Wakapolres Selayar Jelaskan Penanganan Kredit Macet Leasing Yang Seharusnya

News164 Dilihat

Wartasulsel.org, Selayar – Wakapolres Kepulauan Selayar Kompol H. Bustan, SH mengingatkan Anggota untuk bertindak sesuai dengan prosedur, khususnya dalam penanganan permasalahan di Masyarakat. Salah satunya dalam menangani, permasalahan jika ada aduan dari leasing tentang nasabahnya yang menunggak.

Disampaikan dihadapan Anggota, dalam Apel pagi, Senin (06/01), Wakapolres mengatakan bahwa dalam proses kredit (Cicilan) kendaraan oleh perusahaan leasing, disertai dengan perjanjian dengan Nasabahnya.

“Jika ada yang mengadu ke rekan-rekan, arahkan untuk melapor secara resmi. Jika ada unsur pidananya kita proses, atau jika tidak kita bisa arahkan untuk diproses perdata. Tidak serta merta melakukan penyitaan” kata Wakapolres.

Ia menegaskan, bahwa penyitaan merupakan upaya paksa. Oleh Anggota Polri harus disertai dengan surat perintah penyitaan.

“ Jadi hati-hati rekan-rekan dalam bertindak, bertanya kepada Senior jika belum mengerti. Laporkan ke atasan, jangan ambil langkah sendiri yang ujung-ujungnya menyusahkan rekan-rekan sendiri.” Pinta Kompol Bustan.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga mengingatkan Anggota untuk selalu disiplin dalam melaksanakan tugas.

“ Saya ulang pesan Kapolres, tentang disiplin. Disiplin itu menjadi prasyarat awal dalam bertugas. Disiplin dulu, baru dilihat kemampuan saudara bagaimana “ jelasnya.

Diakhir amanatnya, Wakapolres meminta kepada Seluruh Personil Polres Kepulauan Selayar, untuk senantiasa menjaga sikap dan tingkah laku. Karena setiap personil bukan hanya membawa nama pribadi, tapi juga menjaga nama baik institusi Polri. (Humas Polres)

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat