Unit Tipidkor: Kelebihan Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar Telah Dikembalikan Ke Kas Negara

WARTASULSEL.org – Menindak lanjuti Pemberitaan di salah satu Media berjudul “Aktivis LSM Desak Kejati dan Polda Sulsel, Usut Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota DPRD Selayar, BPK Temukan Miliaran Rupiah Tidak Dapat Diyakini Kewajarannya” edisi 25/12/2023, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan, SH.,S.IK, MM, langsung memerintahkan Unit Tipidkor Sat Reskrim untuk melakukan Klarifikasi.

Atas hal tersebut, Unit Tipidkor dipimpin langsung oleh Kanit Bripka Andi Bakri Yamar, SE, MM, telah melakukan panggilan klarifikasi, dimana Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar diwakili oleh Sekretaris, Masdar J Pratama, dan menghadiri Panggilan tersebut pada Kamis, Tanggal 28 Desember 2023 Pukul 15.00 Wita.

Berdasarkan Hasil Verifikasi atas perhitungan tunjangan perumahan pada sekretariat DPRD T.A 2022 Nomor : 179.a /TL/VII/2023/Itad dari Inspektorat . Yang mana perhitungan telah dilakukan atas rekomendasi LHP BPK RI Nomor : 42.B/LHP/XIX.MKS/05/2023, Tanggal 12 Mei 2023, LHP atas laporan keuangan Pemda Selayar.

Kanit III Tipidkor Bripka Andi Bakri Yamar mengungkapkan, Bahwa benar terdapat temuan atas kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD dengan nilai sebesar Rp.774.180.000 dari total realiasi pembayaran sebesar Rp.3.435.600.000.,- yang seharusnya sesuai perbup adalah sebesar Rp 2.524.800.000,- dikurangi Pph 21 yang telah disetor sebesar Rp 136.620.000,- .

“Jadi benar ada kelebihan tunjangan berdasarkan Hasil verifikasi atas rekomendasi BPK yang terdiri dari Tunjangan Perumahan Ketua DPRD Rp.35.000.000 (1 Orang), Wakil Ketua Rp.65.280.000 (2 Orang) dan Anggota DPRD Rp.673.200.000 (22 Orang), totalnya Rp 774.180.000,- ungkap Andi Bakri.

Ia menambahkan, bahwa Kelebihan pembayaran sebesar Rp.774.180.000 tersebut telah dikembalikan ke Kas Negara/daerah pada Rekening Bank Sulselbar Nomor : 0428000000000016. Nomor Virtual account : 47301231228400017 SIMPADA dan bukti setornya telah diperlihatkan ke Unit Tipidkor dan diserahkan foto copy nya.

Sehubungan dengan hal ini, Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK, MM.,M.IM meminta kepada seluruh Pihak Pengelola dan Pengguna Anggaran yang mana terdapat temuan hasil Verifikasi BPK agar segera dikembalikan ke Kas Negara, sebelum ditindak lanjuti dengan proses hukum Pidana.

” Sudah dikembalikan ke Kas Negara. Kita hormati niat baik serta tanggung jawab dari Para Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar yang langsung menindaklanjuti hasil perhitungan BPK. Jadi bagi pihak lain yang juga ada temuannya tapi belum dikembalikan, saya himbau agar dikembalikan, dan tidak harus menunggu sampai diproses pidana ” harap Kapolres.(Humas Polres)

banner Umbulukumba.ac.id

BPK temukan Belanja Tunjangan Perumahan DPRD Selayar yang dinilai tidak wajar, Berita acara Nihil

WARTASULSEL.org – Menindaklanjuti temuan hasil audit Badan Pemeriksa keuangan (BPK) Tahun 2022, terkait temuan Belanja Tunjangan Perumahan Pimpinan dan anggota DPRD Selayar sebesar Rp. 3.435.600.000,00 tidak dapat diyakini kewajarannya.

Berdasarkan pemeriksaan surat pertanggungjawaban (SPJ) Di ketahui bahwa besaran tunjangan perumahan untuk Pimpinan dan Anggota DPRD diatur dalam Peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 117 Tahun 2021tentang Perubahan atas peraturan Bupati Kepulauan Selayar Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan dan tunjangan Transportasi dengan beberapa rincian :
1. Ketua dengan nilai perorangan 13.500.000/12 Bulan dengan total Rp. 162.000.000.00
2. Wakil ketua dengan 2 orang senilai Rp. 12.650.000 / 12 bulan dengan total Rp. 303.600.000.00
3. Anggota DPRD dengan jumlah anggota 22 orang sebesar Rp. 11.250.000.00/ 12 bulan dengan total Rp. 2. 970.000.000.00. Total keseluruhan Rp. 3. 435.600.000.00.

Berdasarkan hasil permintaan dan wawancara diketahui bahwa Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar tidak memberikan satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan anggota DPRD yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kepulauan Selayar.

Besaran tunjangan perumahan tersebut diperhitungkan berdasarkan tersedianya anggaran pada DPA dan tidak adanya dasar perhitungan yang dimiliki oleh Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD dalam penentuan besaran tunjangan perumahan yang diberikan.

Sekwan DPRD Selayar Masdar mewakili Ketua saat dikonfirmasi via WhatsApp nya mengatakan, Bukan temuan rumah dinas DPRD, tapi tunjangan perumahan dan Terkait Ini sudah dikembalikan semua

“Yang pasti temuan BPK terkait kelebihan bayar tunjangan perumahan ketua, wakil dan anggota DPRD tahun 2022 sudah dikembalikan semua jadi sudah tidak ada masalah lagi dan terkait Berita acara pengembalian tanyakan dan konfirmasi langsung ke Inspektorat Kabupaten tks”. ungkap Sekwan Masdar

Dikonfirmasi Inspektorat terkait Berita acara pengembalian, hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan baik berupa foto dokumen tersebut.

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.