Kalimantan Selatan, 19/02/2023_Aktivis Konsultan Hukum Angkat Bicara Dan Mempersiapkan 20 Pasal Untuk Pelanggaran Mantan Oknum Kades Beserta Komplotan nya Beserta Oknum Kades Baru Yang mencoba mengintimidasi, menghalangi tugas Media dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan alasan hilang, padahal semua bukti autentik dan akurat sudah kami kumpulkan
Baik dari oknum mantan Kades dengan aksi yang merugikan masyarakat, perselingkuhan, korupsi, bahkan sampai melakukan tantangan kepada oknum Media setempat, semua sudah tersusun dan terstruktur rapi, bahkan sudah dikirimkan ke KPK RI
” Peremehan ini bukan hanya satu atau dua kali, bahkan ad juga oknum bodrex yang menerima suap, dengan menutupi kasus tersebut, oknum nya siapa saja baik dari oknum Ormas, oknum lembaga, oknum media,dll baik dinas terkait, institusi, kesatuan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, DPRD sampai provinsi, semua sudah kami kantongi”, ujar oknum rekanan yang sempat di diskriminalisasi oleh oknum tersebut
Dari beberapa hal temuan yang ditemukan di lapangan ada pun pasal-pasalnya sebagai berikut :
1.pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.Dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
[4].pasal 242 KUHP.
(1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
[5].Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah
[6].Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
[7]. UU No 40 Tahun 1999 tentang pers :
- Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
[8].UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
[9].Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian.
[10].Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
[11].Pasal 5 UU Tipikor yang masih berlaku berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000
[12].Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
[13].Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
[14].Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
[15].Pasal 433 RKUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
” Masih banyak lagi bukti dari kami, yang harus kami naikkan, karena sudah terlalu merugikan rakyat banyak, sampai yang terdampak tidak mendapat ganti rugi sampai sekarang, bahkan janji busuk oknum Kades dan oknum kabupaten, baik dari pihak PT pun hanya seakan meremehkan kami ” Ujar oknum rekanan, yang pernah mau disuap oleh PT juga Lembaga pemback up kasus tersebut.
Ada pun pasal lain yang di persiapkan, bukan cuma wacana, tapi jika faham hukum, tidak buta hukum, dan oknum APH, pemerintah terkait, bukan hanya bermodal KTA, SK, Surat tugas, seragam dan kelengkapan tau prosedural dan faham bagaimana sumpah jabatan juga darma bakti, seharusnya mengerti adapun pasal tersebut sebagai berikut :
[16].Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.
[17].Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
[18].Pasal 231 ayat (3) KUHP berbunyi: Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
[19].Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara
[20].@.pasal 27 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
@.pasal 28 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Kalimat terakhir tersebut yang dianggap multitafsir selama ini.
” Saya sangat Terima kasih dengan kedatangan bang DHONY IRAWAN H.W di kota kami, karena sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus dibalik misteri “, tutupnya