Bulukumba, serta membedah Pedoman Model Pembelajaran MKWK berbasis proyek yang sebelumnya sudah disusun oleh tim MKWK.

Lokakarya dibuka langsung oleh rektor, Dr. H. Jumase Basra, M.Si. Beliau berpesan agar peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar dapat menghasilkan luaran yang diharapkan.

“Diharapkan semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini sebaik-sebaiknya agar kita dapat meningkatkan daya saing lulusan UM Bulukumba dalam menghadapi dunia kerja. Dengan demikian, masyarakat dapat merasakan manfaat positif dari peran mahasiswa yang konstruktif dalam memberikan masukan dan tindakan nyata untuk memecahkan masalah sosial-kemasyarakatan dengan berlandaskan nilai-nilai luhur bangsa dan pendekatan saintifik melalui berbagai proyek yang diselesaikan oleh mahasiswa”, harapnya.

Sementara itu Kepala Lembaga P4, Andi Andriyani Asra, S.Pd., M.Pd. juga mengharapkan kegiatan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh perguruan tinggi, mahasiswa, dosen, dan masyarakat.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas/kemampuan unit pelaksana akademik MKWK pada perguruan tinggi dalam mengelola pembelajaran MKWK yang inovatif dan berbasis proyek sehingga dapat meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar mahasiswa”, harapnya.

“Diharapkan pula dapat meningkatkan kecakapan mahasiswa dalam menganalisis dan memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan, berbasis nilai- nilai luhur bangsa dan dengan pendekatan saintifik, sehingga menjadi warga negara yang baik (good citizenship) dan efektif serta produktif, baik di masa sekarang maupun di masa depan, sesuai dengan profesinya masing-masing”, tambahnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan membuka ruang diskusi untuk peserta terkait pertanyaan seputar standar pengelolaan MKWK berbasis proyek di UM Bulukumba.

Pemuda Pasimasunggu Kecewa: Pertandingan Sepak Bola Ditiadakan pada Perayaan HUT RI ke-79

Wartasulsel, Pasimasunggu Selayar – Keputusan untuk meniadakan pertandingan sepak bola dalam rangka perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 di Pasimasunggu telah menimbulkan kekecewaan di kalangan pemuda setempat. Biasanya, pertandingan sepak bola merupakan salah satu kegiatan yang paling dinantikan oleh warga, khususnya para pemuda, sebagai ajang kompetisi dan hiburan.

Seorang perwakilan pemuda Pasimasunggu Iksar menyatakan, “Kami sangat kecewa dengan keputusan ini. Sepak bola bukan hanya hiburan, tetapi juga simbol persatuan dan semangat kebersamaan di antara masyarakat kami. Kami berharap panitia dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini agar tradisi yang sudah berlangsung selama bertahun-tahun ini bisa terus dilanjutkan.” Ungkapnya

Alasan di balik pembatalan pertandingan sepak bola ini belum sepenuhnya jelas, tetapi terdapat spekulasi bahwa hal tersebut terkait dengan masalah anggaran dan kendala teknis. Meskipun demikian, para pemuda berharap ada alternatif kegiatan yang bisa menggantikan kegembiraan dan semangat kompetisi yang biasanya dirasakan saat pertandingan sepak bola.

Perayaan HUT RI di Pasimasunggu tetap berlangsung dengan berbagai kegiatan lainnya, namun hilangnya pertandingan sepak bola menjadi sorotan utama dalam perbincangan warga. Semoga ke depannya, panitia dapat menemukan solusi agar kegiatan yang sangat dinantikan ini bisa kembali hadir di perayaan HUT RI yang akan datang.

Pemerintah Tak Berkutik Lakukan Penertiban Terkait Lapak Liar Karena Diduga Dibekingi Kapolsek Mariso

Wartasulsel.org, Makassar Sulsel- Dugaan Kasus Pungutan Liar terhadap sejumlah lapak liar di atas fasilitas umum (Fasum) yang di alih fungsikan dan di per sewakan senilai Jutaan Rupiah, selama kurang lebih 2 Tahun ini, masih di kelola oleh Ibu Tantia, Pemilik Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang beralamat di Jalan Opu Daeng Siradju (eks Jalan Cenderawasih) Kelurahan Mattoanging Kecamatan Mariso Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meskipun Kasus dugaan Pungli ini telah di laporkan kepada Instansi Pemerintah setempat dan telah melakukan beberapa kali mediasi, bahkan tim gabungan Kecamatan Mariso bersama Instansi Terkait yang turun lansung ke lokasi dan memberikan Surat Teguran sebanyak 3 (tiga) kali untuk dilakukan Penertiban, namun Pemilik Toko Bahan Bangunan tetap saja keras kepala dan mengabaikan Surat Teguran Pemerintah terkait Penertiban tersebut.

Namun, waktu Penertiban yang sudah beransur cukup lama dan menuai tanda tanya, hingga Tim Awak Media kembali menemui camat Mariso, Aswin Kartapati untuk dikonfirmasi mengatakan, bahwa dugaan Kasus Pungli yang terjadi di Wilayahnya, saat ini telah di serahkan ke Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda, dari hasil pertemuan Tripika Kecamatan Mariso, namun ironisnya, Kapolsek Mariso, saat hendak ditemui oleh sejumlah Awak Media, tidak mau di konfirmasi mengenai hal itu dan seakan menolak Penertiban di depan Toko Bahan Bangunan Aneka Sarana yang menyewakan sejumlah lapak di atas Fasum.

Dari hasil konfirmasi, Kapolsek mariso Kompol I Wayan Suanda melalui WhatsApp (WA) mengatakan, bahwa jangan konfirmasi ke saya karena itu bukan ranah Kepolisian, itu urusan Parkir dan Pajak silahkan ke Kotamadya. Tidak usah ketemu dengan saya karena terkait itu saya sudah jelaskan kalau membahas masalah itu saya tak mau berkomentar, “ujarnya.

Bukti Percakapan Via WhatsApp

Selain itu, Kapolsek Mariso, Kompol I Wayan Suanda saat berkomunikasi melalui via telepon, dengan camat Mariso menegaskan jika ingin melakukan Penertiban, harus juga menertibkan Wilayah Kecamatan Mamajang, dimana Wilayah Kecamatan Mamajang bukanlah Wilayah dari Kecamatan Mariso, sementara waktu mediasi kemarin, Penertiban akan di lakukan, di depan Toko Bahan Bangun Aneka Sarana yang mempersewakan sejumlah lapak di atas fasum, di atas Trotoar dan Badan Jalan di Wilayah Kecamatan Mariso.

Sejumlah warga yang dijadikan sumber, menilai Pemerintah seakan menutup mata dan tidak berkutik menghadapi Pemilik Toko Bahan Bangunan yang seenaknya mengalih fungsikan Fasum milik Pemerintah Kota Makassar.

Lambatnya Penertiban oleh Pemerintah itu juga seakan menjadi tanda tanya warga yang berada di sekitar lokasi.

Sementara Fasum yang sebelumnya di kelola oleh pemerintah, dalam hal ini PD Pasar dan PD parkir kota Makassar, serta masyarakat setempat harus tersingkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengalihfungsikan Fasum sebagai lahan bisnis. (TIM)

Mantri Andi Rusman: Ahli Sunat dengan Pengalaman Bertahun-tahun

Wartasulsel.org, Selayar – Mantri Andi Rusman telah lama dikenal sebagai salah satu ahli sunat paling berpengalaman di daerah ini. Dengan lebih dari 10 tahun pengalaman, Mantri Andi telah membantu ribuan pasien dengan teknik sunat yang aman dan minim rasa sakit.

Berbekal keterampilan yang diperoleh dari pelatihan intensif dan pengalaman praktik yang luas, Mantri Andi selalu memastikan setiap prosedur dilakukan dengan standar kebersihan dan keamanan tertinggi. Para pasien dan orang tua mereka merasa tenang dan puas dengan layanan profesional yang diberikan.

“Pengalaman dan keahlian Mantri Andi Rusman adalah yang terbaik,” ujar salah satu orang tua pasien. “Anak saya merasa nyaman dan proses penyembuhannya sangat cepat.”

Mantri Andi terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan selalu mengikuti perkembangan terbaru dalam teknik medis sunat, sehingga pasien dapat merasakan manfaat dari praktik-praktik medis terkini.

Andi Rusman kepada Pewarta saat dikonfirmasi via WhatsAppnya mengatakan, selama saya menjadi Mantri di Kesehatan sudah melakukan sunat Ratusan kali sehingga cerita tentang pengalaman sudah tidak di ragukan lagi. Tegasnya

Untuk informasi lebih lanjut atau untuk membuat janji temu, Anda dapat menghubungi Mantri Andi Rusman di nomor kontak WhatsApp nya +62 813-5575-1097 atau mengunjungi link Facebooknya Andi Rusman.

Siap Maju dan Menang Pilkada Selayar 2024, Kedepankan Program Strategis

WARTASULSEL, SELAYAR –  Legislator DPRD Sulsel, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.M.Pub, IPM., yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kepulauan Selayar menegaskan dirinya maju bertarung dalam dalam kontekstasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Hal ini disampaikan H. Ady Ansar, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai NasDem Kepulauan Selayar, Selasa (21/5/2024) malam, usai melakukan pertemuan dengan ratusan masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

H. Ady Ansar mengatakan soal keseriusan dirinya maju bertarung di Pilkada Selayar 2024 tidak mesti dipertanyakan lagi. Pasalnya saat ini, dia sudah mengantongi 4 (empat) kursi dari 2 partai yang telah memberikan rekomendasi.

“Mungkin diantara semua bakal calon bupati, mohon maaf ini, saya mungkin yang paling maju progresnya dalam mendapatkan dukungan parpol. Dari sisi dukungan, Insya Allah, saya sudah mengantongi paling tidak 4 kursi, berarti sisa satu kursi. Dan untuk itu, saya sudah ada pembicaraan dengan beberapa partai. Insya Allah, cukuplah,” jelas H. Ady Ansar.

Adapun 4 (empat) kursi yang dimaksud yakni 3 (tiga) kursi dari Partai NasDem yang ia nakhodai sendiri di Selayar, dan 1 (satu) kursi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lanjut, dia menjelaskan bahwa rekomendasi yang diterimanya dari PKB bukan lagi surat tugas, melainkan rekomendasi tahap 1 (satu). Hal itu, karena dirinya belum mengajukan calon wakil bupati.

“Kalau nanti saya sudah ajukan surat dengan pasangan calon wakil, dan disertai dengan partai pengusung tambahan untuk mencukupkan 5 kursi, maka rekomendasi tahap 1 dari PKB tersebut akan menjadi rekomendasi dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.

H. Ady Ansar mengaku dengan rekomendasi yang ia kantongi saat ini, membuatnya tambah bersemangat untuk memburu dukungan dari parpol lainnya. Dia mengaku bisa lebih leluasa membangun komunikasi dengan partai lain dibandingkan dengan bacakada lainnya.

“Saya tentu akan menjadi prioritas bagi partai-partai lainnya, karena saya sudah memiliki modal awal dengan 4 kursi,” kata H. Ady Ansar.

Bahkan, menurutnya, bisa jadi dirinya bersama pasangannya nanti yang akan pertama melakukan deklarasi untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.

“Intinya, dipikiran saya sekarang, bahwa saya siap maju dan menang di Pilkada Selayar,” tegas H. Ady Ansar.

Soal siapa nanti yang akan menjadi pasangannya, H. Ady Ansar mengungkap bahwa sejauh ini memang sebenarnya ada beberapa nama yang muncul, namun kemudian ia akan tetap memprioritaskan saran dan masukan dari partai politik, dan tentu masukan-masukan dari pihak lainnya termasuk masyarakat Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan ini, H. Ady Ansar juga menyampaikan beberapa program yang akan diusung, seperti Penyediaan Infrastruktur Dasar di wilayah kepulauan termasuk Penyediaan Listrik dan Air Bersih, Pelayanan Kesehatan Gratis, Pendidikan gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi. serta Pemekaran Wilayah Kepulauan menjadi Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate sebagai Program Strategis.

“Terkait pemekaran Wilayah Kepulauan itu adalah sebuah keniscayaan. Isu pemekaran bagi saya bukan lagi tuntutan melainkan kebutuhan. Jika saya terpilih sebagai Bupati, maka SK Pertama yang akan saya tandatangani adalah SK Panitia Pemekaran Wilayah Kepulauan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pengelolaan Tata Niaga Perikanan, termasuk pelatihan dan pengadaan sarana prasarananya. Optimalisasi pengelolaan lahan hingga pasca panen khusus untuk sektor pertanian di Pulau Jampea. (Tim). SELAYAR. Legislator DPRD Sulsel, Ir. H. Ady Ansar, S.Hut., M.M.Pub, IPM., yang juga Ketua DPD Partai NasDem Kepulauan Selayar menegaskan dirinya maju bertarung dalam dalam kontekstasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kepulauan Selayar tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

Hal ini disampaikan H. Ady Ansar, saat menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai NasDem Kepulauan Selayar, Selasa (21/5/2024) malam, usai melakukan pertemuan dengan ratusan masyarakat dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

H. Ady Ansar mengatakan soal keseriusan dirinya maju bertarung di Pilkada Selayar 2024 tidak mesti dipertanyakan lagi. Pasalnya saat ini, dia sudah mengantongi 4 (empat) kursi dari 2 partai yang telah memberikan rekomendasi.

“Mungkin diantara semua bakal calon bupati, mohon maaf ini, saya mungkin yang paling maju progresnya dalam mendapatkan dukungan parpol. Dari sisi dukungan, Insya Allah, saya sudah mengantongi paling tidak 4 kursi, berarti sisa satu kursi. Dan untuk itu, saya sudah ada pembicaraan dengan beberapa partai. Insya Allah, cukuplah,” jelas H. Ady Ansar.

Adapun 4 (empat) kursi yang dimaksud yakni 3 (tiga) kursi dari Partai NasDem yang ia nakhodai sendiri di Selayar, dan 1 (satu) kursi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Lanjut, dia menjelaskan bahwa rekomendasi yang diterimanya dari PKB bukan lagi surat tugas, melainkan rekomendasi tahap 1 (satu). Hal itu, karena dirinya belum mengajukan calon wakil bupati.

“Kalau nanti saya sudah ajukan surat dengan pasangan calon wakil, dan disertai dengan partai pengusung tambahan untuk mencukupkan 5 kursi, maka rekomendasi tahap 1 dari PKB tersebut akan menjadi rekomendasi dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati,” terangnya.

H. Ady Ansar mengaku dengan rekomendasi yang ia kantongi saat ini, membuatnya tambah bersemangat untuk memburu dukungan dari parpol lainnya. Dia mengaku bisa lebih leluasa membangun komunikasi dengan partai lain dibandingkan dengan bacakada lainnya.

“Saya tentu akan menjadi prioritas bagi partai-partai lainnya, karena saya sudah memiliki modal awal dengan 4 kursi,” kata H. Ady Ansar.

Bahkan, menurutnya, bisa jadi dirinya bersama pasangannya nanti yang akan pertama melakukan deklarasi untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar.

“Intinya, dipikiran saya sekarang, bahwa saya siap maju dan menang di Pilkada Selayar,” tegas H. Ady Ansar.

Soal siapa nanti yang akan menjadi pasangannya, H. Ady Ansar mengungkap bahwa sejauh ini memang sebenarnya ada beberapa nama yang muncul, namun kemudian ia akan tetap memprioritaskan saran dan masukan dari partai politik, dan tentu masukan-masukan dari pihak lainnya termasuk masyarakat Kepulauan Selayar.

Dalam kesempatan ini, H. Ady Ansar juga menyampaikan beberapa program yang akan diusung, seperti Penyediaan Infrastruktur Dasar di wilayah kepulauan termasuk Penyediaan Listrik dan Air Bersih, Pelayanan Kesehatan Gratis, Pendidikan gratis dari SD hingga Perguruan Tinggi. serta Pemekaran Wilayah Kepulauan menjadi Kabupaten Kepulauan Taka Bonerate sebagai Program Strategis.

“Terkait pemekaran Wilayah Kepulauan itu adalah sebuah keniscayaan. Isu pemekaran bagi saya bukan lagi tuntutan melainkan kebutuhan. Jika saya terpilih sebagai Bupati, maka SK Pertama yang akan saya tandatangani adalah SK Panitia Pemekaran Wilayah Kepulauan,” jelasnya.

Selanjutnya, Pengelolaan Tata Niaga Perikanan, termasuk pelatihan dan pengadaan sarana prasarananya. Optimalisasi pengelolaan lahan hingga pasca panen khusus untuk sektor pertanian di Pulau Jampea. (Tim).

Warga Dusun Polong Di Pasung, Sangat Membutuhkan Perhatian Dari Pemerintah

WARTASULSEL, SELAYAR – Salah satu masyarakat Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar terdapat masyarakat dalam keadaan di pasung tidak mendapatkan haknya sebagai warga Masyarakat.

Diketahui, Masyarakat terabaikan oleh Pemerintah Desa ini adalah Keluarga BPD Desa Bungaiya Agusta Harianto Nirwan.

Warga dalam keadaan di Pasung bernama Jamu” -+60 Tahun warga Dusun Polong Desa Bontomatene yang di pasung jauh dari Rumah warga dengan keadaan bangunan sangat tidak layak karena rumah yang di tempati tak memiliki didinding layaknya rumah tinggal.

Warga sekitar Dusun Polong, Ibu Fatimah mengatakan, Warga ini dipasung kurang lebih 1 tahun dan dalam kehidupan sehari-hari nya hanya di antarkan makanan oleh keluarga tapi dengan cara yang tidak semestinya hanya di lemparkan keatas rumah. Ungkap Ibu Fatimah

Humas Lira Kepulauan Selayar berharap adanya perhatian pemerintah Setempat untuk memberikan hidup yang layak sama seperti masyarakat lainnya. Ungkapnya

Hingga berita ini di turunkan, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Pihak Pemerintah Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene

Merusak Jalan dan Berdebuh, Mahasiswa Stikes Minta Polres Bulukumba Tutup Tambang

BULUKUMBA, Wartasulsel – Tambang galian C di belakang Markas Kepolisian resor (Mapolres) Bulukumba, tepatnya di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, disorot lagi, Kamis (22/6/2023).

Kali ini tambang yang diduga ilegal tersebut disorot oleh mahasiswa sekolah tinggi ilmu kesehatan (Stikes) Desa Taccorong.

Mahasiswa menilai tambang tersebut sangat meresahkan karena mobil truk yang mengangkut material dari tambang itu, merusak jalan.

Kemudian menghasilkan debu dan material yang diangkut tidak ditutup oleh para sopir sehingga debunya beterbangan mengganggu pengguna jalan.

Mobil pengangkut material tambang yang meresahkan pengguna jalan 

“Meresahkan sekali, jalanan jadi rusak karena tiap hari dilalui truk pengangkut material dari tambang itu. Tiap melintas, debu pasti beterbangan, belum lagi sopir sopir truk pengangkut material dari tambang itu bandel bandel semua karena tidak mau menutup material yang mereka angkut jadi debunya beterbangan membahayakan pengguna jalan,” ujar Muhammad Andri Mahasiswa Stikes Taccorong.

Dirinya pun menyebutkan bahwa itu juga sangat berdampak pada kesehatan, dimana debu yg dihirup oleh warga sekitar dapat mengakibatkan gangguan pernapasan, apa lagi terhadap anak anak balita, mengingat wilayah taccoron menjadi pusat pemukiman bagi masyarakat.

Dia pun berharap kepada Tipidter Polres Bulukumba agar segera menutup tambang yang diduga ilegal itu, dan bila tidak, Muh. Andri mengancam akan menurunkan teman temannya untuk demo di Polres Bulukumba dan di Polda Sulsel.***

Sosialisasi Kepatuhan PPU, ini penjelasan Kejari Selayar

Wartasulsel – Kepala Kejaksaan Negeri Kepukauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH., MH menjadi nara sumber dalam Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang berlangsung di Room Meeting Diera, pada Kamis (15/6/2023).

Kajari Kep.Selayar, Hendra Syarbaini, SH.,MH dalam kegiatan tersebuy menyampaikan materi peran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Antara lain memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) atas permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (Vide Pasal 3 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS).

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, Kajari Kepulauan Selayar juga memaparkan sejumlah hal mengenai bentuk dan potensi permasalahan yang sering dialami dilingkungan BPJS Kesehatan diantaranya asih banyaknya ditemukan data ganda.

Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal (Nomor Induk Kependudukan tidak valid, daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir).

Masih ditemukan penganggaran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggaran Negara/Daerah dan selain penyelenggaran Negara/Daerah seperti Kepala Desa dan perangkatnya melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.

Malasnya peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran wajib peserta BPJS. Pelayanan yang tidak maksimal dilingkungan BPJS.

Selain itu, Kajari juga menyampaikan sejumlah hal mengenai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.

Ia berharap agar BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (R).

Karena Risih Dengan Media Dan Takut Kebusukannya Terungkap Sengaja Melarikan Diri Dari Tanggung Jawab

Kalimantan Selatan, 19/02/2023_Aktivis Konsultan Hukum Angkat Bicara Dan Mempersiapkan 20 Pasal Untuk Pelanggaran Mantan Oknum Kades Beserta Komplotan nya Beserta Oknum Kades Baru Yang mencoba mengintimidasi, menghalangi tugas Media dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan alasan hilang, padahal semua bukti autentik dan akurat sudah kami kumpulkan

Baik dari oknum mantan Kades dengan aksi yang merugikan masyarakat, perselingkuhan, korupsi, bahkan sampai melakukan tantangan kepada oknum Media setempat, semua sudah tersusun dan terstruktur rapi, bahkan sudah dikirimkan ke KPK RI

” Peremehan ini bukan hanya satu atau dua kali, bahkan ad juga oknum bodrex yang menerima suap, dengan menutupi kasus tersebut, oknum nya siapa saja baik dari oknum Ormas, oknum lembaga, oknum media,dll baik dinas terkait, institusi, kesatuan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, DPRD sampai provinsi, semua sudah kami kantongi”, ujar oknum rekanan yang sempat di diskriminalisasi oleh oknum tersebut

Dari beberapa hal temuan yang ditemukan di lapangan ada pun pasal-pasalnya sebagai berikut :

1.pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

2.Dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

3.Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

[4].pasal 242 KUHP.
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

[5].Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah

[6].Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

[7]. UU No 40 Tahun 1999 tentang pers :

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

[8].UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.

[9].Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian.

[10].Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.

[11].Pasal 5 UU Tipikor yang masih berlaku berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000

[12].Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan

[13].Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

[14].Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.

[15].Pasal 433 RKUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.

” Masih banyak lagi bukti dari kami, yang harus kami naikkan, karena sudah terlalu merugikan rakyat banyak, sampai yang terdampak tidak mendapat ganti rugi sampai sekarang, bahkan janji busuk oknum Kades dan oknum kabupaten, baik dari pihak PT pun hanya seakan meremehkan kami ” Ujar oknum rekanan, yang pernah mau disuap oleh PT juga Lembaga pemback up kasus tersebut.

Ada pun pasal lain yang di persiapkan, bukan cuma wacana, tapi jika faham hukum, tidak buta hukum, dan oknum APH, pemerintah terkait, bukan hanya bermodal KTA, SK, Surat tugas, seragam dan kelengkapan tau prosedural dan faham bagaimana sumpah jabatan juga darma bakti, seharusnya mengerti adapun pasal tersebut sebagai berikut :

[16].Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.

[17].Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).

[18].Pasal 231 ayat (3) KUHP berbunyi: Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

[19].Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara

[20].@.pasal 27 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

@.pasal 28 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Kalimat terakhir tersebut yang dianggap multitafsir selama ini.

” Saya sangat Terima kasih dengan kedatangan bang DHONY IRAWAN H.W di kota kami, karena sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus dibalik misteri “, tutupnya