https://drive.google.com/file/d/1mP79Ks2GY4cbrcddgvfKsMXnGBfGr3da/view?usp=drivesdk

Home / Hukum

Minggu, 26 Februari 2023 - 08:46 WIB

Tim Patroli Koramil 11/BKY Gagalkan Aksi Balap Liar dan Busur di Jalan Baddoka Makassar, Satu Orang Diamankan

Wartasulsel, Makassar – Tim Patroli Koramil 1408-11/Biringkanaya membubarkan sekelonpok pemuda di Jalan Baddoka, Makassar. Minggu (26/2/2023) dinihari tadi.

Menurut keterangan anggota Koramil 11/ Biringkanaya, sekelompok pemuda ini dibubarkan lantaran hendak melakukan aksi balap liar di jalan tersebut.

Danramil 1408-11/Biringkanaya Mayor Kav Salahuddin Basir, S.Sos mengatakan pembubaran itu untuk antisipasi aksi balap liar yang sering digunakan para pemuda di jalan tersebut.

“Tim Patroli Koramil mengambil langkah antisipasi untuk mencegah aksi balapan liar yang sering terjadi dan meresahkan masyarakat seputaran di Jalan Baddoka, “kata Danramil.

Lanjut Danramil, Tim Patroli reaksi cepat Koramil 11 Biringkanayya Gabungan dari personil Babinsa, Komcad TNI AD dan Mitra Banteng komando (BK) dengan melaksanakan pattoli malam secara rutin adalah untuk menjaga kamtibmas dan meminimalisir aksi-aksi kriminalitas di wilayah Kecamatan Biringkanaya, termasuk mencegah aksi balap liar tersebut.

“Dipimpin Serka Syamsuddin, tepatnya pukul 01.40 wita ditemukan beberapa sekelompok anak muda yang hendak melakukan aksi balap liar dengan sigap Tim Reaksi Cepat Patroli Koramil 1408-11/Biringkanaya dengan cepat mengamankan mereka untuk diberikan pengarahan dan pembinaan agar mereka tidak serta merta melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, lalu kemudian aksi tersebut dibubarkan,” kata Mayor Salahuddin.

Setelah Tim Patroli Koramil 11/Biringkanaya berhasil membubarkan dan menggagalkan kelompok pemuda yang hendak melakukan akai balapan liar, selang tak lama kemudian kelompok pemuda bermotor berjumlah sekitar 30 orang kembali datang ke lokasi aksi balapan liar tersebut.

Dengan tindakan sigap dan cepat, Tim patroli mengamankan 1 orang pemuda dengan membawa barang bukti senjata tajam busur selanjutnya pemuda tersebut digiring ke Markas Koramil 11/Biringkanaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Mayor Salahuddin menambahkan.

READ  Bawaslu Selayar Temukan Pelanggaran Sekdes Desa Tarupa, Suharno ; ini melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Share :

Baca Juga

Hukum

Tahap II Kejari Selayar Tahan PPK Proyek Bandara H. Aroeppala Selayar

Hukum

Perkara Selesai adanya surat ketetapan Perdamaian

Hukum

Waduh!!! Satpolpp sidak tempat Hiburan yang sediakan Miras di Baloiya Selayar

Hukum

Mantan Bupati Takalar Syamsari Kitta di Periksa Kejati Sulsel Terkait Dugaan Korupsi Tambang Pasir Laut Galesong

Hukum

Dugaan kasus suap Pengerjaan Jalan dan Lampu jalan ruas Tanabau – ngapaloka, Tion pengusaha diSelayar bantah hal itu

Hukum

Tergugat tidak puas putusan Majelis Pengadilan Agama Selayar

Hukum

Bawaslu Selayar Temukan Pelanggaran Sekdes Desa Tarupa, Suharno ; ini melanggar pasal 51 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa

Hukum

Diduga Oknum Polisi terlibat Pengerjaan DAK 14 Sekolah, Sebesar RP 10 Milliar di Selayar