Kejari Selayar Berhasil Pulihkan 100 Persen Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Ruas Jalan Bonerate – sambali

Wartasulsel, Kepulauan Selayar – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar berhasil memulihkan 100 persen kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2019.

Hal tersebut disampaikan Kajari Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, S.H., M.H., saat melakukan press release yang dihadiri sejumlah awak media, di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Rabu (17/1/2024) siang.

Hendra Syarbaini menjelaskan jika Kejari Kepulauan Selayar kembali menerima kerugian keuangan negara sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah), dari terdakwa I yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia pada Proyek Peningkatan Jalan Paket I (Lapen Ac-Wc) (079) (Bonerate-Sambali) Kecamatan Pasimarannu, Kepulauan Selayar TA. 2019.

Sebelumnya, Sucipto juga telah melakukan pengembalian kerugian keuangan negara kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, sebesar Rp1 Miliar.

“Sehingga jika digabungkan dengan pengembalian yang pertama sebesar Rp1 Miliar, maka kerugian negara kembali atau berhasil dipulihkan kembali 100 persen dengan total kerugian negara senilai Rp2.240.642.016,18 (Dua Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Belas Rupiah Delapan Belas Sen),” jelas Hendra Syarbaini.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah melakukan proses persidangan dan melakukan pendekatan persuasif memahamkan terdakwa tentang apa yang harus mereka lakukan dan menyadari bahwa perbuatan mereka salah.

Diketahui bahwa dalam kasus ini sudah ada ditetapkan 2 tersangka yang telah dilimpahkan perkaranya sehingga saat ini sudah berstatus sebagai terdakwa yakni Sucipto (63), Direktur PT. Sumber Sumber Mas Abadi selaku Penyedia dan inisial Mardiullah Makmur (29), Direktur CV. Konsultan Delta Dimensi, sebagai Konsultan Pengawas.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar kemudian kembali menetapkan satu tersangka baru dengan inisial RR (34) dalam kasus korupsi peningkatan jalan Bonerate – Sambali Kecamatan Pasimarannu, pada Selasa, 9 Januari 2024 lalu.

“Insya Allah kita akan melakukan proses tahap II pada 23 Januari 2024 nanti,” kata Hendra Syarbaini.

Lanjut, Kejari Selayar menyampaikan berkaitan dengan proses perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, dengan agenda pembacaan surat dakwaan sudah dilakukan pada Senin, 15 Januari 2024 dan terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan surat keberatan atau eksepsi.

Kemudian pada hari ini Rabu, 17 Januari 2024 terdakwa I dengan kesadaran penuh mengembalikan lagi sisa dari kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Audit Perhitungan Kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dengan nilai sebesar Rp1.240.642.100,- (Satu Miliar Dua Ratus Empat Puluh Juta Enam Ratus Empat Puluh Dua Ribu Seratus Rupiah).

Dengan keadaan ini, kata Hendra Syarbaini, maka pihaknya merasa proses persidangan dengan harapan pemulihan kerugian negara dapat tercapai, karena itulah tujuannya.

“Rezim pemberantasan korupsi saat ini adalah mengejar kerugian negara harus dapat dikembalikan lagi ke kas negara maupun kas daerah, selain dari memberikan sanksi berupa pemidanaan terhadap pelaku,” ungkap Hendra Syarbaini.

Lebih lanjut, dijelaskan Hendra Syarbaini bahwa dalam perkara korupsi pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa sangat berpengaruh besar kepada hal-hal yang meringankan.

“Oleh sebab itu, nanti kita lihat fakta-fakta persidangan lebih lanjut, ketika kejujuran ada, dan ketika segala hal disadarinya sebagai suatu kesalahan besar, ditambah pengembalian kerugian keuangan negara, maka akan menjadi pertimbangan secara menyeluruh dari tuntutan dan saya yakin putusan hakim pun nantinya akan melihat hal-hal seperti ini,” ucap Hendra Syarbaini.

Diinformasikan, Kejari Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini dalam press releasenya didampingi oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus yakni Kepala Seksi Intelijen La Ode Fariadin, S.H., Jaksa Penuntut Umum Syakir Syarifuddin, SH., MH., Kasubsi A Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., dan Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Asfian Muhammad, S.H

Sosialisasi Kepatuhan PPU, ini penjelasan Kejari Selayar

Wartasulsel – Kepala Kejaksaan Negeri Kepukauan Selayar, Hendra Syarbaini, SH., MH menjadi nara sumber dalam Sosialisasi Kepatuhan PPU selain Penyelenggara Negara dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan yang berlangsung di Room Meeting Diera, pada Kamis (15/6/2023).

Kajari Kep.Selayar, Hendra Syarbaini, SH.,MH dalam kegiatan tersebuy menyampaikan materi peran dan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional kepada Jaksa Agung Republik Indonesia.

Antara lain memberikan pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum (legal assistance) atas permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Selain itu Kejaksaan juga dapat memberikan bantuan hukum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Meningkatkan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.

Bahwa BPJS bertujuan untuk mewujudkan terselenggaranya pemberian jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya (Vide Pasal 3 Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS).

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Selain itu, Kajari Kepulauan Selayar juga memaparkan sejumlah hal mengenai bentuk dan potensi permasalahan yang sering dialami dilingkungan BPJS Kesehatan diantaranya asih banyaknya ditemukan data ganda.

Pemutakhiran dan validasi data kepesertaan BPJS Kesehatan belum dilakukan secara optimal (Nomor Induk Kependudukan tidak valid, daftar gaji atau upah peserta Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan Pekerja Penerima Upah (PPU) belum mutakhir).

Masih ditemukan penganggaran iuran Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) penyelenggaran Negara/Daerah dan selain penyelenggaran Negara/Daerah seperti Kepala Desa dan perangkatnya melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan dana perhitungan pihak ketiga (PPK) tidak didukung data kepesertaan dan iuran yang memadai.

Malasnya peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran wajib peserta BPJS. Pelayanan yang tidak maksimal dilingkungan BPJS.

Selain itu, Kajari juga menyampaikan sejumlah hal mengenai sanksi bagi penunggak BPJS Kesehatan.

Ia berharap agar BPJS Kesehatan dapat melakukan sosialisasi kepada peserta BPJS Kesehatan secara berkelanjutan untuk memberikan pemahaman bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mengikuti Program BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (R).

Perkara Selesai adanya surat ketetapan Perdamaian

Wartasulsel – Pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 bertempat di Sapo (rumah) Restorative Justice telah dilaksanakan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative.

Penyelesaian perkara dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini,SH.MH didampingi oleh Irmansyah Asfari SH dan JPU Nurul Anisa SH dan dihadiri oleh tersangka Ahriansyah Aziz.

Pada kesempatan tersebut Kajari Kepulauan Selayar menyerahkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan keadilan Restorative nomor:Tap-01/P.4.28/Euh.2/03/2023 kepada tersangka.

Sebelum terbit surat ketetapan penyelesaian perkara yang ditanda tangani oleh Kajari, perkara ini telah di ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM).

Keberhasilan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restorative dikarenakan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, adanya kesepakatan perdamaian dimana korban telah memaafkan perbuatan pelaku, tindak pidana yang dilakukan tersangka ancaman pidananya dibawah 5 tahun atau tidak lebih dari 5 tahun dan respon positif masyarakat akan perdamaian tersebut.

Diharapkan antar korban dan pelaku tidak ada lagi dendam atau pembalasan atau permusuhan dikemudian hari.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.