Kepulauan Selayar – Pihak orang tua korban dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial KY 16 Tahun, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Selayar. Laporan ini tercatat dengan Nomor LP/B/294/XII/2024/SPKT/POLRES KEPULAUAN SELAYAR, POLDA SULAWESI SELATAN, pada Kamis, 5 Desember 2024 pukul 21.29 WITA.
Menurut dokumen resmi yang diterima, laporan ini diajukan di Kantor SPKT Polres Kepulauan Selayar dan dilengkapi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan pada hari dan tanggal yang sama. Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) Nomor 1 Tahun 2016.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika korban, seorang anak di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh terlapor yang berinisial BOTAK dan INDRA. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 05 Desember 2024, di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan.
Menurut laporan, konflik dipicu oleh ucapan korban yang diduga menghina adik terlapor, Lk RANDI, dengan kata-kata kasar. Lk RANDI kemudian melaporkan ucapan tersebut kepada keluarganya. Merasa tersinggung, terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.
Orang tua Korban, yang merasa keberatan atas kejadian ini, kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh Polres Kepulauan Selayar.
Pihak keluarga korban berharap agar penegak hukum dapat menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban. Sementara itu, pihak terlapor hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.