Wartasulsel, Makassa’ Dua pelajar di Makassar meninggal dunia usai pesta minuman keras (miras) oplosan di salah satu rumah kos, di Jl Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Kamis (23/2/2023) kemarin.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, dua pemuda itu tewas lantaran menegak Miras oplosan campuran alkohol murni dengan kadar 75 persen
“Jadi sementara kita melakukan penyelidikan dimana perkara ini kita mendapatkan informasi ada beberapa pemuda yang tinggal di kos, mereka kumpul melakukan minum bersama, ” kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, alkohol murni itu mereka campurkan dengan minuman soda hingga mengakibatkan para pemuda itu terkapar. Alkohol murni yang biasa didapat di apotek dengan kadar 75 persen dan mereka campur dengan soda.
“Alkohol murni yang biasa didapat di apotek dengan kadar 75 persen dan mereka campur dengan soda. Mereka minum karya sendiri atau oplosan untuk dipatenkan dan sok jago,” tambah mantan Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel ini.
Diketahui, ada enam orang yang berada pada pesta miras oplosan tersebut. Masing-masing berinisial RF (16), AQ (16), AS (17), dan MA (16).
Mereka masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit (RS), sedangkan yang dinyatakan meninggal dunia yakni AA (15) dan RP (17). Keduanya diketahui masih berstatus pelajar. (Red)
Wartasulsel.org – Diberitakan Sebelumnya, terkait penampakan sebuah alat berat melakukan aktivitas pengerukan pasir dan mobil truk plat merah sedang mengangkut pasir di muara sungai pantai Bua-Bua yang sedang disoroti publik.
Aktivitas pengerukan itu berlokasi di jalan Soekarno Hatta, Kota Benteng, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar.
Publik menilai kegiatan itu dapat merusak lingkungan dan berpotensi merusak tanggul penahan gelombang air laut. Selain itu, kondisi pondasi tanggul sudah terlihat akibat terkikis ombak.
Sesuai yang diberitakan bahwa, nama Dandim 1415 Selayar di catut oleh pihak pelaksana pengerukan pasir, selanjutnya awak media mengkonfirmasi Dandim Letkol.Inf. Nanang Agung Wibowo terkait hal itu via WhatsApp.
Kemudian dalam berita yang dimuat, Dandim menjawab “Ia memang hanya 2 truk untuk kebutuhan timbunan di belakang Kodim 1415, dan itu kemarin, bukan hari ini, jelasnya kepada awak media, pada Kamis (23/2/2023), sore.
Pernyataan Dandim, Letkol. Inf.Nanang Agung Wibowo, menuai perbincangan publik grup whatsapp, sehingga Dandim Selayar mengklarifikasi terkait hal tersebut kepada awak media bahwa kegiatan pengambilan pasir itu bukan dari perintahnya dan tidak mengetahui adanya kegiatan di tempat itu.
“Saya tidak pernah menyuruh mengambil pasir ditempat apa lagi mengarahkan ke tempat sesuai yang diberitakan,” Jelas Dandim 1415 Selayar.
Lanjut Dandim Selayar menjelaskan bahwa terkait timbunan untuk pembangunan jalan setapak untuk akses perumahan kodim, ia hanya menyuruh anggotanya untuk cari timbunan.
“Saya menyuruh anggota mencari timbunan untuk menyelesaikan pembangunan jalan setapak. Mengenai aktivitas pengerukan itu saya tidak tahu, apalagi mengarahkan alat berat dan menyuruh mengambil pasir di muara sungai itu tidak benar karena saya tidak memiliki alat berat,” ungkapnya.
Dandim 1415 Kepulauan Selayar berharap, jangan mengatasnamakan Dandim dalam kegiatan pengerukan pasir tersebut, karena tidak ada sangkut pautnya dan sama sekali tidak keterlibatan.
“Kita perlu luruskan persoalan ini, jangan sampai publik salah tanggapan atau salah dalam menilainya,” tutupnya.
Wartasulsel.org, Selayar – Kondisi BBM diKepulauan Selayar saat ini menjadi Polemik di Sosial media maupun di masyarakat. Didalam APMS yang ada di Selayar kadang terjadi antrian panjang karena memburu BBM subsidi jenis Pertalite terutama pada APMS Parappa Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar.
Di APMS tersebut ditengarai menjual BBM jenis Pertalite di jual keluar oleh pihak APMS, pasalnya di sekitar mesin pompa nossel terdapat tumpukan drum plastik yang terlihat siap diisi.
Salah satu masyarakat yang dijumpai awak media Daeng Bulu” mengatakan, saya tiap singgah di APMS ini, jarang sekali temui apa itu Pertalite, menurut keterangannya pagi tadi saya singgah masuk untuk isi BBM langsung diarahkan ke pompa yang berjenis Pertamax dan saya liat banyak tumpukan drum sepertinya siap diisi dekat pompa BBM. bebernya 22/02/2023
Tercatat pada pertengahan Agustus 2022 ini, publik sudah merasakan kelangkaan jenis Pertalite dibeberapa APMS.
Diketahui, sejumlah pengendara yang bermaksud mengisi bahan bakar Pertalite terpaksa batal mengisi dan enggan mengisi Pertamax karena menurut mereka terlalu mahal. Ketersediaan BBM Jenis Pertalite di semua APMS di Selayar tidak semuanya habis, hanya tidak diperjual belikan entah apa motif bagian penyedia.
Kemudian sesuai informasi, bahwa BBM di Pertamina APMS Bua-Bua ditengarai akan menjual keluar Agen BBM jenis Pertalite demi mengejar untung.
wartasulsel.org, Kepulauan Selayar- Polres Kepulauan Selayar menggelar Apel Bersama dengan Personel Kodim 1415 Selayar yang dilaksanakan di Lapangan Makodim, Jln. Kelapa Benteng hari ini, Rabu (22/02).
Bertindak sebagai Pimpinan Apel bersama, Kapolres AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK.MM.M.IK dan Komandan Kodim 1415 Selayar Letkol. Inf. Nanang Agung Wibowo. Kegiatan ini melibatkan Seluruh PJU, Perwira dan Anggota kedua Institusi.
Kapolres dalam sambutannya menyampaikan bahwa Apel bersama ini dilaksanakan untuk memperkuat Sinergitas TNI-Polri dalam memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kepulauan Selayar.
“Apel bersama ini adalah wujud komintmen sinergitas antara Polres dan Kodim 1415 Selayar, untuk mendeteksi, mencegah dan menangkal potensi Gangguan Kamtibmas khususnya di Wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar” kata AKBP. Ujang Darmawan.
Lebih lanjut Kapolres berharap agar komunikasi yang baik antar Polres dan Kodim 1415 yang sudah berjalan agar tetap terpelihara.
“Setiap permasalahan dikomunikasikan secara berjenjang, agar tidak menjadi problem yang lebih besar, permasalahan di internal kita sebisa mungkin kita selesaikan di internal kita sendiri, sehingga orang luar dapat melihat kita tetap kompak dengan segala permasalahan internal kita, dan kita saling mengingatkan rekan-rekan dengan komunikasi yang baik. Semua permasalahan tidak ada yang tidak ada solusinya”, tandasnya.
Hal senada disampaikan Dandim Letkol Inf Nanang Agung Wibowo. Menurutnya Sinergitas TNI-Polri penting sebagai pondasi ketahanan Negara untuk menjaga situasi yang kondusif guna mendukung Pembangunan Nasional.
” TNI-Polri harus solid, terima kasih kepada Pak Kapolres bersama Anggota atas kerjasama dan sinergitas yang terjalin selama ini, semoga ke depan tetap terpelihara dengan baik. Mari kita tunjukkan kepada pemerintah daerah OPD dan yang utama masyarakat sekitar, bahwa solidaritas TNI polri di kabupaten kepulauan Selayar dalam mengawal setiap kebijakan dari pemerintah daerah kepulauan Selayar maupun kebijakan yang dari Pimpinan kokoh dan kuat. Sinergitas ataupun soliditas ini harus selalu kita pelihara”pungkas Dandim.
Lanjut Dandim, banyaknya kejadian di tempat-tempat selain di kabupaten kepulauan Selayar di lapangan, seperti adanya gesekan TNI dan polri. Ia minta agar jangan sampai terjadi di Selayar.
” gesekan di lapangan itu hanya oleh oknum oknum TNI mungkin juga di polri salah satu oknum. Itu hanya miss komunikasi, saya minta dan saya tekankan juga agar setiap anggota baik dari TNI dan Polri supaya kegiatan di lapangan betul-betul dikordinasikan yang baik” tambahnya.
Dari pantauan Media, pelaksanaan apel bersama tersebut berlangsung penuh keakraban. Tidak hanya Kapolres dan Dandim, para PJU , Perwira dan Anggota terlihat berbaur dalam kebersamaan. Beberapa diantaranya mengabadikan moment kebersamaan ini dengan foto bersama usai pelaksanaan apel. (Humas Polres)
WartaSulSeL.org – Dandim 1415 Kepulauan Selayar, Letkol Inf Nanang Agung Wibowo pantau langsung pelaksanaan Pasar Murah yang digelar oleh Kantor Cabang Pembantu Bolog Selayar yang berlangsung di halaman Kantor Disperindagkukm Kepulauan Selayar, pukul 10:00 Wita, Selasa (21/02).
Pelaksanaan Pasar Murah ini merupakan kerjasama antara Pemkab Kepulauan Selayar dan Bulog yang mana diketahui sebelumnya Dandim 1415 Kepulauan Selayar bersama jajaran si Pemerintah terkait telah melakukan sidak cek harga sembako di Pasar Sentral Benteng bonea pada Rabu, 15 Februari 2023 lalu.
Pada kesempatan itu, Dandim 1415 Kepulauan, Letkol Inf Nanang Agung Wibowo mengatakan kegiatan pasar murah ini merupakan sinergitas Bulog dan pemerintah Daerah. Kita berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kenaikan harga bahan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat, apalagi menjelang Bulan Ramadhan. Ucap Dandim
Kesempatan yang sama, Asisten II, H. Arfan Arif sekaligus membuka pelaksanaan pasar murah menyebutkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya inflasi daerah yang berdampak ke masyarakat dan Hal ini juga untuk membantu masyarakat yang membutuhkan sehingga dilaksanakan pasar murah.
Ada 3 paket sembako yang ditawarkan dalam pelaksanaan Pasar Murah yakni Paket 1 dengan harga Rp. 96.000 berisi Gula 1 kg, 2 liter minyak goreng, terigu 1 kg dan beras 5 kg. Paket 2 itu berisi terigu 1 kg, minyak goreng 2 liter dan beras 5 kg dengan harga Rp. 83.000 dan terakhir paket 3 seharga Rp. 71.0000 berisi 2 liter minyak goreng dan 5 kg beras.Sebagai informasi bahwa pada pasar murah ini menyediakan sebanyak 1500 paket.
Ditempat yang sama KCP Bulog Selayar mengatakan,Kami siapkan 1500 paket, jadi pasar murah ini akan kita laksanakan hingga stock tersebut habis,” jelas Hj. Asriany Kepala KCP Bulog Kepulauan Selayar.
WartaSulSeL, Kepulauan Selayar- Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK.M.M.,M.IK meninjau langsung pelaksanaan pasar murah yang digelar Pemkab bekerjasama dengan Bulog, di halaman Kantor Dinas Perindag KUM, Jln RA. Kartini Benteng, hari ini, Selasa (21/02).
” Ini yang saya maksud langkah kongkrit, aksi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita apresiasi, mendukung, serta akan mengawal langkah Pemkab dan Bulog ini ” kata Kapolres.
Kegiatan pasar murah yang dibuka oleh Assisten Ekbang Ir. H. Arfang Arif ini, dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menekan angka inflasi di Kabupaten Kepulauan Selayar, khususnya untuk bahan Pokok Jenis beras dan minyak Goreng.
” Kami siapkan 1500 paket, jadi pasar murah ini akan kita laksanakan hingga stock tersebut habis,” jelas Hj. Asriany Kepala KCP Bulog Kepulauan Selayar.
Ada tiga paket yang disiapkan pada pasar murah tersebut, yaitu paket Rp 96.000,- berisi 5 Kg beras, 2 Liter Minyak Goreng, 1 Liter Gula dan 1 Kg terigu, Paket kedua Rp 83.000,- berisi 5 Kg beras, 2 Liter Minyak Goreng, 1 Liter Terigu, dan paket ketiga Rp 71.000,- berisi 5 Kg beras dan 2 Liter Minyak Goreng.
Selain dihadiri Assisten Ekbang dan Kapolres, kegiatan ini juga dihadiri Dandim 1415 Selayar Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo, Kadis Perindag KUM Andi Abd Rahman, Kepala KCP Bulog Selayar Hj. Asryani, Panitia Pasar Murah serta ratusan masyarakat yang berbelanja di Pasar murah tersebut.
Usai melakukan peninjauan, Kapolres AKBP. Ujang Darmawan terpantau membeli sejumlah paket. Ia menjelaskan bahwa paket tersebut bukan untuk konsumsi pribadi, namun untuk dibagikan ke Tenaga PHL yang mengabdi di Polres Kepulauan Selayar.
” Di Polres itu tidak semua yang kerja Anggota Polisi, ada yang ASN dan ada belasan tenaga Pekerja Harian Lepas (PHL), paket ini akan kami bagikan ke tenaga PHL. Semoga bisa sedikit meringankan beban mereka akibat inflasi dan kenaikan harga bahan pokok yang terjadi” tutup Kapolres. (Humas Polres Selayar)
WartaSulSeL.org, Kepulauan Selayar – Hari Peduli Sampah nasional di gelar Kerja Bakti Gabungan TNI Polri Instansi Pemerintah dan Pelajar Dalam Rangka Hari Peduli Sampah Nasional Kab Selayar Tahun 2023 berjalan ramai pada hari Selasa 21 Februari 2022
Dalam kegiatan itu TNI dan Polri bersinergi bersihkan satu titik lokasi/ Kepulauan Selayar sendiri dalam peringatan HPSN 2023 dibagi beberapa titik dan dilibatkan semua unsur SKPD.
Dititik taman Pusaka sendiri terlibat Kodim 1415/Selayar dan Polres Kepulauan Selayar
Tema Hari Peduli Sampah Nasional 2023 adalah “Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat” yang bertujuan untuk menjawab salah satu permasalahan global perubahan iklim yang telah lama dan menjadi perhatian masyarakat dunia
Dalam kesempatan itu Dandim Letkol Inf. Nanang Agung Wibowo mengatakan kegiatan ini agar dimaksimalkan dan harus selalu menjadi contoh kepada masyarakat tentang kebersihan oleh karena itu harus mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dengan semangat budaya bersih dengan tidak membuang sampah disembarang tempat, Peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) penting dalam rangka meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap sampah yang dihasilkan setiap tahunnya.
Kepulauan Selayar – Harus ada langkah konkret dengan kolaborasi semua pihak terkait dalam upaya Pengendalian Inflasi daerah di Kabupaten Kepulauan Selayar. Langkah tersebut penting dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi khusus harga bahan pokok menjelang bulan Ramadhan. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH. S.IK. MM. M.IK, usai mengikuti vicon rapat koordinasi pengendalian inflasi di Aula Rujab Bupati, hari ini Senin, 20/02.
Rakor yang diikuti Forkopimda dan sejumlah pejabat OPD terkait tersebut dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri, berkaitan dengan antisipasi Pemerintah Pusat dalam hal mengendalikan ekonomi di wilayah Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar tidak terdampak pada krisis ekonomi global.
” Langkah konkrit yang perlu dilakukan adalah Operasi pasar seperti yang dilakukan beberapa Waktu lalu, mendorong produktivitas masyarakat, menjaga iklim investasi, dan pola Pembangunan yang efektif dan efisien” kata Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawal program Pemerintah Kepulauan Selayar khususnya dalam upaya pengendalian inflasi ini.
Untuk diketahui, dalam rakor tersebut, disebutkan bahwa sedikitnya ada 4 hal yang berpengaruh dalam inflasi daerah , antara lain :
1. Terkait dengan pemulihan pasca pandemi Covid-19, yang menyebabkan gangguan supply dapat menyebabkan kenaikan harga komoditas;
2. Konflik Geopolitik yang menyebabkan terganggunya rangkaian pasokan terutama untuk pasokan pangan dan pasokan energi, ditambah juga dengan adanya inflasi di beberapa Negara pengasil energi yang cukup tinggi;
3. Di berbagai Negara di dunia sudah melakukan pengetatan keuangan dengan meningkatkan tingkat suku bunga yang dapat memicu capital outflow dari berbagai Negara berkembang;
4. Melihat peristiwa penting secara global seperti perang antara Rusia-Ukraina dan pemulihan pasca pandemi COVID-19. Hal ini menyebabkan kenaikan harga pada energi dan makanan, juga beberapa komoditas metal dan mineral.
Upaya pengendalian inflasi daerah juga diharapkan Pemerintah Pusat. Bank Indonesia (BI) memperkirakan inflasi 2023 di Indonesia bisa mencapai 4%, beberapa wilayah akan menghadapi kenaikan-kenaikan harga pangan.
Gubernur BI Perry Warjiy mengungkapkan masalah berbagai faktor seperti cuaca, ketersediaan pasokan, dan distribusi barang harus menjadi perhatian khusus bersama otoritas.
“pengendalian inflasi di daerah adalah pondasi. Oleh sebab itu, baik kementerian, lembaga, dan pemeritah daerah dapat mengoptimalkan anggarannya. Kerjasama antar daerah juga sangat penting, optimalisasi diistrubusi pangan, infrastruktur, dan ketahanan pangan holtikultura dan penguatan kordinasi dan komunasi juga harus dilakukan”. kata Perry. (Humas Polres)
Kalimantan Selatan, 19/02/2023_Aktivis Konsultan Hukum Angkat Bicara Dan Mempersiapkan 20 Pasal Untuk Pelanggaran Mantan Oknum Kades Beserta Komplotan nya Beserta Oknum Kades Baru Yang mencoba mengintimidasi, menghalangi tugas Media dan mencoba menghilangkan barang bukti dengan alasan hilang, padahal semua bukti autentik dan akurat sudah kami kumpulkan
Baik dari oknum mantan Kades dengan aksi yang merugikan masyarakat, perselingkuhan, korupsi, bahkan sampai melakukan tantangan kepada oknum Media setempat, semua sudah tersusun dan terstruktur rapi, bahkan sudah dikirimkan ke KPK RI
” Peremehan ini bukan hanya satu atau dua kali, bahkan ad juga oknum bodrex yang menerima suap, dengan menutupi kasus tersebut, oknum nya siapa saja baik dari oknum Ormas, oknum lembaga, oknum media,dll baik dinas terkait, institusi, kesatuan dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, DPRD sampai provinsi, semua sudah kami kantongi”, ujar oknum rekanan yang sempat di diskriminalisasi oleh oknum tersebut
Dari beberapa hal temuan yang ditemukan di lapangan ada pun pasal-pasalnya sebagai berikut :
1.pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19/2016 Perubahan atas Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2.Dasar hukum UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pasal 221 KUHP adalah pasal dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) yang mengatur hukum tentang suatu tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku yang terbukti berupaya untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.
[4].pasal 242 KUHP. (1) Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.
[5].Pasal 18 UU Pers mengancam penghalang kemerdekaan pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah
[6].Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.
[7]. UU No 40 Tahun 1999 tentang pers :
Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. 2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. 3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
[8].UU No.40 tahun 1999 terdapat pada pasal 6 adalah sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
[9].Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), bahwa dijelaskan pihak yang dirugikan oleh pihak lain berhak menuntut ganti rugi tetapi ini bukan dalam lapangan perjanjian.
[10].Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan wewenang, larangan itu meliputi larangan melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang-wenang.
[11].Pasal 5 UU Tipikor yang masih berlaku berbunyi: Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 209 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 dan paling banyak Rp 250.000.000
[12].Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 disebutkan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan
[13].Perbuatan tidak menyenangkan diatur dalam Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut berbunyi, “(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain; Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.
[14].Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 28 jis Pasal 45 ayat (2), orang yang menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan menimbulkan rasa kebencian maupun permusuhan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
[15].Pasal 433 RKUHP Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.
” Masih banyak lagi bukti dari kami, yang harus kami naikkan, karena sudah terlalu merugikan rakyat banyak, sampai yang terdampak tidak mendapat ganti rugi sampai sekarang, bahkan janji busuk oknum Kades dan oknum kabupaten, baik dari pihak PT pun hanya seakan meremehkan kami ” Ujar oknum rekanan, yang pernah mau disuap oleh PT juga Lembaga pemback up kasus tersebut.
Ada pun pasal lain yang di persiapkan, bukan cuma wacana, tapi jika faham hukum, tidak buta hukum, dan oknum APH, pemerintah terkait, bukan hanya bermodal KTA, SK, Surat tugas, seragam dan kelengkapan tau prosedural dan faham bagaimana sumpah jabatan juga darma bakti, seharusnya mengerti adapun pasal tersebut sebagai berikut :
[16].Pasal 29 huruf e. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dinyatakan, Kepala Desa dilarang melakukan tindakan yang meresahkan sekelompok masyarakat.
[17].Pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 82/2015”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (“Permendagri 66/2017”).
[18].Pasal 231 ayat (3) KUHP berbunyi: Penyimpan barang yang dengan sengaja melakukan atau membiarkan dilakukan salah satu kejahatan itu, atau sebagai pembantu menolong perbuatan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
[19].Pasal 2 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 20 Tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun penjara. “Ya ancaman hukumannya 20 tahun penjara
[20][email protected] 27 ayat 3 yang menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
@.pasal 28 ayat 2 yang menyebut bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/kelompok berdasarkan SARA. Kalimat terakhir tersebut yang dianggap multitafsir selama ini.
” Saya sangat Terima kasih dengan kedatangan bang DHONY IRAWAN H.W di kota kami, karena sangat membantu kami dalam pengungkapan kasus dibalik misteri “, tutupnya
Kalimantan Selatan..Preman.id [18/02/2023]_Temuan lain selain pelanggaran di lapangan terkait kerusakan lahan di sekitar tanah laut [ sumber jaya ] juga desa – desa lain terkait alsintan dan dana desa, banyak juga keluhan di masyarakat terkait pungli di tingkat sekolah negeri juga swasta di Kalimantan Selatan
Kasus pembodohan publik ini terus memakan korban, padahal termasuk penyelewengan kekuasaan, jabatan, wewenang bahkan penyimpangan kode etik oleh oknum pendidik di mana temuan ini sudah kami temui langsung korban nya
” Benar sekali kak, anak kami juara di setingkat kabupaten dan provinsi saja, bahkan bea siswa dan ancaman pun di terima anak kami jika tidak membayar tidak di ikutkan ujian, bahkan anak kami juga berprestasi “, ujar orang tua murid yang merasa kesal karena ulah oknum pendidik yang selalu mengutamakan uang, uang dan uang
Sedangkan dengan adanya aktivis hukum seperti kakak ini saya sekeluarga sangat antusias dan menyambut dengan bahagia, karena adanya aktivis yang peduli kepada rakyat ini yang kami butuhkan, bukan cuma uang, uang dan uang, seperti pada kakak jelaskan ke kami :
[1].Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).
[2].PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 44 TAHUN 2012 TENTANG PUNGUTAN DAN SUMBANGAN BIAYA PENDIDIKAN PADA SATUAN PENDIDIKAN DASAR Pasal 1 Ayat 1 Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Ayat 2 Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu.
[3].Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
[4].PNS yang memungut biaya sekolah sepihak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 423 dan dikenai ancaman hukuman enam tahun penjara. Pelaku juga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
[5].Perbuatan Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli,. Belum lagi Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta apa bila itu terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maka sangsi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.
” Dari sini kami jadi tau hukum, belajar hukum dengan gratis, didampingi juga membantu masalah kami tanpa meminta imbalan, bukan kayak oknum LSM kemaren meminta uang, dan oknum advokasi/pengacara juga oknum lain pun uang, uang dan uang “, tutupnya.