Tergugat tidak puas putusan Majelis Pengadilan Agama Selayar

Hukum703 Dilihat

WARTASULSEL, Selayar – Merasa tak puas dengan hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Kepulauan Selayar pada 9 Agustus 2023 mengajukan banding. Mereka akan menjalani sidang terkait gugatan Dengmalakbang.

Penggugat Deng Mallakbang ajukan gugatan ke Pengadilan agama Kabupaten Kepulauan Selayar dan terima gugatan dengan pada Agustus 2022 kemarin

Berita acara musyawarah keluarga yang salah satu di digugurkan manjelis hakim Pengadilan agama Selayar (sumber Penggugat)

Diketahui, Masalah warisan masih menjadi hal yang tabu dibicarakan oleh sebagian orang, yang berakibat pada salahnya pembagian.

Andi Nurdin dan keluarga selaku tergugat tidak puas atas putusan Majelis hakim pada poin 8 pada bunyi putusan yang “menyatakan surat kesepakatan berita acara musyawarah keluarga harta peninggalan alm Patta Lewa adalah sah dan berdasar kekuatan hukum”

Penyampaian BPN Selayar terkait penolakan berita acara musyawarah keluarga (sumber BPN Selayar)

Selaku tergugat Andi Nurdin dan keluarga mengatakan, saya tidak puas dengan putusan majelis hakim karena yang di sahkan pengadilan menurut saya tidak berdasar hukum, dimana berita acara kesepakatan berita acara Musyawarah keluarga yang di ajukan penggugat tidak disertai materai dan tanda tangan tidak lengkap berdasarkan Putusan Kementrian Agraria Kabupaten Kepulauan Selayar dengan nomor : HP. 02/2053-73.01/X/2022. Ucap Andi Nurdin

wartasulsel

Dari rakyat,Untuk Rakyat,Kembali Ke Rakyat

READ  Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta di Periksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *