WartaSulSeL.org, Kepulauan Selayar – Hari Peduli Sampah nasional di gelar Kerja Bakti Gabungan TNI Polri Instansi Pemerintah dan Pelajar Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional Kab Selayar Tahun 2023 berjalan ramai pada hari Selasa 21 Februari 2022
Dalam kegiatan itu TNI dan Polri bersinergi bersihkan satu titik lokasi/ Kepulauan Selayar sendiri dalam peringatan HPSN 2023 dibagi beberapa titik dan dilibatkan semua unsur SKPD.
Dititik taman Pusaka sendiri terlibat Kodim 1415/Selayar dan Polres Kepulauan Selayar
Tema Hari Peduli Sampah Nasional 2023 adalah “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang bertujuan untuk menjawab salah satu permasalahan global perubahan iklim yang telah lama dan menjadi perhatian masyarakat dunia
Dalam kesempatan itu Dandim Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo mengatakan kegiatan ini agar dimaksimalkan dan harus selalu menjadi contoh kepada masyarakat tentang kebersihan oleh karena itu harus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dengan semangat budaya bersih dengan tidak membuang sampah disembarang tempat, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) penting dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah yang dihasilkan setiap tahunnya.
Kepulauan Selayar – Harus ada langkah konkret dengan kolaborasi semua pihak terkait dalam upaya Pengendalian Inflasi daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi khusus harga bahan pokok menjelang bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH. S.IK. MM. M.IK, usai mengikuti vicon rapat koordinasi pengendalian inflasi di Aula Rujab Bupati, hari ini Senin, 20/02.
Rakor yang diikuti Forkopimda dan sejumlah pejabat OPD terkait tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan antisipasi Pemerintah Pusat dalam hal mengendalikan ekonomi di wilayah Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar tidak terdampak pada krisis ekonomi global.
” Langkah konkrit yang perlu dilakukan adalah Operasi pasar seperti yang dilakukan beberapa Waktu lalu, mendorong produktivitas masyarakat, menjaga iklim investasi, dan pola Pembangunan yang efektif dan efisien” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal program Pemerintah Kepulauan Selayar khususnya dalam upaya pengendalian inflasi ini.
Untuk diketahui, dalam rakor tersebut, disebutkan bahwa sedikitnya ada 4 hal yang berpengaruh dalam inflasi daerah , antara lain :
1. Terkait dengan pemulihan pasca pandemi Covid-19, yang menyebabkan gangguan supply dapat menyebabkan kenaikan harga komoditas;
2. Konflik Geopolitik yang menyebabkan terganggunya rangkaian pasokan terutama untuk pasokan pangan dan pasokan energi, ditambah juga dengan adanya inflasi di beberapa Negara pengasil energi yang cukup tinggi;
3. Di berbagai Negara di dunia sudah melakukan pengetatan keuangan dengan meningkatkan tingkat suku bunga yang dapat memicu capital outflow dari berbagai Negara berkembang;
4. Melihat peristiwa penting secara global seperti perang antara Rusia-Ukraina dan pemulihan pasca pandemi COVID-19. Hal ini menyebabkan kenaikan harga pada energi dan makanan, juga beberapa komoditas metal dan mineral.
Upaya pengendalian inflasi daerah juga diharapkan Pemerintah Pusat. Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi 2023 di Indonesia bisa mencapai 4%, beberapa wilayah akan menghadapi kenaikan-kenaikan harga pangan.
Gubernur BI Perry Warjiy mengungkapkan masalah berbagai faktor seperti cuaca, ketersediaan pasokan, dan distribusi barang harus menjadi perhatian khusus bersama otoritas.
“pengendalian inflasi di daerah adalah pondasi. Oleh sebab itu, baik kementerian, lembaga, dan pemeritah daerah dapat mengoptimalkan anggarannya. Kerjasama antar daerah juga sangat penting, optimalisasi diistrubusi pangan, infrastruktur, dan ketahanan pangan holtikultura dan penguatan kordinasi dan komunasi juga harus dilakukan”. kata Perry. (Humas Polres)
Kalimantan Selatan, 19/02/2023_Aktivis Konsultan Hukum Angkat Bicara Dan Mempersiapkan 20 Pasal Untuk Pelanggaran Mantan Oknum Kades Beserta Komplotan nya Beserta Oknum Kades Baru Yang mencoba mengintimidasi, menghalangi tugas Media dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan alasan hilang, padahal semua bukti autentik dan akurat sudah kami kumpulkan
Baik dari oknum mantan Kades dengan aksi yang merugikan masyarakat, perselingkuhan, korupsi, bahkan sampai melakukan tantangan kepada oknum Media setempat, semua sudah tersusun dan terstruktur rapi, bahkan sudah dikirimkan ke KPK RI
” Peremehan ini bukan hanya satu atau dua kali, bahkan ad juga oknum bodrex yang menerima suap, dengan menutupi kasus tersebut, oknum nya siapa saja baik dari oknum Ormas, oknum lembaga, oknum media,dll baik dinas terkait, institusi, kesatuan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, DPRD sampai provinsi, semua sudah kami kantongi”, ujar oknum rekanan yang sempat di diskriminalisasi oleh oknum tersebut
Dari beberapa hal temuan yang ditemukan di lapangan ada pun pasal-pasalnya sebagai berikut :
1.pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.Dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
[4].pasal 242 KUHP. (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
[5].Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah
[6].Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
[7]. UU No 40 Tahun 1999 tentang pers :
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
[8].UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
[9].Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian.
[10].Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
[11].Pasal 5 UU Tipikor yang masih berlaku berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000
[12].Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
[13].Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
[14].Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
[15].Pasal 433 RKUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
” Masih banyak lagi bukti dari kami, yang harus kami naikkan, karena sudah terlalu merugikan rakyat banyak, sampai yang terdampak tidak mendapat ganti rugi sampai sekarang, bahkan janji busuk oknum Kades dan oknum kabupaten, baik dari pihak PT pun hanya seakan meremehkan kami ” Ujar oknum rekanan, yang pernah mau disuap oleh PT juga Lembaga pemback up kasus tersebut.
Ada pun pasal lain yang di persiapkan, bukan cuma wacana, tapi jika faham hukum, tidak buta hukum, dan oknum APH, pemerintah terkait, bukan hanya bermodal KTA, SK, Surat tugas, seragam dan kelengkapan tau prosedural dan faham bagaimana sumpah jabatan juga darma bakti, seharusnya mengerti adapun pasal tersebut sebagai berikut :
[16].Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.
[17].Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
[18].Pasal 231 ayat (3) KUHP berbunyi: Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
[19].Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara
[20][email protected] 27 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
@.pasal 28 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Kalimat terakhir tersebut yang dianggap multitafsir selama ini.
” Saya sangat Terima kasih dengan kedatangan bang DHONY IRAWAN H.W di kota kami, karena sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus dibalik misteri “, tutupnya
Kalimantan Selatan..Preman.id [18/02/2023]_Temuan lain selain pelanggaran di lapangan terkait kerusakan lahan di sekitar tanah laut [ sumber jaya ] juga desa – desa lain terkait alsintan dan dana desa, banyak juga keluhan di masyarakat terkait pungli di tingkat sekolah negeri juga swasta di Kalimantan Selatan
Kasus pembodohan publik ini terus memakan korban, padahal termasuk penyelewengan kekuasaan, jabatan, wewenang bahkan penyimpangan kode etik oleh oknum pendidik di mana temuan ini sudah kami temui langsung korban nya
” Benar sekali kak, anak kami juara di setingkat kabupaten dan provinsi saja, bahkan bea siswa dan ancaman pun di terima anak kami jika tidak membayar tidak di ikutkan ujian, bahkan anak kami juga berprestasi “, ujar orang tua murid yang merasa kesal karena ulah oknum pendidik yang selalu mengutamakan uang, uang dan uang
Sedangkan dengan adanya aktivis hukum seperti kakak ini saya sekeluarga sangat antusias dan menyambut dengan bahagia, karena adanya aktivis yang peduli kepada rakyat ini yang kami butuhkan, bukan cuma uang, uang dan uang, seperti pada kakak jelaskan ke kami :
[1].Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
[2].PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR Pasal 1 Ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ayat 2 Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.
[3].Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
[4].PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
[5].Perbuatan Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli,. Belum lagi Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta apa bila itu terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maka sangsi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.
” Dari sini kami jadi tau hukum, belajar hukum dengan gratis, didampingi juga membantu masalah kami tanpa meminta imbalan, bukan kayak oknum LSM kemaren meminta uang, dan oknum advokasi/pengacara juga oknum lain pun uang, uang dan uang “, tutupnya.
Babel,18/02/2023_Harga timah di London Metal Exchange (LME) mengalami terendah dalam satu bulan ini.timah kini diperdagangkan di harga 26.700 USD per MT.harga timah naik tipis dari 26.325 USD per MT ke 26.700 USD per MT terjadi kenaikan 375 USD.
Harga 26.324 USD merupakn terendah dalam satu bulan ini.sebelumnya harga timah sempat naik 32 Ribu USD per MT.sementara itu harga timah perdagangan kontrak 3 bulan berada di posisi 26.950 USD per MT.sedangkan timah kontrak 15 bulan berada di posisi 26.480 USD per MT.
Gudang timah disidak di Bangka Belitung,Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM,Ridwan Djamaluddin dan Polda Bangka Belitung melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke penyimpanan timah di Desa Kebintik,Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah,Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kabid Humas Polda Babel,Kombes Pol Maladi,Rabu (15/02/2023) malam,kembali menjelaskan,terkait sidak,hanya dilakukan ke satu rumah sekaligus gudang penyimpanan timah di Desa Kebintik,Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Sidak yang dilakukan tersebut,sambung Maladi,dilakukan kerumah pengusaha pasir timah,koordinasi dengan ESDM berkaitan perizinan administrasi.
“Berita yang beredar adanya sidak.namun sidak itu,sesuai apa yang disampaikan Pak Dir Krimsus di Novotel tadi.bahwa hanya pengecekan dan koordinasi dengan ESDM terkait perizinan dan administrasi,”Ujar Maladi,Rabu (15/02/2023) malam.
Pria asal Belinyu ini,menyebutkan dari sidak tersebut Ditreskrimsus Polda Babel tidak melakukan pengamanan barang bukti dan penangkapan.
“Jadi saya sampaikan lagi apa yang disampaikan Pak Dir,bahwa tidak ada di amankan barang bukti termasuk penangkapan,”Ujarnya.
“Kita tegaskan lagi bahwa ini hanya melakukan pengecekan dan sedang melakukan pebyelidikan berkaitan administrasi termasuk perizinan yang ada,”,Lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya,Ditreskrimsus Polda Babek Bangka Belitung,Kombes Pol Djoko Julianto mengatakan,pihaknya tidak melakukan penangkapan terhadap bos timah di pulau Bangka.ia hanya membenarkan,pada Selas(14/02/2023) kemarin,pukul 14.00 WIB,dirinya bersama Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaluddin melakukan pengecekan perizinan ke sejumlah pengusaha pasir timah tersebut.
Ponorogo, 17/02/2023_Tetap berbagi dan selalu mengutamakan kebersamaan adalah tujuan utama meningkatkan silahturahmi antara siswa dan guru di sdn patik, kecamatan pulung kabupaten Ponorogo
Dengan mengutamakan kebersamaan dan mengedepankan sistem kekeluargaan, dalam pendidikan pun sangat kental juga erat kaitannya untuk mendidik anak didik untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari
Begitu pun sebelum memulai aktivitas, anak didik selalu diajarkan untuk berdoa bersama, sholat dhuha berjamaah, bahkan ketika dzuhur pun selalu berjamaah, karena menanamkan akhlak dan adab adalah nomer 1 dalam mencari ilmu, karena jika hanya sekedar ilmu, iblis pun ilmu nya paling tinggi,
” Kami sangat antusias sekali mengadakan agenda ini, dalam relasi silahturahmi antar murid, wali murid dan para pendidik sendiri agar kelak jika sudah tamat atau lulus dari sekolah dasar ini bisa terbiasa di sekolah yang baru, juga jiwa agamis sendiri bisa di terapkan dalam kehidupan sehari-hari sejak dini”, ujar bapak damiran ketika di wawancarai dirumah
Sekolah kami sebenarnya juga banyak meraih prestasi di bidang olahraga, baik setingkat kabupaten, nasional bahkan setingkat internasional, meski ada beberapa hal yang juga membuat bangga dengan prestasi anak didik yang mana benar-benar bisa menjunjung nama baik sekolah, keluarga dan utamanya prestasi dini untuk masa depan yang lebih baik,
” Iya benar sekali, karena di kala itu meski kami sebagai pendidik hanya mendapat pujian dan biaya sendiri, tapi kesadaran para petinggi sendiri kala itu sangat minus, karena kami merogoh kocek tanpa adanya akomodasi apa lagi setingkat nasional dan internasional “, ungkap sambung pelatih cabang olahraga di SDN patik tersebut.
(Zālikallażī yubasysyirullāhu ‘ibādahullażīna āmanụ wa ‘amiluṣ-ṣāliḥāt, qul lā as`alukum ‘alaihi ajran illal-mawaddata fil-qurbā, wa may yaqtarif ḥasanatan nazid lahụ fīhā ḥusnā, innallāha gafụrun syakụr)
Artinya: “Itulah (karunia) yang diberitahukan Allah untuk menggembirakan hamba-hamba-Nya yang beriman dan mengerjakan kebajikan. Katakanlah (Muhammad), ‘Aku tidak meminta kepadamu sesuatu imbalan pun atas seruanku kecuali kasih sayang dalam kekeluargaan.’
Dan barangsiapa mengerjakan kebaikan akan Kami tambahkan kebaikan baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Mensyukuri.” (QS Asy-Syura: 23)
” Saya hanya ingin pemerintah lebih mengutamakan masa depan anak bangsa juga menjunjung tinggi hak juga hajat orang banyak itu bisa di kondisikan, apalagi hak dalam pendidikan, karena tanpa sekolah dasar, gak akan ada pejabat yang menjabat di pemerintahan “, tutup nya.
Kalimantan Selatan, 17/02/2023_Masih seputar kabar tanah laut, sungguh di sayangkan jika adek kita [ POPY YANA ] Sampai diancam dan di peringatkan pihak sekolahnya jika tidak membayar sejumlah uang, dengan alasan formal sekolah harus terpaksa membayar agar bisa ikut ujian
Hanya mendapatkan PIP tanpa hak lain seperti bea siswa juga fasilitas lain, malah yang seharusnya di perhatikan malah terabaikan padahal adek kita POPY YANA ini termasuk siswi berprestasi di sekolahnya, apalagi sampai mengantongi prestasi setingkat kabupaten dan provinsi, itu pun hanya mendapat piagam dan Piala bukan sarpras lain untuk meringankan beban keluarga nya, utamanya orang tuanya
” Kami sangat kecewa dengan adanya hal seperti ini, sedangkan anak kami termasuk siswi berprestasi, bahkan bukan cuma satu bidang saja, tapi ya tidak ada perhatian khusus, sehingga pihak sekolah seakan bungkam dan tutup mata “, ujar bapak adek POPY YANA Kepada media online [PREMAN.ID].
Dikutip dari dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindak an korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
” Dari sini kami sebagai masyarakat menjadi lebih tau dengan peraturan permendikbud, yang awalnya buta hukum menjadi faham dan mengerti, bahwa ternyata semua itu ada aturan dan bahkan ada pasal juga UU nya “, ungkap bapak jiran orang tua murid
Terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar sudah diatur dalam permendikbud nomor 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar.
RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH 1. Uang pendaftaran masuk 2. Uang SSP / komite 3. Uang OSIS 4. Uang ekstrakulikuler 5. Uang ujian 6. Uang daftar ulang 7. Uang study tour 8. Uang les 9. Buku ajar 10. Uang paguyupan 11. Uang wisuda 12. Membawa kue/makanan syukuran 13. Uang infak 14. Uang foto copy 15. Uang perpustakaan 16. Uang bangunan 17. Uang LKS dan buku paket 18. Bantuan Insidental 19. Uang foto 20. Uang biaya perpisahan 21. Sumbangan pergantian kepala sekolah 22. Uang seragam 23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll 24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan 25. Uang bimbingan belajar 26. Uang try out 27. Iuran pramuka 28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan 29. Uang kalender 30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan 31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan) 32. Uang PMI 33. Uang dana kelas 34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR 35. Uang UNAS 36. Uang menulis ijazah 37. Uang formulir 38. Uang jasa kebersihan 39. Uang dana social 40. Uang jasa menyebrangkan siswa 41. Uang map ijazah 42. Uang STTB legalisir 43. Uang ke UPTD 44. Uang administrasi 45. Uang panitia 46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya 47. Uang listrik 48. Uang computer 49. Uang bapopsi 50. Uang jaringan internet 51. Uang Materai 52. Uang kartu pelajar 53. Uang Tes IQ 54. Uang tes kesehatan 55. Uang buku TaTib 56. Uang MOS 57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap} 58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}
Seperti halnya dugaan Praktik pungli di sekolah saat ini dilakukan lebih rapi. Komite sekolah mengemas pungutan liar tersebut seakan-akan berdasarkan pada kesepakatan bersama antara pihak sekolah, komite sekolah, dan orangtua/wali murid. Karena sangat jelas dalam Permendikbud No 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 1 ayat 4 dan 5 secara tegas dijelaskan, bahwa yang dimaksud pungutan adalah penarikan uang yang sifatnya wajib/mengikat dan jumlah serta waktunya ditentukan. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa barang/uang/jasa secara sukarela dan tidak mengikat.
” Saya sebagai orang tua yang hanya tukang ikan ini, juga orang tua lain sangat berkeinginan ada yang masih peduli kepada kami seperti media wartasulsel.org juga utamanya aktivis hukum yang sangat memperhatikan rakyat seperti kami, bukan yang mau uang, uang, dan uang yang akhirnya membodohi rakyat “, tutup pak jiran.
Kalimantan Selatan, 16/02/2023_Kayu – Kayu yang punah dan semakin berkurang di duga dari back up’an Polda Kalimantan Selatan, sebagai oknum penegak hukum bukan malah memberantas aksi tersebut, tapi memainkan dua peran, yang sebagian di tangkap untuk formalitas, yang lain di loloskan untuk ATM berjalan
Sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar, aturan ini hanya sebagai pencitraan yang mana sudah menyimpang dan perlu ada tindakan tegas oleh polri kepada anggota-anggotanya yang menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan sehingga jabatan dijadikan mainan juga alat berlindung para mavianya mavia dari pemain yang semakin liar memainkan aksi tersebut
Menurut ketentuan Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang,
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
003/PUU-IV/2006 Penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sepanjang frasa yang berbunyi, ”Yang dimaksud dengan ’secara melawan hukum’ dalam Pasal ini mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun dalam arti materiil, yakni meskipun perbuatan tersebut tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun apabila perbuatan tersebut dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat dipidana” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat 78 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 21/PUU-XIV/2016 a. Frasa “pemufakatan jahat” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pemufakatan jahat adalah bila dua orang atau lebih yang mempunyai kualitas yang sama saling bersepakat melakukan tindak pidana” b. Frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “tindak pidana korupsi yang dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.” 25/PUU-XV/2016 Kata “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
” Selama saya disini banyak temuan dilapangan yang saya rasa memang harus ada pemecatan, bukan hanya mutasi dan pencopotan sebagai syarat pencitraan dengan alasan internal polri, sedangkan dalam hal tersebut perlu di ungkap, dalam pembenahan birokrasi dan sistem polri agar lebih baik ke depan “, ujar beberapa pengakuan oknum masyarakat yang pernah di mintai uang oleh oknum polri dengan alasan tertentu
Bukan hanya kayu, tambang, korupsi, dan pencitraan yang di bungkus seakan tidak apa-apa padahal aksi kriminalisasi oleh oknum sudah sangat meresahkan baik dari kalangan APH bahkan oknum penegak hukum lain yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti agar tidak terdeteksi kejahatan terselubung nya dari kerjasama oknum tertentu
Pasal perbuatan tidak menyenangkan,Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.
Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
” Sekedar masukan sajalah, jika dikaji dengan seksama dan melihat apa yang terjadi di lapangan, seharusnya para oknum segera membersihkan anggota-anggotanya yang hampir saya temukan dilapangan, hampir oknum-oknum dari polri sendiri yang bermain-main dalam aksi kriminal di masyarakat “, ujar oknum yang sering di mintai uang oleh oknum polri ketika di wawancarai yang mana namanya tidak mau disebutkan identitasnya
Larangan Penyalahgunaan Wewenang Guna menjawab pertanyaan Anda, mari terlebih dahulu simak bersama isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):
Pasal 17 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: larangan melampaui Wewenang; larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
Pasal 18 Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan: tanpa dasar Kewenangan; dan/atau bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
” Semoga kapolri bukan hanya membuat wacana dan ujaran-ujaran yang tidak sesuai, seperti halnya kriminal lain, sehingga banyak pemback up dan pembacking di dalamnya hanya untuk memperkaya diri demi kepentingan pribadi “, tutup nya.
Kalimantan Selatan,[16/02/2023]_Tetap menagih janji kepada bupati sukamta, yang selama ini hanya menjadi isapan jempol dengan kebohongan yang di tutupi dengan pencitraan bahkan modus dan alibi seakan baik-baik saja padahal rakyat yang meminta keadilan selama ini di abaikan , juga tidak merespon jeritan masyarakat
Dengan alasan yang tidak masuk akal, bahkan dengan lisan dan tulisan yang penuh rekayasa, untuk lepas dari tanggung jawab, bahkan berlindung kepada beberapa oknum TNI, oknum Polri, oknum Advokasi dan pengacara, baik oknum lembaga dan oknum media yang mana itu termasuk kroni-kroni dari bupati sukamta, demi melancarkan aksi nya agar terlihat baik-baik saja tanpa ada kebusukan yang terlihat,
” Anthek-antheknya selalu menyesatkan kan publik, setiap kali di datangi selalu beralasan, dan menutupi keberadaan pak sukamta, sampai kami masyarakat seperti di pimpong, terkesan meremehkan dan seakan mencari celah untuk menyerang balik kami “, ujar beberapa masyarakat yang terdampak kepada media [wartasulsel.org]
Bahkan mantan kades yang lama pun menantang masyarakat bukan kaleng-kaleng lagi, habiskan uangmu dan kalau perlu jual rumahmu, jual ginjalmu, nanti mereka gak akan merespon laporanmu, karena APH dan penegak hukum disini butuhnya uang, siapa lagi yang kamu mintai bantuan, gak akan bantu kalian,
” Dari bukti dilapangan yang kami temukan, baik setingkat desa, kecamatan, kabupaten, DPRD bahkan setingkat gubernur yang tidak ada prestasi nyata, hanya tertutup pencitraan dan pencitraan karena sudah kerja sama dengan para pelaku tambang, baik investor dan pemodal pun, sampai koruptor pun sangat merasa terlindungi dan terback up serta terbackingi dengan terstruktur rapi, tapi alhamdulillah adanya [wartasulsel.org] disini bisa membantu kami mengungkap semua kebobrokan disini, “Ungkap masyarakat yang bertahun-tahun mengeluh, sakit-sakitan, dan tidak mendapat haknya
Dengan alasan tidak bisa mengganti rugi hak-haknya masyarakat, seharusnya PT tersebut segera di segel, ditutup dan dicabut izin nya secara permanen agar tidak merusak tanah nenek moyang, yang sudah melanggar hukum adat, agama dan negara, sehingga masyarakat pun semakin resah dengan keberadaan PT tersebut, meski oknum yang digali tanahnya di beri uang pengganti hanya beberapa dan itu pun tebang pilih, sampai ada berita tandingan memperlihatkan oknum terkaya dan mavianya mavia tambang, yang mana merasa hebat dan paling disegani di Kalimantan Selatan ini dengan PD nya memamerkan hartanya, ketika rakyat menjerit meminta keadilan
” Gak usah terprovokasi,tetap fokus dan tenang, mau apa saja lah biarkan, meski ada ancaman magic, klenik, preman utusan, bahkan dengan ancaman seperti apa pun, gak perlu mundur apalagi takut, nanti kalau sudah di sita asetnya dan semua kekayaan nya, juga akan miskin dan bisa merasakan bagaimana rakyat menjerit dengan keluhannya selama ini”, ujar bang dhony irawan h.w memberi masukan sebagai kontrol sosial kepada masyarakat terdampak
Pemberian ganti atas kerugian yang diderita oleh pemegang hak atas tanah atas beralihnya hak tersebut. Pasal 1 UU Nomor 2 tahun 2012 menyatakan ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada Pihak yang berhak dalam proses Pengadaan Tanah, itu jika para penambang dan penegak hukum baik APH, dan Kroni-kroni pembela berkedok hukum tersebut tau pasal dan tidak buta hukum, karena sudah dibutakan dengan uang, padahal secara otomatis itu sudah berkhianat kepada rakyat, adapun pasal dan uu tersebut bisa di pelajari di sini :
” Saya pun sudah mempersiapkan banyak pasal dan agar mereka tidak buta, bahkan dibutakan dengan alasan nafsu, hasrat, materi, duniawi dengan alasan manusiawi, padahal itu hanya kepentingan sepihak para oknum-oknum bodrek berkedok topeng monyet, yang sudah merusak marwah hukum dengan kebodohan dan kedunguan mereka “, tutup nya.[Red.Preman.id]
Kalimantan Selatan, 15/02/2023, Merasa punya uang dan merasa menjadi oknum terkaya bahkan paling kaya seolah kebal hukum itulah cerminan ketika tim investigasi dari [wartasulsel.org] menjalankan tugas investigasi nya di wilayah tanah laut, khususnya Kalimantan Selatan sekitarnya
Merasa tidak akan miskin, bahkan mungkin hidup di dunia selamanya, sampai tidak tau diri dan sadar diri dengan koreksi diri juga introspeksi diri lebih dalam lagi dengan dampak fatal yang di akibatkan beberapa perusahaan besar di sekitar tanah laut Kalimantan Selatan, sungguh miris sampai perusakan hutan, jalan desa, jalan provinsi, bahkan rakyat terdampak hanya mengisap jempol karena tidak mendapatkan ganti rugi sesuai apa yang di ucap ketika di rekam tim investigasi ditempat
Dari beberapa oknum hanya yang pro ke oknum kades lama saja dan orang terdekatnya yang di utamakan, sampai dengan ditutupi pencitraan dengan ala agamis yang padahal itu hanyalah kedok, kali ini dengan diundang nya tim investigasi dari [wartasulsel.org] akhirnya dikit demi sedikit semua terungkap, mesti keselamatan pun terancam dari serangan kasat mata, premanisme, diskriminasi, intimidasi sampai persekusi pun sudah di alami tim, tapi karena memegang prinsip dan komitmen kuat dengan niat ” Nawaitu Ngibadallah ” Untuk membantu rakyat, semua diserahkan kepada Alloh SWT
” Sudah banyak mas, yang datang tapi hanya mundur karena uang, uang dan uang, baik dari lembaga, media, pengacara/advokasi sekalipun, bahkan ada juga pembela dari oknum APH dan Oknum dinas terkait, berhubungan dengan hal ini”, ujar beberapa warga kepada rekan wartasulsel.org
Dengan ucapan tidak enak dengan perlakuan tidak menyenangkan, bahkan intimidasi yang dilakukan akhirnya tim investigasi [wartasulsel.org] akhirnya menggali dari atas dan bawah, baik desa/perkampungan dan dinas terkait juga kantor bupati, akan tetapi ada yang bilang sengaja menghindar dan risih dengan media, atau tim investigasi, dengan alasan palsu sehingga menghambat kelancaran tim untuk terjun dilapangan, sedangkan ada beberapa pasal yang harus mereka fahami tentang hal tersebut, adapun itu sebagai berikut :
[ 1].Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis:
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”
[ 2 ].Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis. (2) Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.”
Jumlah denda Rp 4.500 pada pasal tersebut saat ini akan dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.
Hal ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.
[ 3 ].Pasal pengancaman merupakan salah satu isu yang kerap ditanyakan. Berdasarkan Pasal 369 ayat (1) KUHP, pelaku pasal pengancaman dapat dipidana 4 tahun penjara. Sering dengar istilah pengancaman? Penting untuk diketahui bahwa pasal pengancaman adalah termasuk dalam tindak pidana
Seharusnya dalam hal ini, se tinggal oknum yang sadar hukum, tau hukum dan pernah mengenyam pendidikan, wajib tau dan harus tau dengan belajar dengan sadar hukum yang sudah di tetapkan UU di negara kita sebagai aturan utama untuk warga negara yang baik, dalam menjunjung tinggi supremasi hukum yang ada
Jadi seharusnya para oknum konglomerat, oknum pemilik tambang, bahkan mengaku oknum terkaya tersebut, jangan kebal hukum apalagi merasa punya uang, karena ini negara hukum, yang kaya bisa mendadak miskin dan bahkan melarat jika hal tersebut tetap diabaikan dan tidak kooperatif, meski semua jelas terstruktur dengan baik sebagaimana mestinya, adapun pasal tersebut seperti di bawah ini :
[ 1 ].Terkait Pasal 406 ayat (1) KUHP, setiap orang -terutama pegawai negeri- tak boleh secara sengaja dan sadar melawan hukum melakukan perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, menghilangkan suatu barang milik negara, sehingga menyebabkan kerugian negara
[ 2 ].Pasal 374, “Setiap orang yang karena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III
[ 3 ].Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan
[4].UU No 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan (1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup.
[5].UU No 32 Tahun 2009 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
[6].Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
[7].Pasal 221 (1) ke 2 menyatakan: Barang siapa yang melakukan perbuatan menutupi tindak pidana yang dilakukan, dengan cara menghancurkan, menghilangkan dan menyembunyikan barang bukti dan alat bukti diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun
[8].Pasal 210 KUHP yang mengatur penyuapan terhadap hakim dan penasihat di pengadilan. Hakim dan penasihat yang menerima suap tersebut diancam pidana oleh Pasal 420 KUHP. Keempat pasal tersebut kemudian dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi melalui UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001.
[9].Pasal 5 UU Tipikor yang masih berlaku berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000
[10].Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang
[11].pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001 yang berbunyi setiap gratifikasi pada pegawai negri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya
[12].Pasal 12 UU Tipikor Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
a. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
b. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya;
” Jika para oknum pejabat dari daerah ke provinsi tau hukum, sadar hukum dan tau diri semestinya mereka tidak menghindar, dan kooperatif menghadapi kesalahan yang mereka lakukan, yang mengakibatkan rakyat sengsara, “ujar Bang Dhony Irawan H.W
Adapun terkait jalan rusak, disini pun kami mengkaji lebih dalam memberikan pasal pencerah ini, agar mereka tidak menggampangkan seakan punya uang, gelar, jabatan, pangkat dan pelindung sehingga pemikiran yang monoton juga primitif yang di dasari ego dan keras kepala sehingga mencari pembenaran sepihak, agar terlihat benar, dan nantinya seolah tersakiti dan terdzolimi padahal pelaku utama dengan sandiwara nya di hadapan oknum lain karena mencari pembelaan untuk memenangkan dirinya agar seakan tidak bersalah
Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.
” Percuma punya harta, gelar, jabatan, pangkat, ditakuti, bahkan disegani orang jika ilmu nya tidak bermanfaat, apalagi adab, akhlak dan nalarnya mati, “tutupnya.